Kota Bekasi | Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sektor energi menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian dalam agenda pembangunan nasional. Kemandirian energi ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi transformasi nasional. Arah tersebut disampaikan Kurnia Ramadhana, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), yang menyebut kemandirian energi sebagai salah satu fokus pemerintah.
Salah satu capaian yang tercatat pada 2025 adalah realisasi lifting minyak bumi, termasuk natural gas liquid (NGL), yang kembali mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian ini memiliki arti tersendiri karena menjadi yang pertama sejak 2016. Dengan demikian, pemenuhan target lifting minyak kembali tercatat setelah tidak tercapai selama periode sejak tahun tersebut.
Informasi mengenai capaian ini menjadi bagian dari gambaran perkembangan sektor energi pada masa awal pemerintahan. Namun, catatan tersebut secara khusus merujuk pada realisasi lifting minyak bumi beserta NGL dan pencapaiannya terhadap target APBN pada 2025. Karena itu, pembahasannya perlu dibedakan dari indikator energi lain, termasuk produksi komoditas yang berbeda maupun capaian program di bidang energi bersih.
Pernyataan Kurnia menempatkan capaian lifting dalam konteks prioritas yang lebih luas, yakni kemandirian energi sebagai fondasi transformasi nasional. Sementara itu, keberhasilan memenuhi target APBN menunjukkan bahwa realisasi lifting minyak pada 2025 kembali sejalan dengan sasaran yang ditetapkan pemerintah. Capaian pertama sejak 2016 tersebut menjadi penanda penting dalam catatan kinerja sektor minyak domestik, tanpa dengan sendirinya menjelaskan faktor penyebab atau perubahan pada indikator lainnya.
Dengan demikian, dalam menilai perkembangan energi selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, dua hal dapat dicatat: kemandirian energi menjadi salah satu fokus pemerintah, dan lifting minyak bumi termasuk NGL pada 2025 kembali memenuhi target APBN. Keterangan yang tersedia menegaskan kedua hal tersebut, sekaligus memberi batas yang jelas pada capaian yang dapat disimpulkan dari data ini.
Penguatan biodiesel menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menekan ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar minyak, khususnya solar. Kebijakan ini memanfaatkan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar, sekaligus memperluas penggunaan sumber energi domestik. Peningkatan kadar campuran dilakukan secara bertahap melalui mandatori biodiesel, dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan, infrastruktur, dan pelaksanaan di lapangan.
Pada 2025, mandatori B40—campuran biodiesel sebesar 40 persen—telah diterapkan dan menghasilkan penghematan devisa yang dilaporkan mencapai Rp130,21 triliun. Angka tersebut mencerminkan capaian dari pelaksanaan program pada tahun itu, termasuk pengurangan kebutuhan untuk mengimpor solar. Penggunaan bahan baku dalam negeri juga membantu menciptakan permintaan bagi industri sawit dan mendukung aktivitas ekonomi terkait. Namun, penghematan devisa merupakan salah satu ukuran kebijakan; penerapannya tetap perlu disertai pengawasan mutu bahan bakar, kelancaran distribusi, serta evaluasi biaya dan manfaat secara berkala.
Pemerintah meluncurkan mandatori B50 pada Juli 2026, yakni peningkatan campuran biodiesel menjadi 50 persen. Berbeda dari capaian B40 yang telah dilaporkan, penghematan devisa hingga Rp170 triliun untuk B50 masih merupakan perkiraan. Pemerintah juga menetapkan sasaran menghentikan impor solar melalui kebijakan tersebut. Target ini bergantung pada kemampuan memenuhi kebutuhan nasional dengan pasokan yang mencukupi, serta kesiapan fasilitas produksi, pencampuran, penyimpanan, dan distribusi di seluruh wilayah.
Peralihan menuju B50 dengan demikian merupakan tahap lanjutan, bukan bukti bahwa penghematan sebesar proyeksi telah terealisasi atau impor solar sudah berhenti. Hasilnya akan ditentukan oleh pelaksanaan program dan perkembangan konsumsi maupun produksi dalam negeri. Pemeriksaan kualitas, pemantauan ketersediaan bahan baku, dan transparansi pelaporan diperlukan agar peningkatan campuran tidak mengganggu pasokan energi. Dengan membedakan hasil B40 dari proyeksi serta sasaran B50, publik dapat menilai kemajuan kebijakan secara lebih akurat, termasuk kontribusinya terhadap ketahanan energi dan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar impor.
Percepatan pemanfaatan energi terbarukan menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan sektor energi nasional. Dalam kerangka tersebut, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berskala besar melalui program berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp). Presiden Prabowo meluncurkan program ini pada 25 Agustus 2026, dengan sasaran memperluas pasokan listrik dari sumber yang lebih bersih. Skala targetnya menandai upaya untuk meningkatkan peran tenaga surya dalam bauran energi, sekaligus mempercepat penyediaan kapasitas pembangkit baru di berbagai wilayah Indonesia. Pelaksanaannya akan membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pembangunan proyek.
Tahap awal program mencakup 14 proyek dengan kapasitas gabungan sebesar 5.216 megawatt peak (MWp), atau sekitar 5,2 GWp. Kapasitas tersebut menjadi bagian awal dari sasaran nasional 100 GWp dan memberi gambaran mengenai skala pengembangan yang direncanakan. Setiap proyek PLTS memerlukan kesiapan lokasi, jaringan transmisi dan distribusi, pembiayaan, serta pengadaan teknologi dan komponen. Karena itu, realisasi kapasitas tidak hanya bergantung pada pembangunan panel surya, tetapi juga pada kesiapan sistem kelistrikan untuk menerima dan menyalurkan listrik yang dihasilkan. Perencanaan yang terintegrasi diperlukan agar proyek dapat beroperasi sesuai kebutuhan jaringan dan memberikan manfaat bagi konsumen.
Pemerintah menargetkan kapasitas PLTS nasional mencapai 100 GWp dalam tiga tahun. Target ini menuntut percepatan pelaksanaan proyek berikutnya, kepastian tahapan pembangunan, dan pengawasan terhadap kemajuan setiap fasilitas. Perluasan tenaga surya juga dapat membantu meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil, sepanjang didukung oleh pengelolaan sistem yang andal. Tantangan seperti variasi produksi listrik akibat cuaca, kebutuhan penyimpanan energi, dan penguatan jaringan perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, program 100 GWp merupakan langkah besar yang keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kesiapan infrastruktur, dan kemampuan mengubah target kapasitas menjadi pembangkit yang beroperasi secara nyata.
Pemerataan akses listrik menjadi bagian penting dari agenda energi nasional, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau belum terjangkau jaringan. Program Listrik Desa (Lisdes) diarahkan untuk menghadirkan layanan listrik di lokasi-lokasi tersebut, sehingga rumah tangga dan kegiatan sosial maupun ekonomi setempat dapat memperoleh akses energi yang lebih andal. Upaya ini juga melengkapi pengembangan pasokan energi di tingkat nasional dengan perhatian pada kesenjangan layanan antardaerah.
Sepanjang 2025, program Lisdes direalisasikan di 1.516 lokasi dan menjangkau 77.616 pelanggan. Capaian tersebut menunjukkan skala pelaksanaan program sekaligus kebutuhan untuk melanjutkannya di wilayah yang masih belum memperoleh sambungan listrik. Pada 2026, pelaksanaan Lisdes diteruskan dengan sasaran memperluas akses hingga ke daerah terpencil. Keberlanjutan program diperlukan agar pemerataan tidak hanya tercermin dalam jumlah lokasi yang dilayani, tetapi juga dalam bertambahnya masyarakat yang dapat memanfaatkan listrik untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain memperluas akses listrik, pemerintah mengembangkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pada April 2026, perjanjian kerja sama ditandatangani untuk tiga wilayah prioritas, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya. Pemerintah juga menyiapkan percepatan kerja sama di 12 aglomerasi lain. Pengembangan ini menghubungkan pengelolaan sampah dengan penyediaan energi, dengan pelaksanaan yang memerlukan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait di setiap wilayah.
Lisdes dan PSEL menggambarkan dua jalur kebijakan yang saling melengkapi: memperluas manfaat listrik bagi masyarakat sekaligus mendorong sumber energi yang lebih beragam.
Baca juga: Darurat Air Bersih: IJTI, Kodim 0813 dan BPBD Bojonegoro Pasok 21 Ribu Liter Air Bersih di Tlogohaji | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan






