Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Disebut Tetap Hidup, Warga Pertanyakan Ketegasan Hukum yang Dinilai Hanya Tajam di Permukaan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Disebut Tetap Hidup, Warga Pertanyakan Ketegasan Hukum yang Dinilai Hanya Tajam di Permukaan

KEDIRI — Malam belum terlalu larut ketika suara keramaian mulai terdengar dari sebuah area di pinggiran desa. Motor keluar masuk melewati jalan sempit yang sebagian tertutup pohon bambu dan semak liar. Dari luar, tempat itu tampak seperti lahan biasa. Namun di balik pagar terpal dan papan kayu, puluhan orang berkumpul mengelilingi arena tanah yang sudah dipenuhi jejak kaki.

Teriakan demi teriakan pecah ketika dua ayam dilepas ke tengah arena. Beberapa pria terlihat sibuk menghitung uang taruhan. Di sisi lain lokasi, kerumunan lain duduk melingkar mengelilingi lapak judi dadu sambil menunggu bandar membuka hasil permainan.

Aktivitas sabung ayam dan judi dadu seperti itu disebut warga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Praktik perjudian yang seharusnya diberantas justru dinilai tetap hidup dan bergerak dari satu titik ke titik lain tanpa penanganan yang benar-benar tuntas.

Beberapa lokasi yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Warga mengaku tidak lagi terkejut dengan aktivitas tersebut karena keramaian kendaraan dan suara penonton sering terdengar jelas dari sekitar lokasi perjudian.

“Kalau hari tertentu pasti ramai. Sudah seperti kegiatan rutin,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.

Menurut masyarakat, pola perjudian di sejumlah lokasi hampir sama. Arena dibuat di area yang agak tertutup dan jauh dari jalan utama. Beberapa orang ditempatkan di akses masuk untuk memantau situasi sekitar.

Jika ada kendaraan asing atau informasi mengenai aparat datang, aktivitas disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Biasanya ada yang jaga di depan,” kata seorang warga Kecamatan Ngasem.

Pola seperti itu menunjukkan bahwa praktik perjudian diduga berjalan cukup terorganisir. Tidak lagi sekadar permainan spontan, tetapi aktivitas yang memiliki sistem pengamanan dan koordinasi tertentu.

Ironisnya, di tengah aturan hukum yang jelas, praktik tersebut justru disebut masih mampu bergerak cukup leluasa.

“Kalau warga biasa saja tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” ujar seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngadiluwih.

Kalimat itu menjadi bentuk kritik keras yang kini banyak terdengar di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin berani.

Di arena sabung ayam, pertandingan berlangsung dalam suasana panas. Penonton berdiri mengelilingi arena sambil berteriak menawarkan nominal taruhan. Uang berpindah tangan dalam hitungan menit ketika salah satu ayam kalah.

Sementara di lapak judi dadu, bandar mengguncang alat permainan di tengah kerumunan pemain yang menunggu angka keberuntungan muncul.

Menurut warga, perputaran uang di arena perjudian tidak kecil. Dalam satu malam, nominal taruhan disebut bisa mencapai jutaan rupiah.

“Yang datang bukan cuma orang sekitar. Ada juga dari luar kecamatan,” kata seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Fenomena ini membuat masyarakat semakin resah karena perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang diatur jelas dalam hukum Indonesia.

Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan juga dapat diproses hukum.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang menggunakan uang sebagai objek taruhan.

Namun meski ancaman hukumannya cukup berat, masyarakat menilai implementasi penegakan hukum di lapangan masih jauh dari harapan.

Penggerebekan memang kadang terdengar, tetapi praktik perjudian disebut tetap muncul kembali beberapa waktu kemudian di lokasi berbeda.

Kondisi itu membuat warga mulai mempertanyakan apakah penindakan benar-benar menyasar bandar utama atau hanya berhenti pada pemain kecil di lapangan.

“Yang kena paling orang bawah. Bandarnya hilang,” ujar seorang pemuda Kecamatan Kepung.

Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktik perjudian, bandar merupakan pihak yang paling diuntungkan. Mereka mengatur jalannya permainan sekaligus mengambil bagian dari setiap taruhan yang masuk.

Sementara sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani kecil, hingga pekerja serabutan disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Ketika kalah, beberapa pemain kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang.

Lingkaran itu terus berulang hingga akhirnya memunculkan persoalan ekonomi baru di lingkungan masyarakat.

“Banyak yang pulang malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Ngancar.

Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering berkumpul di sekitar arena hanya untuk menonton.

Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi masyarakat takut kondisi itu perlahan membuat perjudian dianggap sebagai hal biasa.

“Kalau anak muda terus lihat seperti itu, lama-lama dianggap normal,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Plemahan.

Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun menurut hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian ilegal.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk membiarkan praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang terus berkembang.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian sangat berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar dan lebih berbahaya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral di media sosial atau mendapat sorotan publik.

Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.

“Kalau akarnya tidak dicabut, perjudian tidak akan hilang,” kata seorang tokoh masyarakat Kecamatan Ngasem.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski aturan hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketika perjudian dapat berlangsung terbuka tanpa tindakan tegas yang benar-benar menyentuh aktor utama, masyarakat akan melihat hukum hanya kuat di atas kertas namun lemah di lapangan.

Dan ketika kepercayaan publik mulai runtuh, maka yang rusak bukan hanya ketertiban sosial masyarakat desa, tetapi juga wibawa penegakan hukum di mata rakyatnya sendiri.

📚 Artikel Terkait: