SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban mengalami luka-luka, serta timbulnya kerugian terhadap harta benda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan keempat tersangka. “Dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik menetapkan empat orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya. Ia menjelaskan, proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayaran yang berujung pada kecelakaan dan menimbulkan sejumlah dampak bagi penumpang maupun pemilik barang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pendalaman alat bukti, serta pengungkapan rangkaian peristiwa sebelum dan saat kecelakaan berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Penyidik tidak hanya menelusuri faktor teknis yang berkaitan dengan pelayaran, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. Keterangan dari awak kapal, pihak perusahaan, penumpang, dan saksi lain menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Penetapan empat tersangka juga membuka ruang bagi polisi untuk mendalami peran pihak perusahaan dalam pengoperasian KM Virgo Transport 8. Pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelayakan kapal, serta prosedur pelayaran yang berlaku. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY menjadi salah satu dari empat tersangka yang diproses penyidik terkait kecelakaan kapal tersebut. Penetapan ini menempatkan unsur awak kapal dalam rangkaian penyidikan, bersama pihak-pihak lain yang tengah didalami perannya oleh kepolisian. Identitas AY disampaikan sebagai bagian dari unsur kapal, sehingga proses hukum terhadapnya berkaitan dengan tanggung jawab yang sedang diperiksa dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8.
AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Masa penahanan tersebut berlangsung hingga 14 Oktober 2026 sesuai keterangan kepolisian mengenai tahapan penanganan perkara. Penahanan dilakukan selama penyidik melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri berbagai fakta yang diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. Dengan demikian, status AY saat ini merupakan tersangka dalam proses penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan, polisi masih mendalami bentuk peran masing-masing tersangka, termasuk peran nakhoda KM Virgo Transport 8. Dugaan yang diperiksa mencakup kemungkinan adanya kelalaian, penyertaan, atau pembantuan sebagaimana disebutkan oleh kepolisian. Ruang lingkup pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai hubungan tindakan atau keputusan pihak-pihak terkait dan terjadinya kecelakaan.
Penempatan AY sebagai tersangka tidak serta-merta menyimpulkan bentuk kesalahan tertentu sebelum seluruh proses hukum selesai. Keterangan dari tersangka, saksi, ahli, serta bukti lain masih diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan atau peran pihak perusahaan, sehingga posisi nakhoda menjadi salah satu bagian dari penyidikan yang lebih luas. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah dugaan yang sedang diperiksa dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
Selain tersangka yang diduga terlibat dalam pengoperasian kapal, penyidik juga menetapkan tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya adalah LBA yang menjabat sebagai agen, RH selaku manager operasional, dan YR yang merupakan general manager cabang Surabaya. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara diarahkan untuk mengungkap rangkaian tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya peran atau kelalaian pada tingkat perusahaan.
LBA, RH, dan YR mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026. Masa penahanan terhadap ketiganya berlangsung sampai 23 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan. Selama masa tersebut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, memeriksa saksi, serta mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Posisi masing-masing tersangka menjadi salah satu aspek yang didalami untuk menjelaskan hubungan kerja, kewenangan, serta keputusan yang berkaitan dengan operasional kapal. Peran agen, manager operasional, dan general manager cabang dapat memiliki keterkaitan berbeda dalam tata kelola pelayaran maupun pengawasan kegiatan perusahaan. Karena itu, penyidik perlu menilai setiap dugaan keterlibatan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang disandang.
Penahanan terhadap tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur perusahaan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan, keputusan, atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing tersangka tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Keempat tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Selain itu, para tersangka juga dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dinilai memiliki hubungan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
Penyidik juga mendalami bentuk keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman itu mencakup kemungkinan adanya penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan mengenai penyertaan digunakan untuk melihat peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pidana, sesuai dengan konstruksi perkara yang dibangun berdasarkan hasil penyidikan.
Selain penyertaan, sangkaan pembantuan turut dikenakan dengan merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini menjadi bagian dari pendalaman terhadap peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya tindakan yang dinilai membantu terjadinya peristiwa sebagaimana yang disangkakan. Dengan demikian, penyidik tidak hanya menilai peristiwa kecelakaan, tetapi juga menelusuri bentuk peran dan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang telah dibangun. Dalam konstruksi itu, penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan dalam kecelakaan kapal. Dasar tersebut menjadi landasan untuk menetapkan keempat tersangka serta menerapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka, sementara peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

