Energi Lokal dan Aturan Off-Grid Disorot untuk Perluas Listrik di Wilayah 3T

Energi Lokal dan Aturan Off-Grid Disorot untuk Perluas Listrik di Wilayah 3T

Kabupaten Tangerang | Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, sumber daya yang tersedia di sekitar masyarakat dapat menjadi pilihan penting ketika pembangunan jaringan listrik konvensional sulit menjangkau permukiman. Matahari dan air, misalnya, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energi warga apabila dikembangkan sesuai kondisi setempat. Pendekatan ini juga membuka peluang agar penyediaan listrik tidak hanya bergantung pada perluasan jaringan dari pusat, melainkan memanfaatkan sumber energi yang dekat dan dapat dikelola sesuai kebutuhan wilayah.

Ribka menyampaikan pandangan tersebut dalam simposium energi bertajuk “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10). Ia menjelaskan, upaya pemerataan listrik di kawasan 3T menghadapi tantangan geografis yang nyata. Sejumlah lokasi sulit dijangkau, sementara jarak antarpemukiman dapat berjauhan. Pada saat yang sama, ketersediaan infrastruktur jaringan masih terbatas. Kombinasi kendala itu membuat pembangunan sambungan dan fasilitas kelistrikan memerlukan biaya besar, sehingga pendekatan yang seragam tidak selalu efektif untuk setiap daerah.

Karena itu, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, termasuk potensi alam, sebaran penduduk, dan kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan tenaga surya dapat dipertimbangkan di lokasi dengan paparan matahari memadai, sedangkan tenaga air berpeluang dikembangkan jika kondisi sumber air dan lingkungan mendukung. Perencanaan juga perlu memperhitungkan operasi serta pemeliharaan agar pasokan dapat digunakan secara berkelanjutan, bukan sekadar membangun fasilitas. Ribka menegaskan perlunya terobosan pemerintah dalam pembangunan listrik di daerah 3T. Dorongan tersebut menempatkan energi lokal sebagai salah satu jalan untuk menjangkau warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, sekaligus mendukung pemerataan layanan dasar dan ketahanan energi nasional.

Penyediaan listrik bagi desa terpencil dan wilayah perbatasan tidak selalu dapat mengandalkan perluasan jaringan utama. Jarak yang jauh, kondisi geografis, serta jumlah pelanggan yang tersebar dapat membuat pembangunan jaringan konvensional memerlukan waktu dan biaya besar. Karena itu, aturan yang memungkinkan penyediaan listrik skala kecil tanpa tersambung ke jaringan utama atau sistem off-grid dinilai penting. Kerangka yang jelas dapat membuka ruang bagi pemanfaatan sumber energi setempat, seperti tenaga surya, air, atau biomassa, sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Namun, kemudahan dalam regulasi perlu disertai koordinasi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat daerah. Ribka menilai aturan yang berkaitan dengan energi masih disusun secara sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakjelasan pembagian peran, proses perizinan yang berlapis, serta perbedaan pemahaman di instansi. Akibatnya, pemerintah daerah dapat menghadapi kesulitan ketika hendak merencanakan atau menjalankan proyek listrik lokal, meskipun kebutuhan masyarakat sudah teridentifikasi.

Menurut Ribka, regulasi yang ada dapat diperiksa kembali untuk mengetahui bagian yang perlu diperjelas, diselaraskan, atau disederhanakan. Peninjauan itu dapat membantu memastikan bahwa aturan nasional tidak menghambat inisiatif penyediaan energi sesuai kondisi setempat, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum, keselamatan, dan mutu layanan. Penyelarasan juga penting agar pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat memiliki acuan yang sama dalam menentukan model pengelolaan, pembiayaan, serta tanggung jawab operasional sistem off-grid.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut memiliki peran untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi. Kemendagri juga dapat memfasilitasi penyusunan aturan daerah yang mendukung investasi sektor energi. Dukungan tersebut dapat membantu daerah menghubungkan rencana pembangunan dan kebutuhan kelistrikan dengan kebijakan nasional, sekaligus menciptakan proses yang lebih terarah bagi calon penyedia layanan. Dengan koordinasi lintas tingkat pemerintahan yang lebih kuat, pemanfaatan energi lokal berpeluang berkembang sebagai pilihan praktis untuk memperluas akses listrik di kawasan yang sulit dijangkau jaringan utama.

Penyelarasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) penting agar arah penyediaan listrik sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Keselarasan tersebut membantu memastikan bahwa rencana pengembangan energi tidak hanya berfokus pada penambahan pasokan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung sasaran pembangunan di berbagai daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang masih menghadapi tantangan dalam memperoleh layanan listrik memadai. Perencanaan yang terhubung dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan infrastruktur, tahapan pelaksanaan, serta peran para pihak secara lebih terarah. Dengan demikian, agenda kelistrikan dapat berkontribusi langsung pada pemerataan layanan dasar dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

Namun, rencana yang selaras tetap perlu ditopang pendanaan yang cukup dan pelaksanaan yang realistis. Kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah berbeda-beda, sehingga kapasitas mereka untuk membangun infrastruktur energi juga tidak sama. Daerah dengan ruang anggaran terbatas mungkin kesulitan menyediakan dukungan bagi proyek yang memerlukan investasi dan pengembangan bertahap. Kondisi ini dapat memengaruhi kecepatan perluasan jaringan maupun penerapan solusi energi yang sesuai dengan karakter wilayah. Karena itu, kebutuhan pendanaan perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan, bersama dengan kondisi anggaran dan kemampuan pelaksana di daerah. Perhatian terhadap aspek tersebut membantu mencegah kesenjangan target dalam dokumen rencana dan kapasitas nyata untuk mewujudkannya, sekaligus mendorong penentuan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Ribka mendorong penguatan kemitraan yang melibatkan pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan energi, terutama ketika kemampuan anggaran daerah terbatas. Pemerintah daerah dapat menghubungkan perencanaan dengan kebutuhan dan kondisi lokal, sementara BUMN dan BUMD dapat menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan terhadap penyediaan infrastruktur. Kemitraan perlu dibangun dengan mengacu pada rencana pembangunan dan kebutuhan layanan di wilayah sasaran, tanpa mengabaikan perbedaan kapasitas masing-masing daerah. Dengan koordinasi yang kuat, perencanaan listrik berpeluang lebih responsif terhadap tantangan di wilayah 3T. Sinkronisasi rencana, pertimbangan pendanaan, dan keterlibatan para pihak menjadi unsur penting untuk memperluas akses listrik secara bertahap dan berkelanjutan.

Ribka mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mengambil peran aktif dalam upaya memperluas akses listrik, khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia mendorong organisasi tersebut memanfaatkan kapasitas intelektual dan jejaring anggotanya untuk menggelar forum diskusi yang membahas tantangan penyediaan energi di daerah terpencil. Forum itu dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kebijakan mengenai solusi yang sesuai dengan kondisi setempat.

Selain menyelenggarakan diskusi, PIKI diharapkan menyusun masukan dan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah. Usulan tersebut dapat mencakup pengembangan energi terbarukan berdasarkan potensi lokal, seperti sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah, serta perbaikan aturan yang menghambat pembangunan sistem kelistrikan. Dengan kebijakan yang lebih jelas dan sesuai kebutuhan lapangan, pemanfaatan energi lokal dan solusi off-grid berpeluang membantu mempercepat penyediaan listrik bagi komunitas yang belum terjangkau jaringan utama.

Ribka juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga atau kementerian saja. Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas kementerian, disertai koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi diperlukan agar aspek energi, pembiayaan, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat dipertimbangkan secara terpadu.

Baca juga: Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Salurkan 77.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan | TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN | Pastikan Wilayah Binaan Aman, Babinsa Lakukan Patroli dan Pantau Pos Ronda