Jakarta | Kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam koordinasi pemerintahan daerah telah disesuaikan, dan ketentuan yang mengatur penyesuaian tersebut sudah berlaku. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa perubahan itu berkaitan dengan posisi Kajati dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bukan perubahan pangkat atau status pribadi pejabat yang saat ini menjabat. Penegasan tersebut penting untuk membedakan pengaturan kelembagaan dalam forum koordinasi dari jenjang kepangkatan seorang pejabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan konfirmasi mengenai berlakunya aturan tersebut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa penyesuaian posisi Kajati DKI Jakarta telah memiliki dasar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak sekadar menjadi wacana atau rencana, melainkan telah diterapkan dalam pengaturan kedudukan di lingkungan Forkopimda.
Forkopimda merupakan wadah koordinasi pimpinan daerah untuk mendukung komunikasi dan kerja sama antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian kedudukan Kajati DKI Jakarta perlu dipahami dalam kerangka tersebut: yang diatur adalah posisi dalam forum koordinasi, bukan perubahan pangkat, golongan, ataupun kedudukan pribadi kepala kejaksaan. Kejaksaan Agung tidak menyebutkan dalam konfirmasi itu adanya perubahan personal semacam itu. Karena itu, pemberitaan mengenai aturan ini sebaiknya merujuk pada konteks kelembagaan yang dijelaskan, agar tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan atau jenjang pribadi Kajati berubah. Keterangan resmi Anang Supriatna menjadi konfirmasi bahwa ketentuan penyesuaian tersebut telah berlaku, sementara rincian yang disampaikan berfokus pada kedudukan Kajati dalam koordinasi pemerintahan daerah melalui Forkopimda.
Penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dimaksudkan untuk menyelaraskan posisinya dengan pejabat pimpinan daerah lain yang berada pada tingkat setara. Dalam keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, penyetaraan tersebut mengacu pada jenjang jabatan dan kedudukan dalam forum, bukan pada perubahan fungsi institusi kejaksaan. Forkopimda menjadi ruang koordinasi unsur pimpinan daerah dalam membahas persoalan yang memerlukan kerja sama lintas lembaga.
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya disebut sebagai contoh pejabat yang telah berada pada tingkat bintang tiga. Dengan acuan itu, posisi Kajati DKI di dalam forum disesuaikan agar sejalan dengan tingkat kedudukan para pimpinan tersebut. Penyebutan pangkat atau tingkat jabatan ini menjelaskan dasar penyelarasan representasi dalam Forkopimda. Hal itu tidak dengan sendirinya mengubah hubungan komando, tugas pokok, maupun kewenangan masing-masing pejabat, yang tetap mengikuti ketentuan dan aturan institusi masing-masing.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan kejaksaan tinggi sebagai salah satu unsur dalam Forkopimda. Karena forum melibatkan pimpinan daerah dari berbagai lembaga, penyelarasan kedudukan dipandang relevan untuk menjaga kesesuaian posisi para anggotanya ketika menjalankan koordinasi. Keterangan Kejagung menegaskan bahwa aturan yang berlaku menjadi dasar pengaturan tersebut. Dengan demikian, perubahan yang dibicarakan berada dalam konteks tata kedudukan Kajati DKI di forum koordinasi, bukan perubahan terhadap jabatan Kajati itu sendiri atau kewenangan kejaksaan secara lebih luas. Penjelasan ini membatasi makna penyesuaian pada keanggotaan dan posisi dalam forum, sehingga tidak tepat menafsirkan penyetaraan sebagai pemberian kewenangan baru di luar kerangka Forkopimda. Kewenangan tiap unsur tetap merujuk pada aturan yang mengatur lembaganya, sementara koordinasi daerah berlangsung melalui forum tersebut sesuai peran masing-masing pihak.
Landasan kebijakan mengenai penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Anang, yang menjelaskan bahwa aturan itu menjadi dasar perubahan ketentuan terkait organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Dengan demikian, penyesuaian yang dibicarakan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan, bukan pada kebijakan yang berdiri terpisah dari kerangka peraturan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Hubungan kedua peraturan itu perlu dibaca secara tepat: Perpres Nomor 38 Tahun 2010 merupakan aturan yang menjadi dasar, sedangkan Perpres Nomor 45 Tahun 2026 hadir sebagai perubahan keempat terhadapnya. Penyebutan tersebut menjelaskan dasar regulasi yang dirujuk Anang dalam menanggapi penyesuaian posisi Kajati DKI di Forkopimda.
Dalam konteks pemberitaan, keterangan mengenai Perpres ini menegaskan bahwa perubahan kedudukan tersebut disebut mengikuti aturan yang berlaku. Rujukan kepada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan tidak merujuk pada Perpres baru yang menggantikan keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010. Sebagaimana dijelaskan, hubungan hukumnya adalah perubahan keempat atas peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia itu.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar dasar kebijakan tidak keliru disebut atau dipahami. Nomor dan tahun kedua peraturan memiliki fungsi berbeda dalam keterangan ini: Nomor 38 Tahun 2010 adalah regulasi yang diubah, sementara Nomor 45 Tahun 2026 adalah peraturan yang melakukan perubahan keempat. Keduanya membentuk konteks hukum yang disampaikan Anang terkait kedudukan Kajati DKI dalam Forkopimda. Tanpa menambahkan rincian pasal atau ketentuan lain yang tidak disebutkan, inti keterangan itu ialah bahwa penyesuaian tersebut memiliki rujukan pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026, sebagai perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Anang menjelaskan bahwa penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan untuk menyelaraskan posisinya dengan pejabat lain yang telah berada pada tingkat bintang tiga. Penjelasan tersebut menempatkan penyelarasan sebagai pokok dari pengaturan kedudukan Kajati di dalam forum koordinasi pimpinan daerah itu.
Dengan demikian, pembahasan mengenai posisi Kajati DKI dalam Forkopimda berkaitan dengan kesetaraan tingkat jabatan di unsur pejabat yang berada dalam forum tersebut. Anang menyebut pejabat lain yang dimaksud telah berada pada jenjang bintang tiga, sehingga kedudukan kejaksaan tinggi disesuaikan agar selaras dengan tingkat tersebut. Keterangan ini menjelaskan alasan penyesuaian sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung, tanpa mengubah pokoknya menjadi penjelasan mengenai hal lain.
Penyesuaian yang dibicarakan menyangkut kedudukan institusi kejaksaan tinggi dalam Forkopimda. Uraian Anang menegaskan hubungan posisi Kajati dan tingkat jabatan pejabat lain yang menjadi pembanding dalam forum itu. Dalam penjelasan yang tersedia, acuan yang disebut adalah keberadaan pejabat lain pada tingkat bintang tiga. Karena itu, penyelarasan kedudukan tersebut dipaparkan sebagai langkah untuk menempatkan Kajati pada tingkat yang sesuai dalam susunan Forkopimda.
Keterangan Kejagung juga menegaskan status aturan yang mengatur penyesuaian tersebut. Aturan yang menjadi dasar kedudukan itu disebut telah berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai penyelarasan posisi Kajati DKI dalam Forkopimda disampaikan bersama penegasan bahwa ketentuan terkait bukan sekadar rencana, melainkan aturan yang sudah berlaku. Tidak ada keterangan tambahan dalam penjelasan ini mengenai dampak lebih lanjut dari penerapan aturan tersebut. Pokok informasinya tetap terbatas pada penyelarasan kedudukan kejaksaan tinggi dengan pejabat lain pada tingkat bintang tiga serta status aturan yang telah berlaku.
Baca juga: Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla | Forkopimda dan Warga Bersatu dalam Doa, Gelar Sholat Istisqa Memohon Turunnya Hujan | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat






