Festival Inovasi Kota Pekalongan 2026 Dibuka, Balgies Minta ASN Hindari Inovasi Asal Jadi

Festival Inovasi Kota Pekalongan 2026 Dibuka, Balgies Minta ASN Hindari Inovasi Asal Jadi

Kota Pekalongan | Pemerintah Kota Pekalongan memulai rangkaian Kick Off Festival Inovasi Kota Pekalongan 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi penanda awal pelaksanaan agenda tahunan yang dirancang untuk mendorong pengembangan inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Kick off tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pekalongan Balgies Diab dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pekalongan, Andrianto. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan budaya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Balgies turut mengangkat piala bergilir bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terbaik dalam ajang inovasi daerah. Piala tersebut menjadi simbol apresiasi sekaligus pemacu bagi setiap perangkat daerah untuk menghasilkan gagasan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Festival Inovasi Kota Pekalongan 2026 tidak hanya menjadi ruang untuk menampilkan program atau gagasan baru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif. Melalui kegiatan ini, berbagai OPD didorong untuk mengembangkan solusi sesuai kebutuhan daerah, memperbaiki proses kerja, serta meningkatkan kualitas layanan kepada warga.

Momentum pembukaan festival juga menegaskan pentingnya inovasi yang disusun secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap gagasan perlu berangkat dari permasalahan yang jelas, memiliki tujuan terukur, serta menunjukkan dampak bagi organisasi maupun masyarakat. Dengan demikian, inovasi daerah tidak berhenti pada penciptaan program, tetapi berlanjut pada penerapan dan evaluasi yang berkesinambungan.

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgies Diab menekankan agar jajaran eselon III tidak menyusun inovasi secara asal-asalan. Inovasi di lingkungan pemerintahan tidak seharusnya dibuat hanya untuk memenuhi kewajiban birokrasi atau melengkapi laporan administratif. Setiap gagasan yang diajukan perlu disiapkan dengan sungguh-sungguh, memiliki tujuan yang jelas, serta diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan.

Pesan tersebut ditujukan terutama kepada aparatur yang menyampaikan usulan inovasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Menurut penekanan Balgies, inovasi yang diajukan harus memiliki orientasi hasil. Artinya, gagasan tersebut perlu menjawab kebutuhan tertentu dan menunjukkan manfaat bagi pelaksanaan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Usulan tidak cukup hanya berupa konsep atau kegiatan baru tanpa ukuran yang memperlihatkan hasil penerapannya.

Setiap inovasi juga perlu menunjukkan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah diterapkan. Perbandingan itu menjadi bagian penting untuk melihat apakah inovasi benar-benar membawa perubahan, baik dalam proses kerja internal pemerintahan maupun dalam dampaknya bagi masyarakat. Dengan demikian, penilaian terhadap inovasi tidak berhenti pada ada atau tidaknya program, tetapi melihat hasil yang dihasilkan setelah program tersebut berjalan.

Penekanan ini menempatkan inovasi sebagai upaya perbaikan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Jajaran eselon III perlu memastikan bahwa gagasan yang disusun bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki arah dan manfaat yang nyata. Melalui usulan yang berorientasi hasil, Bapperida dapat menilai relevansi serta dampak setiap inovasi secara lebih jelas, sementara perangkat daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Balgies menyampaikan bahwa inovasi di lingkungan pemerintahan perlu dinilai berdasarkan manfaat yang dihasilkan, bukan semata-mata dari kebaruan gagasan. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) perlu memastikan setiap program, metode, atau perubahan proses benar-benar memberikan perbaikan yang dapat dirasakan. Inovasi tidak seharusnya dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan administratif atau terlihat berbeda dari cara kerja sebelumnya.

Tolok ukur pertama adalah efisiensi biaya. Penilaian ini melihat apakah proses pelayanan atau pekerjaan dapat dilakukan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Penghematan dapat mencakup penggunaan anggaran, kebutuhan bahan, pemanfaatan sarana, maupun waktu kerja. Meski demikian, efisiensi perlu tetap mempertahankan mutu layanan agar pengurangan biaya tidak mengurangi hak dan kenyamanan masyarakat.

Indikator kedua adalah kemudahan akses. Sebuah inovasi dinilai bermanfaat apabila mampu membuat prosedur lebih sederhana, mudah dipahami, dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Kemudahan tersebut juga perlu dirasakan di lingkungan internal instansi, termasuk oleh pegawai yang menjalankan proses pelayanan. Penyederhanaan tahapan, kejelasan informasi, serta pemanfaatan mekanisme yang sesuai dapat membantu mengurangi hambatan dalam pelaksanaan.

Selanjutnya, inovasi perlu memperhatikan kecepatan waktu. Layanan atau program sebaiknya dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan standar yang berlaku. Waktu penyelesaian yang lebih singkat dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat sekaligus membantu instansi bekerja secara lebih efektif. Ukurannya bukan sekadar proses yang cepat, melainkan hasil yang tetap tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemenuhan ketiga indikator tersebut—biaya yang lebih efisien, akses yang lebih mudah, dan waktu yang lebih cepat—membuat inovasi memiliki nilai tambah yang dapat dirasakan banyak pihak. Balgies juga menekankan pentingnya kreativitas ASN di tengah tantangan efisiensi anggaran pemerintah. Kreativitas tersebut perlu diarahkan pada solusi yang nyata, terukur, dan relevan dengan kebutuhan pelayanan, bukan pada penciptaan inovasi yang sekadar mengikuti tren.

Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Andrianto, memaparkan bahwa budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut tercermin dari jumlah inovasi yang dicatat dalam rangkaian data sejak 2018 hingga 2026.

Pada 2018, Pemerintah Kota Pekalongan mencatat empat inovasi. Jumlah yang sama kembali tercatat pada 2019, yakni empat inovasi. Selanjutnya, pada 2020, jumlah inovasi yang terdata sebanyak satu. Data tersebut menjadi catatan awal dalam rangkaian perkembangan inovasi pemerintah kota.

Perubahan terlihat pada periode berikutnya. Pada 2021, jumlah inovasi kembali tercatat sebanyak empat. Setahun kemudian, angka tersebut meningkat menjadi 22 inovasi pada 2022. Namun, pada 2023, jumlah yang tercatat berada pada angka tujuh inovasi.

Jumlah inovasi meningkat secara signifikan pada 2024. Pada tahun tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan mencatat 135 inovasi. Angka ini kemudian bertambah menjadi 211 inovasi pada 2025. Perkembangan tersebut berlanjut pada 2026, ketika jumlah inovasi yang tercatat mencapai 234.

Dengan demikian, data perkembangan inovasi Pemerintah Kota Pekalongan menunjukkan urutan jumlah sebagai berikut: empat inovasi pada 2018, empat pada 2019, satu pada 2020, empat pada 2021, 22 pada 2022, tujuh pada 2023, 135 pada 2024, 211 pada 2025, dan 234 pada 2026. Jumlah 234 inovasi pada 2026 menjadi capaian tertinggi dalam rangkaian data tersebut.