JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kubu Sarwendah menegaskan bahwa gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu tidak berkaitan dengan perebutan harta gana-gini atau upaya untuk mempersoalkan pembagian harta bersama. Perkara tersebut diajukan karena adanya komitmen yang dinilai belum dilaksanakan sesuai kesepakatan setelah perceraian. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa gugatan tersebut merupakan perselisihan baru mengenai kepemilikan aset.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa gugatan itu berfokus pada penagihan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak. Komitmen tersebut mencakup pengaturan mengenai aset serta tanggung jawab masing-masing setelah hubungan perkawinan berakhir. Menurutnya, kesepakatan itu bukan hanya disampaikan secara lisan, melainkan telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39.
Dengan adanya akta tersebut, kubu Sarwendah menilai setiap isi kesepakatan semestinya dijalankan sebagaimana yang telah ditentukan. Gugatan wanprestasi diajukan karena terdapat bagian dari komitmen yang dianggap belum terlaksana, sehingga diperlukan proses hukum untuk meminta pemenuhan kewajiban tersebut. Jaenudin menekankan bahwa tujuan perkara bukan membuka kembali pembahasan mengenai siapa yang berhak atas harta bersama, melainkan memastikan ketentuan dalam akta dapat dilaksanakan.
Dalam konteks ini, Akta Notaris Nomor 39 menjadi dasar utama gugatan yang diajukan Sarwendah. Dokumen tersebut dipandang sebagai bukti adanya kesepakatan dan kewajiban yang mengikat para pihak. Karena itu, pokok perkara diarahkan pada pelaksanaan isi akta, bukan pada perebutan aset pascaperceraian. Kubu Sarwendah berharap proses persidangan dapat menilai sejauh mana kesepakatan tersebut telah dijalankan dan memberikan kejelasan atas tanggung jawab yang masih harus dipenuhi.
Gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu berangkat dari perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39. Akta tersebut merupakan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan memuat sejumlah kewajiban bagi para pihak. Dalam pandangan pihak Sarwendah, kesepakatan itu tidak dijalankan atau dimaknai sebagaimana yang dipahami ketika perjanjian dibuat. Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang diajukan melalui gugatan wanprestasi.
Jaenudin menjelaskan bahwa pokok perkara tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan akta, melainkan dengan cara para pihak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Pihak Sarwendah menilai terdapat kewajiban dalam Akta 39 yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, gugatan diarahkan pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disetujui dan dituangkan secara resmi dalam akta notaris.
Keterangan Richard juga menempatkan perbedaan pemaknaan sebagai bagian penting dari munculnya sengketa. Menurut penjelasan tersebut, pihak Sarwendah memiliki tafsir tertentu mengenai ruang lingkup dan pelaksanaan kesepakatan, sementara pemahaman Ruben Onsu disebut tidak sepenuhnya sama. Perbedaan pandangan itu membuat pihak Sarwendah menilai bahwa pelaksanaan perjanjian belum berjalan sesuai dengan isi serta maksud kesepakatan yang mereka pegang.
Oleh karena itu, perkara tersebut diajukan sebagai gugatan wanprestasi, dengan fokus pada dugaan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam Akta 39. Dasar permasalahannya tetap berada pada pelaksanaan dan pemaknaan perjanjian, bukan pada perluasan isu di luar isi akta. Penilaian mengenai apakah telah terjadi pelanggaran menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, termasuk pembuktian atas tafsir masing-masing pihak terhadap ketentuan yang disepakati di hadapan notaris.
Pihak Sarwendah menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan argumentasi hukum yang disampaikan Ruben Onsu terkait kewajiban cicilan bank. Perbedaan pandangan mengenai cicilan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian, pernyataan dari pihak Ruben dipahami sebagai bentuk pembelaan, bukan sebagai hal yang perlu diperdebatkan secara terbuka di luar proses persidangan.
Dalam keterangannya, Ruben disebut berpendapat bahwa cicilan bank merupakan tanggungan bersama. Ia juga disebut menjelaskan bahwa perannya dalam hal tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi yang disampaikan untuk menjelaskan posisi Ruben dalam perkara terkait pelaksanaan akta perjanjian.
Jaenudin menyatakan bahwa penyampaian pembelaan tersebut merupakan hak Ruben Onsu. Hak itu dapat dijalankan secara pribadi maupun melalui kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingannya. Setiap pihak dalam perkara memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, serta dasar hukum yang dianggap relevan selama proses persidangan berlangsung.
Pihak Sarwendah, menurut Jaenudin, menghargai sikap Ruben dalam menyampaikan argumentasinya. Penghargaan tersebut tidak berarti bahwa pihak Sarwendah menerima seluruh dalil yang diajukan, melainkan menunjukkan komitmen untuk membedakan hak pembelaan Ruben dan sikap hukum yang diambil oleh pihak Sarwendah. Keduanya merupakan posisi yang berbeda dan akan diuji berdasarkan dokumen, keterangan, serta pertimbangan majelis hakim.
Karena proses hukum masih berlangsung, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan pihak mana yang lebih tepat dalam menafsirkan kewajiban cicilan bank tersebut. Penilaian mengenai apakah cicilan merupakan tanggungan bersama atau bagian dari pelaksanaan kewajiban tertentu akan bergantung pada fakta dan bukti yang diajukan di persidangan. Pihak Sarwendah memilih menghormati mekanisme tersebut, sembari tetap mempertahankan tuntutan yang berkaitan dengan pelaksanaan akta perjanjian.
Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Samuel Onsu pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam perkara ini, Sarwendah tercantum sebagai penggugat dan menunjuk Jaenudin, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Ruben Samuel Onsu dicantumkan sebagai tergugat, sedangkan sebuah bank swasta ditempatkan sebagai turut tergugat. Pencantuman pihak turut tergugat menunjukkan bahwa terdapat aspek tertentu dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan atau dokumen yang melibatkan institusi perbankan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap awal, majelis hakim dijadwalkan memeriksa legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses persidangan perdata karena berkaitan dengan kewenangan para kuasa hukum untuk mewakili penggugat, tergugat, maupun turut tergugat. Setelah agenda awal tersebut, perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan pemeriksaan saksi apabila diperlukan.
Perkara ini memperpanjang konflik Ruben Onsu dan Sarwendah yang mencuat sejak pertengahan 2026. Perselisihan tersebut bermula dari persoalan pelaksanaan perjanjian setelah perceraian, yang disebut berkaitan dengan Akta 39. Seiring waktu, isu yang dipersoalkan berkembang dan mencakup pembagian waktu pengasuhan kedua anak, masalah nafkah, gugatan hak asuh, serta tudingan yang menyangkut persoalan pribadi. Dengan terdaftarnya gugatan baru ini, proses hukum menjadi ruang untuk menguji dalil, dokumen, dan kepentingan setiap pihak secara resmi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan awal serta sikap hukum yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.

