Harga TBS Sawit Aceh Menurun, Wilayah Timur Tetap Mencatat Nilai Tertinggi

Harga TBS Sawit Aceh Menurun, Wilayah Timur Tetap Mencatat Nilai Tertinggi

Banda Aceh | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun mitra di Aceh mengalami penurunan pada penetapan untuk minggu kedua Oktober 2026. Meski turun, wilayah timur tetap mencatat nilai tertinggi dibandingkan wilayah lainnya, dengan harga sebesar Rp3.591 per kilogram. Sementara itu, harga TBS untuk wilayah barat ditetapkan pada angka Rp3.568 per kilogram.

Besaran tersebut merupakan hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Aceh. Rapat penetapan harga berlangsung pada 7 Oktober 2026 di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Jeulingke, Banda Aceh. Forum itu menjadi dasar penentuan harga pembelian TBS dari pekebun mitra berdasarkan wilayah produksi dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga ini berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan hingga minggu keempat Oktober 2026. Dengan demikian, harga Rp3.591 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp3.568 per kilogram untuk wilayah barat menjadi acuan transaksi selama periode tersebut. Pekebun mitra, perusahaan penerima hasil panen, serta pihak terkait perlu menggunakan angka itu dalam pelaksanaan pembelian TBS di lapangan.

Perbedaan nilai wilayah timur dan barat menunjukkan adanya pengelompokan harga berdasarkan wilayah dalam mekanisme penetapan TBS Aceh. Wilayah timur memperoleh harga lebih tinggi dengan selisih Rp23 per kilogram dibandingkan wilayah barat. Meskipun demikian, penurunan harga tetap menjadi perhatian bagi pekebun karena dapat memengaruhi penerimaan dari hasil panen selama masa berlaku keputusan.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di Aceh menggunakan sejumlah parameter yang tercantum dalam data perusahaan kelapa sawit. Parameter tersebut meliputi harga rata-rata crude palm oil (CPO), harga kernel, serta indeks K untuk masing-masing wilayah. Ketiga komponen ini menjadi acuan yang menyertai keputusan harga pada periode penghitungan yang dibahas. Data itu disajikan sebagai dasar angka, tanpa memasukkan keterangan lain di luar sumber yang digunakan.

Berdasarkan data perusahaan kelapa sawit di Aceh, rata-rata harga crude palm oil atau CPO ditetapkan sebesar Rp15.116,93. Angka tersebut merupakan nilai CPO yang digunakan dalam penyusunan dasar penetapan harga. Selain CPO, data mencatat harga kernel sebesar Rp13.201,44. Nilai kernel itu menjadi parameter lain yang dicantumkan bersama harga CPO dalam rangkaian informasi penetapan harga TBS sawit. Kedua harga tersebut dituliskan dalam rupiah sesuai angka yang tercantum pada data.

Data yang sama juga memuat indeks K untuk dua wilayah di Aceh. Wilayah barat tercatat memiliki indeks K sebesar 89,17 persen, sedangkan wilayah timur tercatat sebesar 89,64 persen. Dengan demikian, angka indeks K disajikan secara terpisah berdasarkan wilayah, yaitu barat dan timur. Perbedaan penyebutan wilayah tersebut merupakan bagian dari format data yang digunakan dalam penetapan harga. Informasi mengenai CPO, kernel, dan indeks K menjadi parameter pendamping dalam keputusan harga, sehingga seluruh angka dicantumkan secara spesifik untuk menjaga kesesuaian dengan data perusahaan kelapa sawit di Aceh. Uraian ini hanya memaparkan nilai yang menjadi acuan, tanpa menambahkan penafsiran maupun faktor lain di luar bahan sumber.

Harga tandan buah segar (TBS) sawit pekebun mitra plasma di Aceh mengalami penurunan pada seluruh kelompok umur tanaman. Perubahan ini terlihat baik di wilayah barat maupun timur, meskipun kawasan timur tetap mencatat nilai yang sedikit lebih tinggi. Penyesuaian harga tersebut menunjukkan bahwa pelemahan berlaku secara merata, bukan hanya pada tanaman dengan usia tertentu.

Pada tanaman berumur 10–20 tahun, harga TBS di wilayah barat ditetapkan sebesar Rp3.568 per kilogram. Nilai tersebut turun Rp145 dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp3.713 per kilogram. Di wilayah timur, harga untuk kelompok umur yang sama berada pada level Rp3.591 per kilogram, atau berkurang Rp145 dari harga sebelumnya sebesar Rp3.736 per kilogram. Dengan demikian, selisih harga kedua wilayah mencapai Rp23 per kilogram.

Penurunan juga terjadi pada kelompok umur tanaman lainnya. Untuk tanaman berusia tiga tahun, pekebun di wilayah barat menerima harga Rp2.679 per kilogram, sedangkan wilayah timur mencatat Rp2.698 per kilogram. Perbedaan sebesar Rp19 per kilogram tersebut kembali memperlihatkan posisi wilayah timur yang berada di atas wilayah barat, meski keduanya sama-sama mengalami penyesuaian turun.

Jika dilihat berdasarkan usia tanaman, harga TBS mengikuti pola yang bertahap. Nilainya cenderung meningkat seiring bertambahnya umur tanaman, mulai dari kelompok tanaman muda hingga mencapai tingkat tertinggi pada tanaman berumur 10–20 tahun. Pola ini berkaitan dengan produktivitas tanaman yang umumnya lebih optimal pada fase tersebut. Setelah melewati rentang usia produktif itu, harga kembali menurun pada kelompok tanaman yang lebih tua. Struktur penetapan tersebut menjadi dasar bagi pekebun dalam memperkirakan penerimaan, sekaligus menggambarkan perbedaan nilai berdasarkan tingkat kematangan dan produktivitas kebun.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) untuk pekebun mitra swadaya di Aceh menunjukkan penurunan pada seluruh komposisi varietas yang tercantum. Perhitungan harga mempertimbangkan proporsi tanaman tenera dan dura, sehingga nilai yang diterima pekebun berbeda sesuai dengan komposisi kebun. Penyesuaian tersebut berlaku untuk wilayah barat maupun wilayah timur, dengan harga tertinggi tetap diberikan kepada komposisi yang seluruhnya terdiri atas varietas tenera.

Di wilayah barat, TBS dengan komposisi 100 persen tenera ditetapkan sebesar Rp3.273 per kilogram. Nilai itu turun dibandingkan harga pada pekan sebelumnya yang mencapai Rp3.406 per kilogram. Sementara itu, komposisi 40 persen tenera dan 60 persen dura menjadi nilai terendah dalam daftar wilayah barat, yakni Rp3.150 per kilogram. Sebelumnya, komposisi yang sama dihargai Rp3.278 per kilogram. Perbedaan komposisi varietas tersebut memperlihatkan bahwa semakin besar porsi dura, semakin rendah harga TBS yang diterima pekebun mitra swadaya.

Penurunan serupa tercatat di wilayah timur. Komposisi 100 persen tenera ditetapkan pada harga Rp3.294 per kilogram, turun dari Rp3.427 per kilogram pada pekan sebelumnya. Adapun TBS dengan komposisi 40 persen tenera dan 60 persen dura dihargai Rp3.171 per kilogram, dibandingkan Rp3.299 sebelumnya. Dengan demikian, wilayah timur masih mencatat nilai lebih tinggi daripada wilayah barat untuk komposisi varietas yang sama, meskipun keduanya mengalami koreksi harga.

Penetapan harga tersebut disahkan di Banda Aceh pada 7 Oktober 2026. Dokumen itu diterbitkan atas nama Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pekebun mitra swadaya dan pihak terkait dalam pelaksanaan transaksi TBS berdasarkan wilayah serta komposisi varietas yang telah ditetapkan.