Harga TBS Sawit Kalbar Periode Awal Oktober 2026 Ditentukan Berdasarkan Usia Tanaman

Harga TBS Sawit Kalbar Periode Awal Oktober 2026 Ditentukan Berdasarkan Usia Tanaman

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 telah ditetapkan berdasarkan usia tanaman. Dalam keputusan tersebut, harga TBS berada pada kisaran Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Perbedaan nilai ini mencerminkan pengelompokan usia tanaman yang digunakan dalam mekanisme penetapan harga, sehingga setiap kelompok umur memiliki harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan itu dihasilkan melalui rapat tim penetapan harga TBS yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai pembelian TBS pekebun pada periode awal Oktober, sekaligus memastikan proses penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama. Dengan demikian, angka yang ditetapkan tidak hanya mencerminkan hasil perhitungan teknis, tetapi juga merupakan keputusan resmi tim yang menangani harga TBS di wilayah Kalimantan Barat.

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit. Pesertanya mencakup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun. Keterlibatan banyak pihak diperlukan agar penetapan harga mempertimbangkan kondisi produksi, hubungan kemitraan, dan kepentingan pekebun. Bagi petani, rentang harga ini menjadi acuan dalam memperkirakan penerimaan dari penjualan hasil panen selama periode I Oktober 2026. Nilai aktual yang diterapkan tetap mengikuti kelompok usia tanaman dan ketentuan penetapan yang telah disepakati dalam rapat tim.

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk periode pembayaran 1–7 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan usia tanaman. Pengelompokan ini memberikan patokan yang lebih jelas bagi pekebun, koperasi, dan pihak pembeli dalam menghitung nilai hasil panen. Besaran harga meningkat seiring bertambahnya umur tanaman hingga mencapai kelompok usia produktif tertinggi, kemudian kembali menurun pada tanaman yang berusia lebih tua.

Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Pada umur empat tahun, nilainya naik menjadi Rp2.854,26 per kilogram. Tanaman berusia lima tahun memiliki patokan Rp3.063,87 per kilogram, sedangkan umur enam tahun mencapai Rp3.193,69 per kilogram. Selanjutnya, harga untuk tanaman umur tujuh tahun adalah Rp3.307,82 per kilogram dan umur delapan tahun sebesar Rp3.400,35 per kilogram.

Kenaikan berlanjut pada tanaman berusia sembilan tahun dengan harga Rp3.464,35 per kilogram. Kelompok usia 10–20 tahun menjadi kategori dengan harga tertinggi, yaitu Rp3.537,64 per kilogram. Penetapan tersebut mencerminkan pengelompokan tanaman yang berada pada masa produksi optimal, sehingga menjadi acuan penting dalam memperkirakan penerimaan dari penjualan TBS selama periode yang telah ditentukan.

Setelah melewati kelompok usia puncak, harga kembali disesuaikan secara bertahap. Tanaman berumur 21 tahun memiliki harga Rp3.495,24 per kilogram, kemudian umur 22 tahun sebesar Rp3.463,79 per kilogram. Untuk tanaman berusia 23 tahun, harganya ditetapkan Rp3.420,21 per kilogram. Berikutnya, tanaman umur 24 tahun memperoleh patokan Rp3.324,65 per kilogram, sementara umur 25 tahun berada pada angka Rp3.235,94 per kilogram.

Seluruh angka tersebut berlaku sebagai patokan pembayaran TBS sawit Kalbar pada 1–7 Oktober 2026. Pekebun perlu memastikan usia tanaman dan kualitas hasil panen tercatat sesuai ketentuan agar perhitungan pembayaran menggunakan kelompok harga yang tepat.

Penghitungan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk periode awal Oktober 2026 menggunakan sejumlah parameter utama. Salah satu komponen yang menjadi dasar perhitungan adalah harga crude palm oil (CPO), yang ditetapkan sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Nilai tersebut mencerminkan harga minyak sawit mentah yang digunakan dalam formula penetapan TBS berdasarkan usia tanaman. Selain itu, perhitungan juga memasukkan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua harga acuan tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga angka yang digunakan merupakan nilai sebelum pengenaan pajak.

Formula tersebut turut memperhitungkan faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Indeks K menggambarkan proporsi nilai yang menjadi dasar pembagian kepada pekebun setelah mempertimbangkan komponen pengolahan dan pemasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, harga CPO, kernel, serta indeks K digunakan secara bersamaan untuk menghasilkan nilai TBS pada setiap kelompok usia tanaman.

Dalam menetapkan harga rata-rata, tidak seluruh data perusahaan dimasukkan. Pada komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT BTS dan PT CUP dikecualikan karena harganya berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Penyaringan ini dilakukan agar nilai yang terlalu jauh dari kecenderungan umum tidak memengaruhi hasil perhitungan.

Ketentuan serupa diterapkan pada komponen inti sawit. PT SISM dan PT FSK tidak dimasukkan karena harga kernelnya tercatat 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara itu, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Pemisahan berdasarkan batas deviasi tersebut membantu menjaga perhitungan harga TBS tetap mencerminkan kondisi pasar dan data transaksi yang representatif.

Hasil rapat merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, melalui instansi terkait, agar memperkuat penertiban praktik jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Penertiban perlu diarahkan terutama pada kegiatan penimbangan dan transaksi yang berlangsung di tempat yang tidak terhubung langsung dengan pabrik kelapa sawit. Setiap titik penimbangan hendaknya memiliki kejelasan asal-usul TBS, tujuan pengiriman, alat ukur yang layak, serta pencatatan transaksi yang dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

Pengawasan juga perlu mencakup transaksi yang dilakukan melalui badan usaha, termasuk perseroan komanditer (CV), apabila kegiatan tersebut berfungsi sebagai perantara pembelian TBS dari pekebun. Pemerintah daerah dapat melakukan pendataan pelaku usaha, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan dinas perkebunan, dinas perdagangan, aparat pengawasan, serta pabrik penerima. Langkah ini penting untuk mencegah pemotongan yang tidak transparan, perbedaan timbangan, dan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan pekebun. Sosialisasi mengenai mekanisme harga dan saluran penjualan resmi juga perlu dilakukan secara berkala.

Dalam penetapan harga TBS, perlu ditegaskan bahwa sejak periode I Maret 2026 digunakan rendemen tabel. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, perhitungan harga tidak semata-mata didasarkan pada perkiraan individual, melainkan mengikuti dasar rendemen yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut. Penerapan yang seragam diharapkan menciptakan kepastian bagi pekebun, pembeli, dan pabrik dalam melaksanakan transaksi.

Keputusan harga TBS untuk periode I Oktober 2026 menjadi acuan bagi harga TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat. Pemberlakuannya mengikuti periode yang ditetapkan dalam berita acara rapat tim, sehingga seluruh pihak perlu menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam proses pembelian dan pembayaran. Konsistensi penerapan, keterbukaan informasi, serta pengawasan lintas instansi diperlukan agar ketentuan harga berjalan tertib dan memberikan perlindungan yang wajar bagi pekebun.