Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 ditetapkan dalam rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Rentang tersebut menunjukkan bahwa nilai pembelian tidak diberlakukan secara seragam bagi seluruh tanaman. Besaran yang diterima pekebun ditentukan berdasarkan usia tanaman kelapa sawit, sehingga kebun dengan kelompok umur berbeda akan memiliki harga TBS yang berbeda pula.
Penetapan ini berlaku untuk pembayaran TBS yang berlangsung pada 1–7 Oktober 2026. Dengan demikian, transaksi hasil panen pekebun selama periode tersebut mengacu pada harga yang telah ditetapkan dalam keputusan periode I Oktober. Perbedaan tarif berdasarkan umur tanaman menjadi salah satu unsur penting dalam perhitungan harga, karena produktivitas dan karakteristik tanaman dapat berubah seiring bertambahnya usia. Pekebun perlu memperhatikan kelompok umur tanaman saat memeriksa nilai pembayaran yang diterima.
Keputusan harga tersebut dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada 7 Oktober 2026. Rapat melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan tata kelola dan pemasaran hasil perkebunan, yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun. Keterlibatan para pihak tersebut mendukung proses penetapan yang mempertimbangkan kepentingan pekebun dan kondisi usaha sawit di daerah. Hasil rapat menjadi dasar acuan pembayaran TBS produksi pekebun untuk periode yang telah ditentukan.
Nilai TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat pada Oktober 2026 disusun berdasarkan umur tanaman. Daftar ini mencantumkan harga per kilogram untuk tanaman berusia tiga hingga 25 tahun, termasuk kelompok umur 10–20 tahun. Rincian tersebut menunjukkan nilai yang berbeda pada setiap kelompok umur sesuai ketetapan harga yang berlaku.
Tanaman berusia tiga tahun memiliki harga TBS sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Nilai ini merupakan harga terendah dalam daftar. Untuk tanaman berusia empat tahun, harga yang ditetapkan mencapai Rp2.854,26 per kilogram, sedangkan tanaman berusia lima tahun dihargai Rp3.063,87 per kilogram.
Pada umur enam tahun, harga TBS tercatat Rp3.193,69 per kilogram. Tanaman berusia tujuh tahun memiliki nilai Rp3.307,82 per kilogram, kemudian tanaman berusia delapan tahun dihargai Rp3.400,35 per kilogram. Untuk tanaman berusia sembilan tahun, harga yang berlaku adalah Rp3.464,35 per kilogram.
Harga tertinggi dalam daftar berlaku bagi tanaman berusia 10–20 tahun, yaitu Rp3.537,64 per kilogram. Kelompok umur tersebut menjadi satu kategori harga tersendiri dalam penetapan nilai TBS Oktober 2026.
Setelah kelompok umur 10–20 tahun, harga tanaman berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.495,24 per kilogram. Tanaman berusia 22 tahun memiliki harga Rp3.463,79 per kilogram, sementara tanaman berusia 23 tahun dihargai Rp3.420,21 per kilogram.
Untuk tanaman berusia 24 tahun, harga TBS tercatat Rp3.324,65 per kilogram. Adapun tanaman berusia 25 tahun memiliki harga Rp3.235,94 per kilogram. Dengan demikian, seluruh rincian nilai berdasarkan umur adalah Rp2.656,32 untuk umur tiga tahun, Rp2.854,26 untuk empat tahun, Rp3.063,87 untuk lima tahun, Rp3.193,69 untuk enam tahun, Rp3.307,82 untuk tujuh tahun, Rp3.400,35 untuk delapan tahun, Rp3.464,35 untuk sembilan tahun, Rp3.537,64 untuk umur 10–20 tahun, Rp3.495,24 untuk 21 tahun, Rp3.463,79 untuk 22 tahun, Rp3.420,21 untuk 23 tahun, Rp3.324,65 untuk 24 tahun, dan Rp3.235,94 untuk 25 tahun.
Penetapan harga TBS sawit di Kalimantan Barat pada Oktober 2026 menggunakan beberapa komponen utama yang mencerminkan nilai hasil olahan dan inti sawit. Komponen pertama adalah harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Komponen kedua berupa harga inti sawit atau kernel yang ditetapkan sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut menjadi dasar dalam perhitungan harga TBS sesuai usia tanaman, tetapi belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain harga CPO dan kernel, perhitungan juga mempertimbangkan faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Indeks ini menggambarkan proporsi nilai yang digunakan untuk menentukan harga TBS setelah memperhitungkan komponen pengolahan dan bagian yang menjadi hak pekebun. Dengan demikian, perubahan pada harga minyak sawit mentah, inti sawit, maupun indeks K dapat memengaruhi nilai TBS yang diterima berdasarkan kelompok usia tanaman.
Dalam proses penetapan, tidak seluruh perusahaan dimasukkan ke dalam perhitungan rata-rata. Sejumlah perusahaan dikeluarkan karena nilai CPO atau inti sawitnya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat. Penyaringan tersebut dilakukan agar nilai acuan yang digunakan lebih mencerminkan kondisi umum dan tidak terlalu dipengaruhi oleh data yang menyimpang.
Untuk komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB tercatat berada 2,5 persen di atas rata-rata, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan. Sebaliknya, PT BTS dan PT CUP berada 2,5 persen di bawah rata-rata dan juga dikecualikan. Pada komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara itu, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Pengecualian perusahaan-perusahaan tersebut membantu menjaga konsistensi dasar perhitungan harga TBS yang berlaku.
Rapat tim penetapan harga merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat melalui instansi terkait agar menertibkan praktik jual beli tandan buah segar (TBS) di tempat penimbangan yang tidak terhubung langsung dengan pabrik kelapa sawit. Penertiban diperlukan untuk memastikan alur perdagangan berlangsung transparan, melindungi kepentingan pekebun, serta mencegah perbedaan informasi mengenai berat, mutu, potongan, dan harga TBS. Tempat penimbangan yang menjalankan kegiatan pembelian tanpa hubungan yang jelas dengan pabrik perlu didata, diverifikasi, dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Instansi teknis di daerah juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, aparat pengawasan, koperasi, perusahaan perkebunan, dan pihak pabrik. Pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen usaha, pencatatan asal dan tujuan TBS, penimbangan yang terbuka, serta penyampaian bukti transaksi kepada pekebun. Langkah tersebut penting agar kegiatan jual beli tidak menimbulkan praktik perantara yang merugikan, mengurangi posisi tawar pekebun, atau menyebabkan harga yang diterima tidak sesuai dengan ketetapan pada periode berjalan.
Perhatian khusus perlu diberikan terhadap transaksi TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau commanditaire vennootschap (CV). Setiap badan usaha yang membeli, mengumpulkan, menimbang, atau memasarkan TBS perlu memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai bidang usahanya. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan bahwa transaksi melalui badan usaha atau CV dapat ditelusuri, memiliki dokumen pendukung, dan tidak digunakan untuk menghindari pengawasan maupun ketentuan perdagangan TBS. Sosialisasi kepada pekebun juga diperlukan agar mereka memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan penyimpangan.
Sejak periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Hasil penetapan tersebut menjadi acuan harga TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat tim penetapan harga.

