Harsiarda Jabar 2026 Dorong Penguatan Penyiaran Tepercaya di Tengah Disrupsi Digital

Harsiarda Jabar 2026 Dorong Penguatan Penyiaran Tepercaya di Tengah Disrupsi Digital

Kabupaten Bandung Barat | Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali peran televisi dan radio di tengah perubahan pola konsumsi informasi. Perkembangan teknologi digital telah membuat masyarakat memperoleh berita dan hiburan melalui beragam platform secara cepat. Namun, derasnya arus informasi juga menghadirkan tantangan berupa kabar yang tidak terverifikasi, konten menyesatkan, serta penyebaran informasi tanpa mempertimbangkan ketepatan dan dampaknya bagi publik. Dalam situasi tersebut, lembaga penyiaran konvensional tetap memiliki posisi strategis sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menilai penguatan ekosistem penyiaran perlu dilakukan secara menyeluruh. Televisi dan radio tidak hanya dituntut menghadirkan program yang menarik, tetapi juga harus mengutamakan kredibilitas, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Prinsip tersebut menjadi dasar agar lembaga penyiaran mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat. Siaran yang melalui proses verifikasi dan mengikuti standar etika dapat membantu publik membedakan informasi yang sahih dari konten yang sekadar mengejar perhatian.

KPID Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga berkomitmen mengedukasi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber informasi. Literasi media dinilai penting supaya warga mampu mengenali karakter setiap kanal, memeriksa kebenaran informasi, serta memahami hak dan tanggung jawab sebagai pemirsa maupun pendengar. Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyampaikan bahwa teknologi digital membawa peluang sekaligus ancaman. Digitalisasi membuka ruang perluasan jangkauan dan inovasi, tetapi juga dapat memperbesar risiko disinformasi. Karena itu, media penyiaran konvensional perlu terus beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip pelayanan publik, sehingga televisi dan radio dapat berfungsi sebagai benteng informasi yang tepercaya, relevan, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penguatan penyiaran tepercaya tidak berhenti pada pembenahan kualitas program, tetapi juga perlu diikuti gerakan literasi publik yang menyentuh masyarakat secara langsung. Adiyana menyampaikan bahwa langkah konkret yang akan didorong ialah gerakan jemput bola dengan turun ke berbagai lingkungan masyarakat bersama lembaga penyiaran. Melalui pendekatan tersebut, televisi dan radio diharapkan kembali hadir sebagai bagian dari keseharian warga, bukan sekadar saluran penyampai informasi.

Pernyataan itu disampaikan Adiyana di sela-sela peringatan Harsiarda 2026 di Plaza Mekarsari, Bandung Barat, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan jemput bola tersebut terlaksana dengan dukungan fasilitas dari Bupati Bandung Barat. Fasilitas itu dimanfaatkan untuk mengampanyekan kembali kebiasaan menonton televisi dan mendengarkan radio, terutama sebagai pilihan media yang memiliki proses kerja, standar jurnalistik, serta mekanisme pengawasan yang lebih jelas.

Dukungan terhadap penguatan media yang telah teruji kredibilitasnya juga disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Menurutnya, masyarakat kini menghadapi arus informasi yang sangat cepat, tetapi tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan. Maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, bahkan perpecahan apabila tidak diimbangi kemampuan memilah informasi secara kritis.

Karena itu, masyarakat memerlukan rujukan informasi yang berbasis fakta, objektif, dan dapat dipercaya. Jeje berharap edukasi literasi media melalui Harsiarda dapat diperluas agar menjangkau lebih banyak kelompok, termasuk generasi muda, keluarga, dan komunitas di daerah. Ia juga mendorong agar kolaborasi pada masa mendatang tidak hanya melibatkan televisi dan radio, tetapi turut merangkul media siber serta ekosistem digital yang lebih luas. Sinergi lintas platform dinilai penting untuk membangun kebiasaan bermedia yang sehat sekaligus memperkuat ketahanan publik dalam menghadapi informasi palsu.

Adiyana menekankan perlunya keadilan regulasi lembaga penyiaran konvensional dan platform digital, termasuk layanan over-the-top (OTT) serta video on demand (VOD). Menurutnya, televisi dan radio selama ini beroperasi dalam kerangka aturan yang ketat, baik terkait perizinan, isi siaran, maupun mekanisme pengawasan. Pada saat yang sama, sejumlah platform digital global belum terikat ketentuan serupa, meskipun memiliki jangkauan luas dan pengaruh besar terhadap masyarakat. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi persoalan yang perlu dibahas dalam penataan ekosistem penyiaran.

Kesetaraan regulasi, dalam pandangan Adiyana, berkaitan dengan pengawasan kualitas konten dan upaya menjaga ketahanan nasional. Seluruh media yang menyebarkan informasi, hiburan, maupun materi audiovisual kepada publik perlu berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian serta tanggung jawab secara proporsional. Pengaturan itu tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga perlindungan masyarakat sebagai penerima informasi. Dengan pengawasan yang lebih seimbang, negara dapat memastikan bahwa perkembangan teknologi dan kehadiran platform global tetap berjalan bersama tanggung jawab terhadap ruang publik nasional.

Adiyana juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di DPR yang telah berlangsung selama belasan tahun. Ia menyatakan bahwa aturan baru tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap kebebasan media atau perkembangan teknologi. Pembaruan regulasi dipandang sebagai upaya negara melindungi kedaulatan kognitif masyarakat, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh media penyiaran. Karena itu, pembahasan rancangan undang-undang tersebut diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan ekosistem media, tanpa mengabaikan kebutuhan akan pengawasan konten dan perlindungan kepentingan nasional.

Catatan kritis turut disampaikan KPID Jawa Barat terhadap wacana pengurangan jumlah komisioner daerah, dari tujuh menjadi lima orang. Adiyana menilai perubahan tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan karakteristik setiap provinsi. Komposisi komisioner, menurutnya, perlu ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran, luas wilayah, serta kepadatan penduduk. Ketiga aspek itu berpengaruh langsung terhadap cakupan kerja dan kebutuhan pengawasan penyiaran di daerah.

Jawa Barat menjadi salah satu contoh penting dalam perdebatan tersebut. Provinsi ini memiliki 423 lembaga penyiaran, jumlah terbanyak di Indonesia. Dengan kondisi itu, penyamaan jumlah komisioner Jawa Barat menjadi lima orang dengan provinsi yang hanya memiliki sekitar 50 lembaga penyiaran dinilai kurang ideal. Perbedaan jumlah lembaga yang harus diawasi menunjukkan adanya beban kerja yang tidak sama, sehingga kebijakan mengenai struktur kelembagaan perlu mempertimbangkan proporsi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Selain jumlah lembaga penyiaran, kondisi geografis Jawa Barat juga menjadi pertimbangan. Wilayah yang luas dan memiliki keragaman karakter daerah dapat meningkatkan tantangan pemantauan, koordinasi, serta penanganan berbagai persoalan siaran. Keterbatasan jumlah komisioner berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas apabila tidak diikuti dengan perhitungan yang matang mengenai jangkauan pengawasan. Karena itu, penguatan penyiaran tepercaya membutuhkan kelembagaan yang sebanding dengan kompleksitas tanggung jawabnya.

Di tengah pembahasan tersebut, Harsiarda 2026 di Plaza Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, berlangsung dalam suasana semarak. Senam pagi, lomba menggambar anak, dan hiburan lain menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat. Warga Jawa Barat tampak antusias dengan memadati lokasi acara dan mengikuti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan. Kehadiran publik memperlihatkan bahwa peringatan Harsiarda tidak hanya menjadi momentum refleksi bagi dunia penyiaran, tetapi juga wadah interaksi yang dekat dengan masyarakat.