Jakarta | PT Investasi Sukses Bersama, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, menjual 1.415.652.000 saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI). Transaksi tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2026 dan mencakup saham yang setara dengan 26,67 persen dari keseluruhan saham perusahaan. Dari penjualan itu, PT Investasi Sukses Bersama memperoleh dana sebesar Rp4,06 triliun. Informasi tersebut menjadikan transaksi ini sebagai pelepasan kepemilikan saham WIFI dalam jumlah besar oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Hashim.
Jumlah saham yang dilepas menunjukkan skala transaksi secara langsung: lebih dari 1,4 miliar saham WIFI berpindah melalui penjualan tersebut. Persentase 26,67 persen menggambarkan porsi saham perusahaan yang menjadi objek transaksi, bukan keterangan mengenai kepemilikan akhir PT Investasi Sukses Bersama setelah penjualan. Nilai dana yang diterima, yakni Rp4,06 triliun, merupakan nilai yang dilaporkan untuk transaksi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, jumlah saham, persentase, nilai, serta tanggal menjadi unsur utama dalam pemberitaan penjualan ini.
WIFI merupakan kode saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Dalam transaksi pada 19 Oktober 2026 itu, penjual yang disebut adalah PT Investasi Sukses Bersama, sedangkan saham yang dijual merupakan saham perusahaan terbuka tersebut. Rincian yang tersedia menyebutkan kuantitas saham dan nilai penjualan secara keseluruhan. Nilai per saham tidak perlu dinyatakan sebagai angka pasti berdasarkan total tersebut, sebab nilai transaksi yang disampaikan dibulatkan pada Rp4,06 triliun. Angka-angka yang dilaporkan tetap menunjukkan besarnya pelepasan kepemilikan itu.
Penjualan ini dapat diringkas sebagai transaksi atas 1.415.652.000 saham WIFI, setara dengan 26,67 persen saham perusahaan, dengan hasil sebesar Rp4,06 triliun. Transaksi dilakukan oleh PT Investasi Sukses Bersama, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, pada 19 Oktober 2026. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan di balik penjualan tersebut, sehingga tidak ada dasar untuk menyimpulkan tujuan atau pertimbangan perusahaan. Uraian ini terbatas pada pihak yang menjual, jumlah saham, persentase, nilai dana, serta waktu transaksi yang dilaporkan.
Dalam transaksi tersebut, Hashim melepas 26,67 persen saham WIFI dengan harga Rp2.870 per lembar. Angka ini merupakan harga yang dicantumkan untuk saham dalam transaksi, bukan harga pasar WIFI pada saat transaksi berlangsung. Berdasarkan informasi yang tersedia, harga pasar saham WIFI ketika itu berada di level Rp1.025 per lembar. Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal yang jelas harga transaksi dan harga pasar: Rp2.870 untuk setiap saham yang dijual, dibandingkan Rp1.025 sebagai level pasar pada waktu transaksi. Kedua angka tersebut merujuk pada konteks harga yang berbeda dan perlu dibedakan ketika membaca nilai pelepasan saham itu.
Selisih kedua harga tersebut adalah Rp1.845 per lembar, berdasarkan pengurangan Rp1.025 dari Rp2.870. Artinya, harga yang digunakan dalam transaksi tercatat lebih tinggi daripada level pasar yang disebutkan untuk saat itu. Perbandingan ini hanya menjelaskan perbedaan angka per lembar sebagaimana dilaporkan, tanpa mengubah harga pasar menjadi harga pelaksanaan transaksi atau sebaliknya. Nilai transaksi tetap dihitung dengan mengacu pada harga pelepasan Rp2.870 untuk setiap lembar saham yang dijual. Sementara itu, angka Rp1.025 memberikan konteks mengenai posisi harga pasar WIFI pada saat transaksi, bukan dasar penghitungan total dana yang diterima dari penjualan saham.
Dengan total nilai pelepasan sebesar Rp4,06 triliun dan harga Rp2.870 per lembar, jumlah saham yang dijual dapat diperkirakan sekitar 1,415 miliar lembar. Perkiraan ini diperoleh dengan membagi nilai transaksi dengan harga per saham; angka aktual dapat bergantung pada pembulatan nilai transaksi yang diberitakan. Jumlah saham tersebut dikaitkan dengan porsi 26,67 persen yang dilepas. Rangkaian angka ini memperlihatkan hubungan harga transaksi per lembar, banyaknya saham yang berpindah, dan total nilai Rp4,06 triliun. Harga pasar Rp1.025 tetap menjadi angka pembanding tersendiri dan tidak digunakan untuk memperoleh total nilai penjualan yang dilaporkan. Penyajian terpisah membantu menjaga perbedaan konteks setiap angka tetap terang bagi pembaca berita ini.
Pembeli saham WIFI yang dilepas Hashim adalah PT Sinergi Graha Kapital. Setelah transaksi tersebut, Sinergi Graha Kapital tercatat memiliki 26,67 persen saham perusahaan. Angka ini menunjukkan porsi kepemilikan pihak pembeli setelah transaksi, bukan jumlah saham yang masih dimiliki Hashim. Perubahan tersebut menggambarkan peralihan sebagian kepemilikan WIFI dari pihak Hashim kepada Sinergi Graha Kapital, sekaligus mengubah komposisi pemegang saham perusahaan. Informasi mengenai pihak pembeli dan persentase kepemilikannya penting untuk membedakan posisi Sinergi Graha Kapital dari kepemilikan Hashim yang tersisa melalui perusahaan investasinya.
Kepemilikan Hashim di WIFI dilakukan melalui PT Investasi Sukses Bersama. Sebelum transaksi, perusahaan tersebut memiliki 2.889.087.404 saham, setara dengan 54,42 persen. Setelah transaksi, jumlah kepemilikannya turun menjadi 1.473.435.404 saham atau 27,756 persen. Dengan demikian, data sebelum dan sesudah transaksi memperlihatkan penurunan baik dari sisi jumlah saham maupun persentase kepemilikan. Posisi 27,756 persen merupakan porsi yang masih tercatat setelah pelepasan saham, bukan porsi yang dijual kepada Sinergi Graha Kapital.
Selisih jumlah saham sebelum dan sesudah transaksi adalah 1.415.652.000 saham. Angka selisih itulah yang menggambarkan jumlah saham yang tidak lagi tercatat dalam kepemilikan PT Investasi Sukses Bersama setelah perubahan tersebut. Karena itu, jumlah saham yang dilepas tidak boleh disamakan dengan sisa kepemilikan Hashim melalui perusahaan tersebut. Demikian pula, persentase 26,67 persen milik Sinergi Graha Kapital dan 27,756 persen milik PT Investasi Sukses Bersama merujuk pada kepemilikan masing-masing pihak setelah transaksi. Keduanya adalah porsi berbeda dalam struktur pemegang saham WIFI. Pembacaan yang memisahkan jumlah saham yang dialihkan, saham yang tersisa, dan kepemilikan pembeli membantu menghindari kekeliruan dalam memahami perubahan kepemilikan ini.
Hashim sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai komisaris utama perusahaan pada 1 Oktober 2026. Pengajuan tersebut merupakan permohonan resmi yang perlu memperoleh keputusan melalui mekanisme perseroan. Dengan demikian, status pengunduran diri Hashim belum dapat dinyatakan efektif hanya berdasarkan tanggal pengajuan, sebab persetujuan masih menunggu pembahasan dan keputusan pemegang saham.
Permohonan itu dijadwalkan untuk diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan pada 21 Oktober 2026. Agenda rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah pengunduran diri dari posisi komisaris utama dapat diterima. Sampai rapat dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan, Hashim masih tercatat dalam konteks pengajuan tersebut sebagai pejabat yang permohonan pengunduran dirinya sedang menunggu keputusan.
Informasi mengenai pengajuan ini perlu dibedakan dari keputusan akhir. Pengajuan pada 1 Oktober menunjukkan bahwa Hashim telah menyampaikan niat untuk mundur, sedangkan RUPSLB pada 21 Oktober merupakan forum yang dijadwalkan untuk membahas dan memutuskan permohonan itu. Karena itu, belum tepat menyebut Hashim telah resmi mundur atau menyatakan bahwa jabatan komisaris utama sudah ditinggalkan. Kepastian mengenai statusnya baru dapat merujuk pada hasil rapat yang berwenang.
Agenda pengunduran diri tersebut juga merupakan informasi tata kelola perusahaan yang berdiri sendiri, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik permohonan Hashim. Tanpa keterangan tambahan yang telah dikonfirmasi, alasan pengajuan tidak perlu diasumsikan ataupun dikaitkan langsung dengan transaksi saham WIFI. Demikian pula, pengajuan pengunduran diri tidak otomatis mengubah kepemilikan saham, hak suara, maupun nilai transaksi yang diberitakan.






