Honda Supra X Tahun 2009 Dilelang Rp406 Ribu, Tanpa STNK dan BPKB

Honda Supra X Tahun 2009 Dilelang Rp406 Ribu, Tanpa STNK dan BPKB

Purworejo | Satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun produksi 2009 ditawarkan melalui lelang dengan nilai limit Rp406 ribu. Lelang tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Kendaraan yang dilelang merupakan barang rampasan, sehingga penawar perlu memperhatikan seluruh keterangan dan kondisi administrasi sebelum mengikuti proses lelang.

Motor tersebut tercatat memiliki nomor polisi AA 6920 HL. Identitas teknisnya meliputi nomor mesin JB91E1671825 dan nomor rangka MH1JB91109K674459. Berdasarkan tahun produksinya, Honda Supra X ini telah berusia 17 tahun. Usia kendaraan menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan calon peserta, terutama ketika menilai kondisi fisik, mesin, kelayakan penggunaan, serta kebutuhan perbaikan setelah kendaraan berhasil dimenangkan.

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah unit tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketiadaan dua dokumen utama itu dapat memengaruhi proses legalitas, pengurusan administrasi, dan penggunaan kendaraan di kemudian hari. Karena itu, peserta sebaiknya memahami ketentuan lelang serta status dokumen objek sebelum mengajukan penawaran.

Nilai limit Rp406 ribu menjadi harga awal yang ditetapkan dalam penawaran, bukan jaminan bahwa kendaraan dapat langsung digunakan tanpa biaya tambahan. Pemenang kemungkinan perlu menganggarkan biaya pemeriksaan, perawatan, pengangkutan, maupun kebutuhan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai jadwal, persyaratan peserta, uang jaminan, mekanisme penawaran, dan pengambilan barang dapat diperiksa melalui pengumuman resmi KPKNL Purwokerto atau Kejaksaan Negeri Purworejo.

Dengan identitas kendaraan yang telah dicantumkan, calon peserta dapat mencocokkan objek saat melihat kondisi fisiknya. Pemeriksaan menjadi penting karena lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan kondisi sebagaimana adanya, termasuk kelengkapan dan kekurangan yang disebutkan dalam pengumuman. Honda Supra X dengan nomor polisi AA 6920 HL tersebut ditawarkan sebagai satu unit kendaraan tanpa STNK dan BPKB.

Calon peserta yang berminat mengikuti lelang Honda Supra X tahun 2009 tersebut perlu memenuhi ketentuan administrasi sebelum mengajukan penawaran. Salah satu persyaratan utama adalah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp203 ribu. Setoran ini menjadi bukti keseriusan peserta sekaligus syarat agar dapat mengikuti proses penawaran kendaraan yang ditawarkan dengan nilai limit Rp406 ribu.

Uang jaminan wajib sudah diterima oleh penyelenggara paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Karena itu, peserta sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu, terutama apabila pembayaran dilakukan melalui metode yang membutuhkan waktu verifikasi. Bukti setoran dan data peserta juga perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, peserta yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses pengajuan penawaran sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara. Jadwal ini perlu dicatat dengan cermat karena keterlambatan penyetoran jaminan dapat menyebabkan calon peserta tidak dapat berpartisipasi.

Batas akhir pengajuan penawaran juga jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2026, tepat pukul 10.30 WIB berdasarkan waktu server. Waktu server menjadi acuan resmi, sehingga peserta disarankan mengirimkan penawaran sebelum mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis, seperti koneksi internet atau proses unggah data. Setelah melewati pukul tersebut, sistem dapat menutup akses pengajuan penawaran secara otomatis.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sebaiknya membaca seluruh syarat dan ketentuan, termasuk tata cara pembayaran jaminan, prosedur penawaran, serta aturan pengembalian atau pemanfaatan uang jaminan. Langkah ini penting agar peserta memahami konsekuensi keikutsertaan dan dapat mengikuti seluruh tahapan secara tertib.

Calon peserta yang ingin mengetahui kondisi Honda Supra X tahun 2009 tersebut dapat melakukan pemeriksaan langsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Lokasi pemeriksaan berada di Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto. Pemeriksaan secara langsung penting dilakukan karena informasi mengenai kendaraan lelang tidak hanya bergantung pada tahun produksi, harga penawaran awal, atau keterangan administratif dalam pengumuman. Peserta dapat mengamati keadaan fisik objek sebelum menentukan sikap untuk mengikuti lelang.

Berdasarkan foto yang dibagikan melalui akun lelang.go.id, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam kondisi mulus dan utuh. Kendaraan tampak menunjukkan tanda-tanda penggunaan serta penyimpanan dalam jangka waktu tertentu. Kaca spion yang tersisa hanya satu pasang, sementara jok terlihat dipenuhi bercak kotoran. Sejumlah bagian kendaraan juga tampak mengalami karat. Kondisi tersebut menjadi gambaran awal mengenai keadaan fisik motor, meskipun pemeriksaan langsung tetap diperlukan untuk melihat detail setiap komponen secara lebih jelas.

Objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Artinya, peserta perlu mencermati kendaraan secara menyeluruh dan mempertimbangkan segala kekurangan yang terlihat sebelum mengajukan penawaran. Dengan mengikuti proses lelang, peserta dianggap telah mengetahui serta menerima keadaan objek berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia. Karena itu, pemeriksaan di KPKNL Purwokerto sebaiknya tidak dilewatkan, terutama bagi calon pembeli yang ingin memperkirakan kebutuhan perbaikan, penggantian komponen, dan biaya tambahan setelah kendaraan berhasil dimenangkan. Penawaran sebaiknya dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan kondisi fisik aktual motor, termasuk bagian yang kotor, berkarat, atau tidak lengkap.

Objek lelang diserahkan kepada pemenang beserta segala konsekuensi biaya tertunggak yang melekat padanya. Ketentuan tersebut berlaku setelah peserta ditetapkan sebagai pemenang lelang. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran atau biaya yang masih melekat pada objek menjadi bagian dari tanggung jawab pemenang sesuai ketentuan lelang yang berlaku. Informasi mengenai objek, termasuk kondisi administrasi dan dokumen yang menyertainya, menjadi dasar pelaksanaan lelang sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Peserta juga tidak dapat menuntut ganti rugi apabila pelaksanaan lelang dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatalan tersebut tidak menimbulkan hak bagi peserta untuk meminta kompensasi atau penggantian kerugian. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap peserta sebelum mengikuti proses lelang dan menyampaikan penawaran.

Pemenang yang telah ditetapkan wajib melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut sesuai ketentuan pembayaran yang ditetapkan. Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, pemenang dinyatakan wanprestasi pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan yang telah disetorkan untuk mengikuti lelang disetorkan seluruhnya ke kas negara. Dengan demikian, pemenang perlu memenuhi pembayaran harga pokok lelang dan bea lelang dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ketentuan mengenai kewajiban pelunasan, konsekuensi wanprestasi, serta penyetoran uang jaminan berlaku sebagai bagian dari mekanisme lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.