Karya Jurnalistik dalam Rezim Hak Cipta: Peluang Royalti dan Tantangan Aturannya

Karya Jurnalistik dalam Rezim Hak Cipta: Peluang Royalti dan Tantangan Aturannya

Kabupaten Badung | Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik telah diakui dalam rezim hak cipta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan forum yang berlangsung di Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Pengakuan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak ditempatkan semata-mata sebagai produk informasi, melainkan juga sebagai karya yang memperoleh kedudukan dalam kerangka hukum hak cipta.

Pengakuan tersebut menjadi dasar hukum awal bagi perlindungan karya jurnalistik. Dengan adanya dasar ini, karya yang dihasilkan melalui kegiatan jurnalistik memiliki landasan untuk dipandang sebagai objek yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posisi tersebut juga menunjukkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi. Nilai itu berkaitan dengan keberadaan karya sebagai hasil ciptaan yang dapat dimanfaatkan, sehingga pembahasannya tidak hanya menyangkut aspek perlindungan, tetapi juga kemungkinan pemanfaatan secara bernilai.

Namun, pernyataan mengenai pengakuan dalam rezim hak cipta perlu dipahami secara proporsional. Pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai objek hak cipta tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh mekanisme pemanfaatan karya dan pembayaran royalti telah langsung berlaku. Pengakuan merupakan titik awal yang memberikan dasar bagi perlindungan serta membuka ruang untuk membahas pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan karya tersebut. Karena itu, kedudukan karya jurnalistik sebagai karya yang diakui hak ciptanya perlu dibedakan dari penerapan mekanisme pemanfaatan dan royalti. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik: pengakuan memberikan landasan hukumnya, sedangkan mekanisme pelaksanaan memerlukan pengaturan dan penerapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam rezim hak cipta membuka kemungkinan baru bagi jurnalis dan pemilik karya untuk memperoleh manfaat ekonomi. Selama ini, berita, tulisan, foto, video, infografik, serta produk jurnalistik lainnya terutama dipahami sebagai hasil kerja yang memiliki fungsi informatif dan sosial. Dengan adanya pengakuan hak cipta, karya tersebut juga dapat dipandang sebagai kekayaan intelektual yang mempunyai nilai komersial, sepanjang memenuhi ketentuan perlindungan yang berlaku.

Peluang tersebut dapat muncul melalui pemanfaatan ulang, lisensi, distribusi, pengarsipan, atau penggunaan karya jurnalistik oleh pihak lain. Dalam mekanisme tertentu, pemilik hak berpotensi menerima imbalan atau royalti atas penggunaan yang dilakukan secara sah. Jurnalis sebagai pencipta, maupun perusahaan media sebagai pemegang hak berdasarkan perjanjian kerja atau pengalihan hak, dapat memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengatur pemanfaatan karya dan menegosiasikan kompensasi. Perlindungan hukum juga dapat membantu mencegah penggandaan, pengutipan, atau pendistribusian tanpa izin.

Namun, nilai ekonomi tersebut masih merupakan peluang yang menunggu kejelasan aturan pelaksanaan. Pengakuan hak cipta tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap jurnalis sudah dapat menerima royalti, atau bahwa besaran, sumber pembayaran, tata cara penyaluran, dan pihak yang wajib membayar telah ditentukan. Aspek-aspek tersebut memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk mengenai bentuk penggunaan yang menimbulkan kewajiban pembayaran, pencatatan pemilik hak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Supratman menilai pengakuan terhadap karya jurnalistik merupakan langkah penting karena menempatkan hasil kerja jurnalistik dalam kerangka perlindungan kekayaan intelektual. Meski demikian, pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sebagai dasar untuk membangun tata kelola yang lebih adil, bukan sebagai kepastian bahwa skema royalti telah berjalan. Implementasinya tetap bergantung pada aturan turunan, kontrak jurnalis dan perusahaan media, serta mekanisme pemanfaatan karya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Skema pemberian royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik belum ditetapkan secara final. Ketentuan yang ada masih memerlukan penjabaran melalui peraturan turunan agar dapat menjelaskan jenis penggunaan yang menimbulkan kewajiban pembayaran, pihak yang wajib membayar, penerima manfaat, serta tata cara penentuan dan penyaluran imbalan. Pengaturan teknis tersebut penting karena karya jurnalistik hadir dalam beragam bentuk, mulai dari berita tertulis, foto, video, infografik, hingga produk jurnalistik digital yang dapat digunakan kembali melalui berbagai saluran.

Salah satu persoalan yang masih terbuka ialah kemungkinan pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola hak ekonomi dan royalti. Keberadaan lembaga tersebut belum diputuskan, termasuk mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, biaya pengelolaan, serta hubungan kelembagaannya dengan perusahaan media dan pencipta karya. Penentuan ada atau tidaknya LMK perlu mempertimbangkan karakter industri pers, pola kerja jurnalistik, dan kebutuhan untuk menjaga agar pengelolaan hak tidak menambah beban administratif secara tidak proporsional bagi media maupun jurnalis.

Keputusan mengenai desain mekanisme itu akan melibatkan perusahaan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Masukan dari jurnalis, organisasi pers, pemegang hak, platform digital, dan pengguna karya juga perlu diserap secara terbuka. Partisipasi berbagai pihak membantu memastikan aturan teknis perlindungan dan pemanfaatan karya jurnalistik sesuai dengan praktik di lapangan, sekaligus tetap mendukung kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi. Pembahasan lanjutan selanjutnya perlu mempertemukan DPR RI, pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, dan Komdigi untuk merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian hukum, transparansi distribusi royalti, serta perlindungan yang seimbang bagi pencipta dan pengguna karya.

Perkembangan penyusunan regulasi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi pencipta, termasuk insan pers. Pemerintah telah menyelesaikan pembentukan tim penyusun sebagai tahap awal perumusan aturan yang lebih komprehensif. Tahap berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses legislasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan ketentuan yang menjelaskan status, perlindungan, serta mekanisme pemanfaatan karya jurnalistik secara lebih terukur. Kejelasan aturan diperlukan agar penggunaan berita, foto, video, infografik, dan produk jurnalistik lainnya tidak hanya memperhatikan kepentingan publik, tetapi juga menghormati hak ekonomi penciptanya.

Supratman menilai bahwa pembentukan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual. Aturan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila pencipta, pengguna, maupun lembaga yang mengelola karya belum memahami hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah ketimpangan pembayaran dan penerimaan royalti di Indonesia. Dalam praktiknya, nilai ekonomi dari pemanfaatan karya belum selalu kembali secara proporsional kepada pencipta atau pemegang hak. Kondisi ini dapat melemahkan motivasi untuk menghasilkan karya berkualitas dan menghambat pertumbuhan industri kreatif.

Kekhawatiran lain berkaitan dengan kecenderungan pemanfaatan inovasi dari luar negeri yang dinilai lebih tinggi dibandingkan penggunaan karya dan inovasi dalam negeri. Apabila berlangsung terus-menerus, keadaan tersebut dapat memperbesar ketergantungan sekaligus mengurangi peluang ekonomi bagi para kreator Indonesia. Karena itu, pemahaman publik terhadap kekayaan intelektual perlu diperluas melalui pendidikan, sosialisasi, dan penerapan aturan yang konsisten. Kesadaran tersebut diharapkan mendorong penghargaan yang lebih layak terhadap karya jurnalistik serta inovasi lokal. Dengan perlindungan dan tata kelola royalti yang jelas, karya dan inovasi Indonesia berpeluang memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara, pencipta, dan masyarakat luas.