Jakarta | Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) meminta pemerintah memperketat masuknya produk besi dan baja impor ke pasar domestik. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Perindustrian M Sarmuji di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah pengendalian impor dinilai penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri baja nasional yang menghadapi tekanan dari meningkatnya arus produk luar negeri.
Chairman IISIA Willgo Zainar dan Vice Chairman IISIA Ismail Mandry menyampaikan langsung aspirasi tersebut dalam pertemuan dengan pemerintah. Menurut pelaku usaha, produk impor yang masuk ke Indonesia berpotensi mempersempit ruang produksi dan pemasaran perusahaan dalam negeri, terutama ketika kondisi permintaan belum sepenuhnya pulih. Karena itu, asosiasi mendorong evaluasi terhadap kebijakan impor, pengawasan di perbatasan, serta penerapan instrumen perlindungan perdagangan yang sesuai dengan ketentuan.
IISIA menilai perlindungan pasar domestik perlu diikuti kebijakan yang mampu memperkuat daya saing produsen lokal. Industri baja memiliki peran strategis sebagai pemasok bahan baku bagi berbagai sektor, termasuk konstruksi, otomotif, manufaktur, dan infrastruktur. Apabila tekanan impor tidak dikelola secara proporsional, kapasitas produksi nasional dan keberlanjutan investasi dikhawatirkan ikut terdampak.
Selain persoalan impor, pelaku usaha juga mengeluhkan keterbatasan pasokan gas untuk kegiatan industri. Gas merupakan salah satu sumber energi penting dalam proses produksi baja, sehingga ketersediaan dan kepastian pasokannya berpengaruh langsung terhadap tingkat operasi pabrik. Keterbatasan tersebut dinilai membatasi kinerja industri baja di dalam negeri, meningkatkan beban biaya, dan menyulitkan perusahaan memenuhi kebutuhan pasar secara konsisten. IISIA berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kedua persoalan tersebut melalui kebijakan yang menjaga kesinambungan produksi sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat.
Kondisi operasional industri baja nasional masih menghadapi tantangan serius. Willgo Zainar menjelaskan bahwa tingkat utilisasi pabrik baja saat ini berada di kisaran 43–57 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian kapasitas produksi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, dengan dukungan kebijakan yang tepat, peningkatan permintaan, serta iklim usaha yang lebih kondusif, utilisasi tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Rendahnya pemanfaatan kapasitas berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan daya saing industri. Ketika pabrik tidak beroperasi pada tingkat yang memadai, biaya produksi per unit dapat meningkat sehingga pelaku usaha nasional lebih sulit bersaing, baik di pasar domestik maupun regional. Karena itu, penguatan industri baja tidak hanya diperlukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, tetapi juga untuk membangun basis manufaktur nasional yang lebih kokoh. Harapannya, industri baja nasional dapat memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan berbagai sektor pengguna.
Tekanan terhadap produsen dalam negeri juga semakin besar akibat derasnya produk baja impor. Persaingan tersebut tidak hanya datang dari China, melainkan juga dari berbagai negara lain yang memasok produk baja ke pasar Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian, sebagaimana ditegaskan Willgo. Masuknya produk impor dalam jumlah besar berpotensi menekan pangsa pasar produsen domestik, terutama ketika produk tersebut ditawarkan dengan harga yang sulit diimbangi oleh industri nasional. Oleh sebab itu, pembenahan utilisasi pabrik perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perdagangan yang adil, pengawasan terhadap arus impor, dan upaya menciptakan permintaan yang lebih kuat bagi produk baja dalam negeri.
Industri baja dunia sedang menghadapi persoalan kelebihan pasokan yang cukup besar. Willgo Zainar menyampaikan bahwa kapasitas produksi baja global yang berlebih diperkirakan mencapai sekitar 640 juta ton. Angka tersebut menunjukkan adanya tekanan serius terhadap keseimbangan produksi dan permintaan. Ketika pasokan melebihi kebutuhan pasar, produsen akan mencari tujuan penjualan baru untuk mempertahankan kegiatan usahanya, termasuk melalui pasar di luar negara asal.
Dari jumlah kelebihan pasokan tersebut, China disebut menyumbang sekitar 120 juta ton. Besarnya kontribusi itu menjadi perhatian karena China merupakan salah satu produsen baja terbesar dunia. Apabila produk baja yang tidak terserap di pasar domestik maupun pasar tradisional dialihkan ke negara lain, persaingan terhadap produsen lokal dapat semakin berat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ruang pasar dan keberlangsungan industri baja nasional.
Kekhawatiran itu semakin menguat karena China sedang menghadapi hambatan perdagangan dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Hambatan tersebut dapat membatasi akses produk baja China ke dua kawasan penting tersebut. Dalam situasi demikian, Indonesia dinilai berpotensi menjadi salah satu tujuan masuknya produk baja. Arus produk dengan volume besar dapat meningkatkan tekanan terhadap pelaku industri dalam negeri yang harus beroperasi di tengah tantangan produksi dan pasar.
Melihat risiko tersebut, Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mendorong Menteri Perindustrian untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi itu dipandang penting untuk melindungi industri baja nasional dari dampak kelebihan pasokan global dan potensi pengalihan pasar. Dorongan IISIA mencerminkan kebutuhan akan perhatian bersama terhadap perkembangan perdagangan baja internasional, terutama ketika perubahan akses pasar di negara lain dapat berimbas langsung pada Indonesia.
Pemerintah menyatakan akan menampung masukan pelaku industri baja terkait tekanan impor dan keterbatasan pasokan gas. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) masih berada pada tahap audiensi. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan belum langsung menjadi keputusan kebijakan, melainkan akan diterima dan dipelajari terlebih dahulu.
Setia menyampaikan, hasil audiensi tersebut selanjutnya akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar solusi yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kebutuhan industri, ketersediaan bahan baku, kepentingan pengguna baja, serta kondisi perdagangan nasional. Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri baja domestik tanpa menghambat kebutuhan sektor manufaktur dan konstruksi.
Ketua IISIA Ismail Mandry menyebutkan bahwa asosiasi tersebut kini beranggotakan 189 perusahaan dengan total kapasitas produksi tahunan mencapai 18 juta ton. Namun, besarnya kapasitas industri nasional belum sepenuhnya tercermin dalam pemenuhan kebutuhan pasar. Data IISIA menunjukkan impor baja mencapai sekitar 8 juta ton per tahun pada 2024 dan 2025. Hingga Agustus 2026, volumenya telah berada di kisaran 7 juta ton dan masih berpotensi bertambah sampai akhir tahun.
IISIA berpandangan bahwa arus masuk produk baja dari luar negeri perlu dibatasi agar industri dalam negeri memperoleh ruang untuk berkembang dan meningkatkan utilisasi produksi. Pembatasan tersebut, menurut asosiasi, tidak berarti menutup pasar secara total. Impor tetap dapat dibuka apabila jenis atau spesifikasi baja yang dibutuhkan belum mampu diproduksi di dalam negeri. Dengan pendekatan yang selektif, kebijakan perdagangan dapat menjaga keseimbangan perlindungan industri nasional dan pemenuhan kebutuhan pengguna baja.
Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026 | KUHP NASIONAL DIUJI: Apakah Aparat Siap Meninggalkan Mentalitas Hukum Lama? Dedy Luqman Hakim Buka Persoalan yang Selama Ini Jarang Dibahas
