Insentif untuk Daerah Penggerak Akses Keuangan Mengemuka di Hadapan Prabowo

Insentif untuk Daerah Penggerak Akses Keuangan Mengemuka di Hadapan Prabowo

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto harapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah yang berhasil memperluas akses keuangan masyarakat dapat memperoleh insentif. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026, yang berlangsung di JIExpo Convention Centre pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya mendorong pemerataan layanan keuangan dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjangkau masyarakat setempat.

Airlangga meneruskan harapan Tito dalam forum nasional tersebut sebagai masukan bagi Presiden. Inti usulannya adalah perlunya bentuk penghargaan bagi daerah yang menunjukkan hasil dalam memperluas akses warga terhadap layanan keuangan. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga pada langkah pemerintah daerah dalam mendukung inklusi keuangan. Peran daerah dinilai penting karena pemerintah setempat berhadapan langsung dengan kebutuhan warga dan dapat membantu membuka jangkauan layanan di wilayah masing-masing.

Meski demikian, penyampaian harapan itu tidak berarti insentif telah disetujui atau ditetapkan pemerintah. Pada saat rapat berlangsung, yang disampaikan Airlangga adalah titipan atau usulan dari Tito kepada Prabowo. Belum ada keterangan bahwa skema, kriteria penerima, bentuk penghargaan, maupun mekanisme penyalurannya telah diputuskan. Karena itu, usulan tersebut perlu dipahami sebagai gagasan yang disampaikan dalam forum koordinasi, bukan sebagai pengumuman kebijakan baru yang langsung berlaku bagi daerah.

Forum TPAKD mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah untuk membahas percepatan akses keuangan. Dalam konteks itu, gagasan pemberian insentif dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong kinerja daerah, sekaligus mengarahkan perhatian pada hasil nyata bagi masyarakat. Jika nantinya dibahas lebih lanjut, pemerintah perlu menjelaskan ukuran keberhasilan dan tata cara penilaian agar penerapan kebijakan berlangsung transparan serta dapat dipahami oleh seluruh daerah. Sampai ada keputusan resmi, fokus pemberitaan tetap pada penyampaian usulan Tito oleh Airlangga di hadapan Presiden dalam rapat nasional tersebut.

Usulan pemberian penghargaan atau insentif kepada daerah yang aktif memperluas akses keuangan disampaikan Airlangga sebagai cara menjaga dorongan pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan program di tingkat lokal memerlukan keterlibatan dan konsistensi pemda, sebab upaya menjangkau masyarakat yang belum terlayani tidak berhenti pada perumusan kebijakan. Dukungan berupa apresiasi dinilai dapat memberi pengakuan atas kerja daerah sekaligus menumbuhkan semangat untuk terus memperbaiki pelaksanaan program. Dengan perhatian terhadap capaian, pemerintah daerah diharapkan semakin terdorong mengembangkan langkah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah. Skema itu masih berupa usulan, bukan keputusan mengenai bentuk maupun mekanisme pemberian insentif.

Airlangga menempatkan penghargaan tersebut sebagai pendorong kinerja, bukan sekadar bentuk apresiasi seremonial. Dorongan ini berkaitan dengan pentingnya memperluas jangkauan layanan dan kesempatan masyarakat menggunakan produk serta layanan keuangan formal. Dalam pandangannya, pemerintah daerah berada dekat dengan warga dan dapat membantu menghubungkan agenda nasional dengan kebutuhan setempat. Karena itu, penguatan motivasi di daerah dipandang relevan agar program akses keuangan dapat dijalankan berkelanjutan, dengan koordinasi dan perhatian pada kelompok yang masih menghadapi hambatan. Apresiasi kepada daerah yang menunjukkan upaya dapat menjadi cara mendorong kompetisi yang sehat, sepanjang penilaian nantinya mempertimbangkan keadaan dan hasil secara proporsional.

Airlangga juga meminta Presiden Prabowo memberikan arahan agar program perluasan akses keuangan terus memperoleh dukungan. Permintaan itu disampaikan sebagai harapan atas arahan dan dukungan, bukan pernyataan bahwa kebijakan insentif telah disetujui atau akan segera diterapkan. Dalam penyampaian gagasan tersebut, ia menjelaskan bahwa Tito semula ingin menitipkan usulan melalui Menteri Keuangan. Namun, menurut Airlangga, pesan mengenai gagasan itu perlu disampaikan terlebih dahulu melalui dirinya kepada Presiden. Dengan demikian, usulan tersebut dibawa untuk memperoleh perhatian dan arahan lebih lanjut, sementara bentuk dukungan, kriteria daerah penerima, serta proses pelaksanaannya belum dipastikan dalam keterangan itu.

Dalam pemaparan mengenai penyaluran kredit daerah, Airlangga menyampaikan bahwa sejumlah provinsi di Pulau Jawa mencatat nilai yang menonjol dibandingkan wilayah lain dalam data yang disajikan. Jawa Tengah berada pada posisi dengan penyaluran sebesar Rp45,46 triliun, atau hampir 17% dari total penyaluran yang dipaparkan. Angka tersebut menunjukkan besarnya porsi kredit yang tercatat di provinsi itu dalam rangkaian data tersebut, tanpa mengubah cakupan maupun dasar perhitungan yang disampaikan.

Jawa Timur tercatat menyalurkan kredit senilai Rp41,84 triliun, setara 16,32% dari total. Sementara itu, penyaluran di Jawa Barat mencapai Rp27,76 triliun, atau sekitar 10%. Dengan demikian, nilai dan persentase yang disampaikan untuk ketiga provinsi itu masing-masing adalah Rp45,46 triliun dan hampir 17% untuk Jawa Tengah, Rp41,84 triliun dan 16,32% untuk Jawa Timur, serta Rp27,76 triliun dan sekitar 10% untuk Jawa Barat. Penyandingan setiap angka dengan provinsinya penting agar perbandingan tidak tertukar.

Data tersebut memberikan gambaran mengenai besaran penyaluran kredit di beberapa daerah yang disebutkan dalam pemaparan Airlangga. Angka-angka itu dapat dibaca sebagai bagian dari informasi mengenai akses keuangan dan distribusi kredit antardaerah, dengan tetap merujuk pada total serta periode data yang menjadi dasar pemaparan. Secara nominal, penyaluran Jawa Tengah berada di atas Jawa Timur dan Jawa Barat dalam daftar tersebut. Persentase yang dicantumkan juga memperlihatkan bagian masing-masing provinsi terhadap total yang dilaporkan, bukan ukuran lain di luar cakupan data. Rincian ini menjadi bahan untuk melihat posisi provinsi-provinsi tersebut dalam penyaluran kredit daerah. Namun, data yang disampaikan hanya memuat nilai dan porsi penyaluran, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik perbedaan angka antardaerah. Pemaparan itu menempatkan ketiga provinsi Jawa sebagai bagian penting dari gambaran kredit yang disorot, sementara penilaian lebih lanjut perlu mengacu pada informasi dan indikator terkait lainnya.

Dalam paparan mengenai penyaluran kredit di luar Jawa, Sumatera Utara tercatat menerima kredit sebesar Rp14,8 triliun, dengan porsi 5,7%. Angka tersebut menunjukkan nilai penyaluran yang disebutkan untuk provinsi itu, sekaligus persentase yang menyertainya dalam paparan. Informasi ini menjadi bagian dari gambaran penyaluran pembiayaan di sejumlah daerah di luar Jawa.

Sulawesi Selatan juga tercantum dalam paparan dengan penyaluran kredit sebesar Rp14,5 triliun atau 5,68%. Dengan demikian, catatan untuk kedua provinsi di luar Jawa tersebut memuat nilai dalam triliun rupiah serta persentase masing-masing, yakni Sumatera Utara Rp14,8 triliun dan 5,7%, serta Sulawesi Selatan Rp14,5 triliun dan 5,68%. Keduanya merupakan angka yang disampaikan dalam paparan.

Selain menyampaikan data dari provinsi tersebut, pemerintah juga berupaya memperluas akses pembiayaan ke Indonesia timur. Penyaluran kredit yang tersedia untuk wilayah ini meliputi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2,65 triliun, Maluku sebesar Rp1 triliun, dan Papua sebesar Rp1,76 triliun. Angka-angka tersebut mencatat nilai penyaluran kredit yang disebutkan bagi masing-masing wilayah.

Data yang disampaikan dengan demikian mencakup penyaluran kredit untuk Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, serta angka bagi tiga wilayah di Indonesia timur. Untuk Sumatera Utara, nilainya Rp14,8 triliun dengan porsi 5,7%, sedangkan Sulawesi Selatan tercatat Rp14,5 triliun atau 5,68%. Di Indonesia timur, catatan penyaluran yang tersedia adalah Rp2,65 triliun untuk Nusa Tenggara Timur, Rp1 triliun untuk Maluku, dan Rp1,76 triliun untuk Papua.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI