Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diarahkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar akses terhadap hunian yang layak dapat diperluas. Kebijakan ini menempatkan aturan sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan program, terutama ketika calon penghuni dan pemerintah daerah berhadapan dengan berbagai tahapan administrasi. Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan upaya menghadirkan rumah bagi kelompok berpenghasilan terbatas dapat berjalan lebih efektif, tanpa mengabaikan ketentuan yang diperlukan untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Dukungan tersebut berangkat dari persoalan perumahan yang masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak. Angka itu menggambarkan besarnya kebutuhan yang perlu ditangani, sekaligus menegaskan bahwa penyediaan rumah bukan semata urusan pembangunan fisik. Keterjangkauan, kelayakan hunian, dan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan turut menjadi bagian penting dari persoalan. Karena itu, penyederhanaan regulasi dipandang sebagai salah satu langkah yang dapat membantu memperlancar pelaksanaan kebijakan perumahan dan menjangkau lebih banyak keluarga.
Tito juga menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), setelah urusan perumahan dipisahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dimaksudkan agar isu tersebut memperoleh perhatian yang lebih terfokus. Pemisahan urusan itu mencerminkan penekanan khusus pada penanganan kebutuhan rumah dan kawasan permukiman. Dalam konteks tersebut, dukungan Kemendagri melalui kemudahan regulasi melengkapi peran kementerian yang secara khusus menangani sektor perumahan. Pernyataan Tito mengenai kondisi perumahan dan arah penanganannya dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026. Fokus pada penyederhanaan aturan dan kebutuhan MBR menjadi bagian dari upaya mendorong program tiga juta rumah menjawab persoalan hunian secara lebih terarah.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapan mendukung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam mendorong kemudahan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui kebijakan yang berada dalam kewenangan Kemendagri, termasuk upaya menyiapkan insentif regulasi yang dapat membantu pelaksanaan program perumahan. Peran ini menjadi bagian dari koordinasi antarkementerian agar kebijakan yang dirancang dapat diterapkan dengan lebih efektif di daerah. Penyederhanaan aturan perlu disertai kejelasan mengenai siapa yang menjadi sasaran, sehingga kemudahan yang diberikan dapat menjangkau kelompok yang memang membutuhkan akses terhadap hunian layak.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyederhanaan kebijakan adalah penentuan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan. Dengan demikian, pengelompokan sasaran tidak semata-mata ditentukan oleh posisi seseorang dalam persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penjelasan ini menegaskan perlunya menggunakan dasar penghasilan ketika pemerintah menetapkan siapa yang termasuk dalam kategori MBR. Pendekatan tersebut membantu membedakan sasaran kebijakan perumahan berdasarkan kondisi ekonomi, bukan hanya berdasarkan pembagian kelompok masyarakat secara umum.
Penetapan kriteria sasaran memiliki arti penting bagi pelaksanaan kebijakan perumahan. Definisi yang jelas dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengarahkan dukungan, sekaligus mengurangi kemungkinan bantuan tidak tepat sasaran. Dalam konteks ini, kesiapan Kemendagri mendukung langkah Menteri PKP mencakup ruang kebijakan yang menjadi tanggung jawab kementerian tersebut, sementara penentuan kelompok penerima tetap membutuhkan dasar yang dapat dipahami dan diterapkan. Penegasan bahwa MBR ditentukan berdasarkan penghasilan dimaksudkan untuk membantu memastikan program perumahan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penyederhanaan akses dan kejelasan kriteria sasaran perlu berjalan beriringan dalam penyusunan kebijakan.
Dukungan regulasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencakup kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperbaiki maupun membangun rumah. Dua komponen biaya yang menjadi perhatian adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG). Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban yang perlu ditanggung MBR ketika mengupayakan hunian yang layak.
Pada komponen BPHTB, beban yang sebelumnya disebut sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak akan dinolkan bagi kelompok MBR. Dengan demikian, pembebasan tersebut berkaitan dengan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan ketika masyarakat memperbaiki atau membangun rumah. Keterangan mengenai besaran sebelumnya memberi gambaran mengenai salah satu beban yang hendak dikurangi melalui dukungan regulasi tersebut.
Kemudahan kedua menyangkut biaya penerbitan PBG. Persetujuan bangunan gedung merupakan istilah yang kini digunakan untuk dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB). Tito menyatakan dukungan terhadap pembebasan biaya penerbitan PBG bagi MBR. Artinya, selain pengurangan beban BPHTB, biaya yang terkait dengan penerbitan persetujuan bangunan gedung juga masuk dalam bentuk kemudahan yang disebutkan.
Untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah, Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat edaran itu menjadi langkah Kemendagri dalam menyampaikan dukungan regulasi mengenai pembebasan BPHTB dan biaya PBG bagi MBR. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah telah menerima edaran mengenai kebijakan yang dimaksud, tanpa merinci lebih lanjut mekanisme pelaksanaan di masing-masing daerah.
Rincian yang disampaikan berfokus pada jenis biaya yang hendak dibebaskan dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, yakni MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah. BPHTB yang sebelumnya disebut sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak direncanakan menjadi nol bagi kelompok tersebut, sementara biaya penerbitan PBG juga didukung untuk dibebaskan. Informasi mengenai surat edaran kepada seluruh kepala daerah melengkapi bentuk dukungan yang diumumkan Kemendagri. Kedua komponen itu menunjukkan fokus kebijakan pada pengurangan beban biaya dalam proses pengadaan maupun perbaikan hunian MBR.Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal sebagai program bedah rumah, merupakan dukungan penting bagi warga berpenghasilan rendah untuk memperbaiki hunian yang tidak layak. Melalui bantuan ini, rumah dengan kondisi rusak dapat diperbaiki secara bertahap, sehingga lebih aman, sehat, dan nyaman ditempati. Program tersebut juga memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses perbaikan rumah, sesuai kebutuhan masing-masing keluarga. Dalam pembahasan mengenai akses bantuan, ketiadaan sertifikat tanah tidak selalu menjadi penghalang bagi warga yang membutuhkan. Khususnya di kawasan permukiman kumuh Jakarta, warga yang belum memiliki sertifikat dapat mengajukan bantuan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Tito menekankan bahwa pelaksanaan program perlu dilakukan langsung di lapangan. Dengan melihat kondisi rumah secara nyata, pemerintah dapat memahami persoalan yang dihadapi warga, menilai tingkat kelayakan hunian, serta mengetahui bentuk bantuan yang paling dibutuhkan. Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa kebijakan dan dukungan yang diberikan tidak hanya didasarkan pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadaan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Kehadiran pemerintah di lokasi juga memungkinkan proses pendataan dan penyaluran bantuan berjalan lebih sesuai dengan kebutuhan setempat. Bagi warga yang menghadapi keterbatasan akses dokumen, penilaian langsung dapat menjadi bagian penting untuk memahami situasi mereka secara menyeluruh.
Di sisi lain, kemudahan regulasi diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem perumahan yang melibatkan lebih banyak pihak. Sektor swasta, pengembang, serta unsur lain dapat mengambil peran dalam mendukung penyediaan dan perbaikan hunian. Dengan keterlibatan tersebut, upaya memenuhi kebutuhan rumah tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dapat ditopang melalui kerja sama yang lebih luas.






