Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2028, Pemerintah Kaji Jalan Tengah

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2028, Pemerintah Kaji Jalan Tengah

Makassar | Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028 dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Keterangan tersebut disampaikan Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser tenggat bukan perubahan yang muncul tanpa pertimbangan, melainkan mengikuti arahan presiden dalam merespons kondisi yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pernyataan itu menjadi dasar penjelasan pemerintah mengenai alasan penyesuaian jadwal kewajiban tersebut.

Sebelum penundaan, batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok usaha terkait ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Dengan perubahan yang disampaikan Maman, pelaku UMKM memperoleh waktu lebih panjang, yakni hingga 2028, untuk menyiapkan proses sertifikasi. Perbedaan tenggat tersebut penting diperhatikan oleh pemilik usaha yang sedang mengurus dokumen, menata proses produksi, atau mencari informasi mengenai persyaratan halal. Namun, penundaan jadwal tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban sertifikasi. Informasi mengenai ketentuan pelaksanaan dan tahapan berikutnya tetap perlu merujuk pada kebijakan resmi pemerintah.

Maman menyebut keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi para pelaku UMKM. Pertimbangan itu menunjukkan bahwa masukan dari dunia usaha menjadi bagian dalam penentuan waktu penerapan kewajiban, terutama karena pelaku usaha memiliki kesiapan dan kebutuhan yang beragam. Bagi sebagian UMKM, tambahan waktu dapat memberi ruang untuk memahami prosedur dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara bertahap. Meski demikian, tenggat baru tetap perlu menjadi perhatian sejak dini agar proses tidak ditunda hingga mendekati 2028. Pemerintah, menurut keterangan yang disampaikan di Makassar, mengambil langkah penundaan berdasarkan arahan Presiden sekaligus mempertimbangkan suara pelaku usaha. Penjelasan Maman menegaskan bahwa perubahan batas waktu tersebut merupakan respons atas aspirasi UMKM, sementara kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku.Target pemerintah untuk memperluas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil belum tercapai sesuai rencana. Pada 2026, kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang disediakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditetapkan sebanyak 1,35 juta UMKM. Namun, hingga batas akhir penerapan kewajiban pada 18 Oktober 2026, jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikat belum mencapai sasaran tersebut. Capaian yang tertinggal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan mengenai penyesuaian kebijakan sertifikasi halal bagi UMKM.

Maman menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Bagi UMKM dengan sumber daya terbatas, pengumpulan dan pemenuhan berkas dapat menyita waktu serta memerlukan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku. Selain mengurus kegiatan usaha sehari-hari, mereka harus memastikan data dan dokumen yang diajukan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat akses terhadap program sertifikasi gratis belum otomatis berarti seluruh UMKM sasaran dapat segera mendaftar dan menuntaskan prosesnya.

Maman juga menilai waktu penerapan kewajiban belum sepenuhnya tepat bagi banyak pelaku usaha. Persyaratan yang harus dipenuhi dirasakan cukup berat, terutama bagi usaha kecil yang belum memiliki kapasitas administratif memadai atau belum memahami alur sertifikasi. Keterlambatan mencapai kuota Sehati, dengan demikian, tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan program, tetapi juga kesiapan UMKM dan tingkat kemudahan proses pengajuan. Masukan mengenai hambatan tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, termasuk kebutuhan pendampingan dan penyederhanaan prosedur. Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana dukungan dapat menjangkau pelaku usaha yang belum tersertifikasi, sembari menjaga tujuan perlindungan konsumen dan kepastian status halal produk. Data capaian program serta kendala yang dilaporkan UMKM dapat membantu menentukan langkah lanjutan agar kewajiban sertifikasi dapat diterapkan secara lebih realistis dan inklusif.

Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak lahir sebagai program khusus pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan halal di Indonesia. Karena itu, keberlanjutan kewajiban ini tidak semata-mata bergantung pada pergantian pemerintahan atau prioritas program kabinet tertentu. Pemerintah menjalankan mandat hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang, sementara penyesuaian dalam pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk pengaturan proses dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Dengan adanya kerangka hukum berlapis, kewajiban sertifikasi memiliki dasar yang jelas, mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan pelaksana. Pembahasan mengenai kemungkinan jalan tengah atau penyesuaian waktu bagi UMKM, dengan demikian, berlangsung dalam konteks pelaksanaan mandat tersebut, bukan penghapusan tujuan jaminan halal. Kepastian aturan juga penting agar pelaku usaha dapat memahami tahapan yang perlu ditempuh serta memperoleh informasi yang konsisten dari lembaga berwenang.

Tujuan utama sertifikasi halal adalah memberi kenyamanan, keamanan, dan perlindungan kepada konsumen muslim. Melalui informasi dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, konsumen diharapkan lebih mudah mengenali produk yang status kehalalannya telah dipastikan. Perlindungan ini penting agar masyarakat tidak harus mengandalkan dugaan atau informasi yang belum jelas ketika memilih barang yang dikonsumsi maupun digunakan. Sertifikasi juga membantu mencegah beredarnya produk dengan kehalalan yang tidak jelas, sekaligus membangun kepercayaan konsumen dan pelaku usaha. Bagi UMKM, pemenuhan ketentuan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian produk dan akses pasar. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai tenggat pelaksanaan perlu menjaga keseimbangan perlindungan konsumen sesuai amanah undang-undang dan kemampuan usaha kecil memenuhi persyaratan secara bertahap, terarah, serta memperoleh pendampingan yang memadai.

Pemerintah masih mengkaji efektivitas penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana perubahan waktu penerapan dapat berjalan sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang, sekaligus mempertimbangkan kondisi nyata pelaku usaha. Pemerintah belum menyampaikan hasil akhir maupun menetapkan kebijakan lanjutan dari proses ini. Dengan demikian, penundaan yang dibahas tidak berarti kewajiban sertifikasi dihapus, melainkan memberi ruang untuk menilai penerapan aturan dan mencari bentuk pelaksanaan yang sesuai.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa aturan tidak seharusnya menjadi beban yang menghambat usaha kecil. Pelaku UMKM memiliki kemampuan, kebutuhan, dan kesiapan yang beragam dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk menemukan mekanisme jalan tengah: kewajiban hukum tetap diperhatikan, sementara proses pemenuhan persyaratan dapat mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha. Maman menyebut formulasi terbaik masih dibahas, sehingga belum ada kesimpulan yang dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi.

Pencarian jalan tengah ini penting agar tujuan kebijakan dapat dicapai tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Di satu sisi, kepastian mengenai kewajiban dalam undang-undang perlu dijaga. Di sisi lain, penerapan yang kurang memperhatikan kemampuan UMKM berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha yang sedang mengelola operasional sehari-hari. Kajian pemerintah diharapkan dapat menimbang kedua hal tersebut secara berimbang, termasuk efektivitas penundaan dan cara penerapan yang realistis. Namun, selama pembahasan masih berlangsung, bentuk mekanisme maupun langkah berikutnya belum dapat dipastikan. Pelaku usaha perlu mencermati informasi resmi pemerintah, bukan menganggap opsi yang sedang dikaji sebagai keputusan yang sudah berlaku. Pemerintah, pada tahap ini, masih berupaya merumuskan pendekatan yang dapat mempertemukan kepatuhan terhadap aturan dengan kemampuan UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla