Jejak 12 Hari Dwi Bagus Martono di Pesantren Jombang Sebelum Ditangkap

Jejak 12 Hari Dwi Bagus Martono di Pesantren Jombang Sebelum Ditangkap

Kota Madiun | Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, diketahui sempat menginap selama 12 hari di sebuah pondok pesantren di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keberadaannya di pesantren tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai perjalanan tersangka sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Durasi tinggal yang disebutkan adalah 12 hari, sementara keterangan yang tersedia tidak merinci aktivitasnya selama berada di sana.

Kepada pihak terkait, tersangka berdalih datang ke pesantren untuk menenangkan diri karena menghadapi masalah keluarga. Alasan itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh Dwi Bagus, bukan penjelasan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan hal lain mengenai perkara pembunuhan yang disangkakan kepadanya. Informasi tentang tempat dan lama ia menginap memberi gambaran lokasi keberadaannya di Jombang, tetapi belum menjelaskan secara lebih jauh bagaimana ia menjalani hari-hari selama berada di lingkungan pesantren.

Setelah sempat menginap di pondok pesantren tersebut, Dwi Bagus kemudian ditangkap tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Penangkapan itu mengakhiri masa keberadaannya di lokasi tersebut, sesuai informasi yang tersedia. Tidak ada rincian lain mengenai waktu persis kedatangannya, pihak yang menampungnya, ataupun proses penangkapan yang dapat dipastikan dari keterangan ini. Karena itu, uraian mengenai 12 hari di pesantren perlu dibatasi pada fakta yang telah disebutkan: tempatnya berada di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang; ia mengaku ingin menenangkan diri akibat masalah keluarga; dan ia kemudian ditangkap oleh tim kepolisian. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun. Rangkaian informasi tersebut menempatkan masa tinggal di Jombang sebagai salah satu bagian dari penelusuran keberadaan tersangka sebelum penangkapan, tanpa menambahkan kronologi atau detail yang belum tersedia.Pengasuh pesantren, KH Khoirul Munir, menjelaskan bahwa Dwi Bagus Martono bukan santri di pesantren tersebut. Keterangan itu membedakan status Dwi Bagus dari para santri yang memang belajar atau tinggal sebagai bagian dari kegiatan pesantren. Menurut Khoirul, keberadaan Dwi Bagus di tempat itu tidak berarti ia terdaftar atau dikenal sebagai santri. Ia datang untuk meminta izin menginap, bukan untuk mengikuti pendidikan pesantren, sebagaimana diterangkan oleh pengasuh.

Khoirul menyebut Dwi Bagus pertama kali datang dengan diantar seorang rekannya yang berasal dari Sidoarjo. Dalam penjelasan tersebut, rekan itu menjadi orang yang mendampingi kedatangan Dwi Bagus. Khoirul tidak menyebutkan bahwa Dwi Bagus datang sendiri; ia menegaskan bahwa saat pertama kali tiba, tersangka diantar oleh rekannya. Keterangan mengenai asal Sidoarjo merujuk pada rekan yang mengantarnya, bukan pada status Dwi Bagus sebagai santri.

Setelah tiba, Dwi Bagus meminta izin untuk menginap di pesantren. Alasan yang disampaikannya kepada Khoirul adalah ia ingin menenangkan diri karena sedang memiliki masalah. Dengan demikian, menurut penuturan pengasuh, permintaan tinggal itu berkaitan dengan keinginan Dwi Bagus untuk menenangkan diri, bukan dengan kegiatan belajar atau penerimaan sebagai santri. Penjelasan ini merupakan alasan yang disampaikan Dwi Bagus saat meminta izin, sebagaimana diingat Khoirul.

Khoirul menyampaikan keterangan itu untuk menjelaskan bagaimana Dwi Bagus berada di pesantren dan bagaimana awal kedatangannya berlangsung. Pokok keterangannya terbatas pada bahwa Dwi Bagus bukan santrinya, datang pertama kali diantar seorang rekan dari Sidoarjo, lalu meminta izin menginap dengan alasan ingin menenangkan diri karena memiliki masalah. Pernyataan tersebut menggambarkan penuturan pengasuh mengenai kedatangan dan permintaan Dwi Bagus, tanpa menyatakan lebih jauh tentang masalah yang dimaksud ataupun menambahkan keterangan lain di luar penjelasan itu.

Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, menerangkan bahwa kedatangan orang dari luar daerah bukan hal yang asing bagi warga setempat. Di lingkungan itu, tamu kerap datang untuk berkonsultasi atau sekadar menjalin silaturahmi. Kebiasaan tersebut membuat kehadiran seseorang yang belum dikenal tidak serta-merta dipandang mencurigakan. Warga terbiasa melihat orang berkunjung dengan kepentingan yang beragam, sehingga tamu yang singgah di pesantren pun dinilai sebagai bagian dari situasi sehari-hari. Dalam suasana seperti itu, keberadaan Dwi Bagus Martono tidak langsung memicu pertanyaan atau kecurigaan dari masyarakat sekitar. Pemahaman warga atas kebiasaan setempat menjadi alasan mengapa ia dapat berada di lingkungan tersebut tanpa menarik perhatian khusus.

Ulfa juga menyampaikan bahwa selama tinggal di pesantren, Dwi Bagus menjelaskan alasan keberadaannya kepada orang-orang yang berinteraksi dengannya. Ia mengatakan sedang ingin menenangkan diri karena memiliki masalah dengan istrinya. Penjelasan itu menggambarkan situasi pribadi yang membuatnya memilih berada di pesantren untuk sementara. Bagi warga yang terbiasa menerima tamu dari berbagai daerah, alasan tersebut terdengar sejalan dengan kunjungan yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Karena itu, kehadiran Dwi Bagus tidak segera dianggap janggal. Warga tidak memiliki dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa ada sesuatu yang perlu dicurigai, terlebih ia menyampaikan alasan yang bersifat pribadi dan berada di tempat yang memang menerima kunjungan.

Keterangan Kepala Dusun tersebut menunjukkan bahwa sikap warga terbentuk oleh kebiasaan sosial di Cangkringan, bukan oleh pengetahuan khusus mengenai tujuan Dwi Bagus. Tamu yang datang untuk berkonsultasi ataupun bersilaturahmi sudah lazim diterima, sehingga kedatangannya terlihat biasa di mata masyarakat. Pernyataan bahwa ia ingin menenangkan diri lantaran masalah dengan istrinya juga menjadi penjelasan yang didengar selama berada di pesantren. Ulfa Ma’rufa menyampaikan keterangan itu pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan mengapa warga tidak menaruh kecurigaan terhadap Dwi Bagus selama ia tinggal di sana: lingkungan setempat terbiasa menerima orang dari luar daerah, sementara alasan yang disampaikannya dipahami sebagai urusan pribadi.

Selama sekitar 12 hari berada di lingkungan pesantren di Jombang, Dwi Bagus Martono disebut berbaur dengan para santri dan warga sekitar. Kehadirannya tidak hanya berlangsung di tempat tinggal, tetapi juga tampak dalam sejumlah kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari keseharian komunitas tersebut. Keterangan yang beredar menyebut ia mengikuti salat berjemaah, mengaji, dan menghadiri pengajian rutin warga. Aktivitas itu membuat keberadaannya terlihat menyatu dengan lingkungan, setidaknya selama masa singkat sebelum penangkapan. Informasi mengenai kegiatan tersebut penting untuk menggambarkan jejak hari-harinya, tanpa melebihkan hal yang belum diterangkan oleh sumber.

Salat berjemaah dan kegiatan mengaji merupakan rutinitas yang mempertemukan santri dengan warga, sehingga keterlibatan seseorang di dalamnya dapat terlihat sebagai bentuk keikutsertaan dalam kehidupan setempat. Begitu pula pengajian rutin, yang menjadi ruang berkumpul warga dan mendengarkan materi keagamaan. Menurut keterangan sumber, Dwi Bagus mengikuti kegiatan-kegiatan itu selama berada di pesantren. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci jadwal harian, jumlah pertemuan yang dihadirinya, ataupun seberapa sering ia mengikuti setiap kegiatan. Karena itu, uraian mengenai 12 hari tersebut terbatas pada aktivitas yang disebutkan, bukan rekonstruksi lengkap seluruh pergerakannya.

Sumber menggambarkan perilaku Dwi Bagus yang membaur dengan santri dan warga sebagai upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai atribusi kepada sumber, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai niat atau tindakan lain. Dalam konteks pemberitaan, pemisahan fakta aktivitas yang dilaporkan dan penilaian sumber membantu menjaga ketepatan informasi. Yang dapat disampaikan berdasarkan keterangan itu ialah bahwa selama 12 hari ia mengikuti salat berjemaah, mengaji, serta menghadiri pengajian rutin warga, lalu ditangkap.

Baca juga: Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI