Bisnis  

Kadin Tekankan Penegakan Karhutla Berbasis Bukti dan Jaga Hubungan Kawasan

Kadin Tekankan Penegakan Karhutla Berbasis Bukti dan Jaga Hubungan Kawasan

Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan mendukung penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam konferensi pers menjelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dukungan ini disampaikan ketika pemerintah mengambil langkah membekukan izin 32 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan kehutanan terkait persoalan karhutla.

Anindya menekankan bahwa aturan harus ditegakkan secara konsisten, sementara penindakan perlu didasarkan pada bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, sekaligus memastikan keputusan pemerintah memiliki landasan yang jelas. Penegakan aturan, menurut sikap Kadin, penting untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dan mencegah dampak kebakaran terhadap lingkungan, masyarakat, serta kegiatan ekonomi. Langkah pemerintah membekukan izin puluhan perusahaan menjadi bagian dari konteks pembahasan mengenai tanggung jawab korporasi dalam mengelola konsesi dan mencegah kebakaran.

Kadin juga mendorong perusahaan-perusahaan anggotanya, khususnya yang beroperasi di sektor terkait, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan. Perusahaan perlu memastikan prosedur pengawasan berjalan, kesiapan menghadapi titik api terjaga, dan seluruh kegiatan operasional mematuhi ketentuan yang berlaku. Kewaspadaan tidak hanya diperlukan ketika risiko kebakaran meningkat, tetapi perlu menjadi bagian berkelanjutan dari tata kelola perusahaan. Kadin mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak berulang, sebab kepatuhan dan langkah pencegahan merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha. Sikap tersebut mencerminkan dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus dorongan agar dunia usaha berperan aktif menjaga lingkungan dan membangun praktik operasional yang bertanggung jawab.

Anindya menekankan bahwa penegakan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu bertumpu pada data serta fakta yang ditemukan di lapangan. Dasar yang terukur membantu memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan keadaan yang dapat diperiksa, bukan semata-mata dugaan atau penilaian yang tidak memiliki landasan memadai. Dengan pendekatan tersebut, penerapan sanksi dapat berlangsung lebih adil dan transparan bagi pihak-pihak yang terkait. Kejelasan mengenai bukti yang digunakan juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami alasan suatu keputusan dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan mereka.

Kepastian hukum memiliki arti penting bagi iklim usaha nasional. Pelaku usaha membutuhkan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten agar keputusan bisnis dapat dibuat dengan memperhitungkan kewajiban serta risiko yang berlaku. Ketika proses penegakan didasarkan pada fakta dan dijalankan secara terbuka, kepercayaan terhadap tata kelola dapat terjaga. Kondisi itu berhubungan dengan upaya memelihara iklim investasi, karena kepastian aturan menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai lingkungan usaha. Sebaliknya, penerapan yang tidak jelas atau berubah-ubah dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan menghambat pengambilan keputusan jangka panjang.

Karena itu, Anindya memandang konsistensi sebagai unsur penting dalam penerapan aturan. Prinsip penghargaan dan hukuman perlu memiliki kejelasan dan dijalankan secara seimbang sesuai fakta yang tersedia. Konsistensi bukan berarti mengabaikan perbedaan keadaan, melainkan memastikan bahwa proses dan ukuran penilaian dapat diterapkan secara dapat dipahami. Jika aturan dilaksanakan dengan landasan yang sama dan pertimbangan yang transparan, pelaku usaha memiliki gambaran lebih baik mengenai ekspektasi yang harus dipenuhi. Pendekatan berbasis bukti sekaligus mendukung penegakan yang kredibel, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan terhadap lingkungan usaha nasional.

Kadin menawarkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan bukti. Tawaran ini menempatkan proses penegakan hukum sebagai bagian penting dari respons terhadap kebakaran, dengan penanganan yang bertumpu pada fakta dan informasi yang dapat diperiksa. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar dugaan pelanggaran ditangani secara tepat, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban, dan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan. Kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi dunia usaha untuk membantu kelancaran penanganan kasus, tanpa mengurangi peran dan kewenangan aparat. Dengan demikian, perhatian terhadap karhutla tidak berhenti pada dampak kebakaran, tetapi juga mencakup penyelidikan dan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi.

Di sisi pencegahan, Kadin mendorong perusahaan memperkuat langkah pengelolaan risiko di area operasional. Anindya mengimbau perusahaan perkebunan dan kehutanan agar lebih berhati-hati dalam mengelola konsesi lahan yang luas. Skala konsesi menuntut pengawasan yang konsisten, kesiapan menghadapi potensi kebakaran, serta perhatian terhadap kondisi lapangan. Perusahaan perlu memastikan bahwa upaya pencegahan menjadi bagian dari praktik operasional sehari-hari, bukan hanya dilakukan setelah api muncul. Pesan ini menekankan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga wilayah yang berada dalam pengelolaannya. Kesiapan tersebut juga dapat membantu mengurangi kemungkinan kebakaran meluas dan mendukung penanganan lebih cepat apabila titik api terdeteksi. Upaya internal perusahaan berjalan berdampingan dengan pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang.

Rangkaian pendekatan yang disampaikan Kadin mencakup dua hal yang saling melengkapi: penindakan terhadap pelanggaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun. Penegakan hukum memberi konsekuensi atas tindakan yang terbukti melanggar aturan, sedangkan perbaikan pengelolaan perusahaan diarahkan untuk menekan risiko sebelum kebakaran terjadi. Karena itu, kerja sama dengan penegak hukum dan kehati-hatian mengelola konsesi sama-sama menjadi bagian dari upaya menghadapi karhutla. Kadin menempatkan keterlibatan dunia usaha bukan sebagai pengganti tanggung jawab negara, melainkan sebagai dukungan terhadap penanganan yang tertib dan pencegahan yang lebih kuat. Konsistensi menjalankan kedua jalur tersebut penting agar respons tidak semata berulang setelah kebakaran, tetapi juga mendorong perubahan dalam pengelolaan lahan dan kepatuhan perusahaan dari waktu ke waktu.

Anindya menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kabut asap yang dapat melintasi batas negara dan menjadi perhatian Malaysia serta Singapura. Karena itu, penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara cermat, dengan mengutamakan fakta dan komunikasi yang terbuka agar tidak berkembang menjadi ketegangan diplomatik.

Menurut Anindya, isu kabut asap lintas batas sebaiknya dibahas melalui jalur komunikasi ASEAN. Mekanisme kawasan dapat menyediakan ruang untuk bertukar informasi, menyampaikan kekhawatiran, dan mencari langkah bersama tanpa memperbesar polemik di ruang publik. Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah persoalan lingkungan mengganggu hubungan dagang dan investasi yang telah terjalin di kawasan. Anindya, yang juga menjabat Ketua ASEAN Business Advisory Council, menyatakan bahwa hubungan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura tetap baik. Hubungan itu, menurutnya, perlu dijaga melalui dialog yang konstruktif dan sikap saling menghormati.

Ia memandang komunikasi antarpemerintah dan kerja sama regional sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan, terutama ketika isu karhutla mendapat perhatian lintas negara. Penyampaian informasi berbasis bukti dapat membantu seluruh pihak memahami kondisi serta langkah penanganan yang dilakukan, sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman. Pembahasan dalam kerangka ASEAN juga memungkinkan perhatian tetap diarahkan pada tindakan nyata, bukan pada saling menyalahkan. Dengan demikian, kepentingan masyarakat terdampak dan stabilitas kawasan dapat dipertimbangkan secara bersamaan.

Anindya menekankan bahwa penyelesaian karhutla semestinya menyasar akar masalah dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperbesar polemik antarnegara. Upaya pencegahan dan penanganan perlu memperhatikan kondisi warga serta kebutuhan untuk menjaga lingkungan dan mata pencaharian.

Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas