Ruben Onsu Menolak Pemanggilan Ketiga Komnas PA, Ini Alasannya

Ruben Onsu Menolak Pemanggilan Ketiga Komnas PA, Ini Alasannya

Jakarta | Ruben Onsu menolak pemanggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk ketiga kalinya. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Dengan demikian, inti informasi yang disampaikan adalah bahwa Ruben tidak menyetujui pemanggilan ketiga dari lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, bukan dalam keterangan langsung Ruben yang disebutkan dalam informasi ini. Lokasi dan waktu penyampaian keterangan tersebut juga telah diketahui, yakni di Kuningan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Informasi mengenai penolakan itu merujuk pada pemanggilan Komnas PA yang telah berlangsung hingga tahap ketiga. Minola Sebayang menyampaikan posisi Ruben terkait upaya pemanggilan tersebut ketika ditemui awak media. Keterangan yang tersedia tidak memuat alasan Ruben menolak, sehingga alasan di balik sikap tersebut tidak dapat dijelaskan lebih lanjut. Tidak ada pula rincian tambahan mengenai bentuk pemanggilan, waktu pemanggilan sebelumnya, atau tanggapan lain dari pihak-pihak terkait yang disertakan dalam informasi ini. Karena itu, pemberitaan mengenai hal tersebut dapat berfokus pada pernyataan kuasa hukum dan fakta bahwa pemanggilan ketiga tidak disetujui Ruben.

Pernyataan Minola menjadi dasar untuk menyampaikan sikap Ruben terhadap upaya Komnas PA tersebut. Keterangan itu penting dibedakan dari penjelasan mengenai alasan penolakan, sebab informasi yang disampaikan hanya menyebutkan bahwa Ruben menolak pemanggilan untuk ketiga kalinya. Tanpa keterangan tambahan dari sumber, tidak tepat untuk mengaitkan sikap itu dengan motif atau peristiwa tertentu. Fakta yang dapat dipastikan dari informasi ini terbatas pada penolakan Ruben, jumlah pemanggilan yang disebutkan, identitas kuasa hukumnya, serta waktu dan lokasi ketika pernyataan disampaikan. Dengan batas tersebut, pokok berita tetap jelas tanpa menambahkan dugaan atau detail yang belum tersedia.

Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, alasan Ruben tidak memenuhi pemanggilan ketiga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan batas keterlibatan lembaga tersebut dalam persoalan keluarga. Ruben menilai Komnas PA sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Pandangan itu menjadi dasar keberatannya terhadap upaya pemanggilan yang masih dilakukan untuk membicarakan masalah tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian Komnas PA beririsan dengan sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah. Perkara itu sedang diproses melalui jalur hukum di pengadilan. Karena prosesnya telah berlangsung di lembaga peradilan, Ruben berpandangan bahwa pembahasan mengenai urusan keluarga mereka sebaiknya mengikuti mekanisme yang sedang berjalan, bukan diperluas melalui pemanggilan oleh pihak lain.

Minola menyampaikan bahwa kliennya tidak menyetujui langkah Komnas PA yang masih berupaya memanggil Ruben untuk membahas persoalan tersebut. Dengan demikian, penolakan itu bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir memenuhi undangan, melainkan juga menyangkut sikap Ruben terhadap peran Komnas PA dalam perkara yang menurutnya merupakan ranah keluarga dan sedang ditangani pengadilan. Minola menjelaskan keberatan itu sebagai alasan utama di balik keputusan Ruben untuk tidak memenuhi panggilan ketiga.

Di sisi lain, pemanggilan Komnas PA disebut berkaitan dengan perhatian terhadap kondisi anak dalam keluarga tersebut. Namun, dari sudut pandang Ruben sebagaimana diterangkan Minola, upaya itu telah melewati batas yang dapat diterimanya. Perbedaan pandangan mengenai sejauh mana lembaga tersebut perlu terlibat membuat pemanggilan itu tidak disambut oleh Ruben. Ia tidak menyetujui pembahasan lebih lanjut melalui pemanggilan tersebut, sementara sengketa hak asuh tetap berproses di pengadilan. Penjelasan Minola menempatkan penolakan ini dalam konteks keberatan atas campur tangan terhadap urusan keluarga, bukan sebagai pernyataan mengenai hasil perkara. Dengan demikian, alasan Ruben berpusat pada penilaiannya bahwa Komnas PA terlalu jauh masuk ke persoalan keluarga yang melibatkan dirinya dan Sarwendah, serta pada keberlanjutan proses hukum terkait pengasuhan anak.

Keberatan Ruben Onsu terhadap pemanggilan ketiga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan posisi persoalan keluarga yang sedang dibicarakan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk ke proses persidangan. Karena itu, ia menilai pembahasan lebih lanjut melalui pemanggilan lembaga tersebut bukan langkah yang perlu ditempuh ketika persoalan yang sama sudah berada dalam penanganan pengadilan.

Keterangan Minola menjadi dasar untuk memahami alasan Ruben menolak memenuhi pemanggilan itu. Menurut Minola, status perkara yang sudah disidangkan merupakan hal yang dipertimbangkan Ruben dalam menyikapi undangan Komnas PA. Dengan demikian, penolakan tersebut dikaitkan dengan jalannya proses hukum yang telah berlangsung, bukan disampaikan sebagai tanggapan atas hal lain yang tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Minola juga menegaskan bahwa perkara keluarga itu telah memasuki ranah persidangan.

Pemanggilan ketiga Komnas PA menjadi perhatian karena Ruben memilih tidak melanjutkan pembahasan melalui forum tersebut. Dalam penjelasan kuasa hukumnya, alasan yang dikemukakan tetap berpusat pada fakta bahwa persoalan keluarga itu sudah masuk proses persidangan. Artinya, keberadaan perkara di pengadilan merupakan bagian dari alasan Ruben menolak pemanggilan, sebagaimana diterangkan Minola. Keterangan ini menjelaskan dasar sikap Ruben tanpa menambahkan kesimpulan mengenai keputusan pengadilan ataupun hasil akhir perkara. Fokus keberatan yang disampaikan adalah bahwa proses persidangan telah berjalan, sehingga pembahasan lebih lanjut oleh Komnas PA dipandang tidak perlu dilakukan melalui pemanggilan tersebut. Pernyataan itu juga menempatkan status perkara sebagai konteks utama dalam menjelaskan sikap Ruben terhadap pemanggilan ketiga, sesuai atribusi kepada Minola.

Selain menjelaskan alasan Ruben Onsu tidak memenuhi pemanggilan ketiga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Minola Sebayang menyampaikan bahwa kliennya juga mempertanyakan perhatian lembaga tersebut terhadap persoalan keluarganya. Menurut Minola, Ruben melihat masih ada berbagai persoalan yang melibatkan anak-anak di Indonesia dan membutuhkan perhatian. Karena itu, Ruben mempertanyakan mengapa urusan keluarganya tetap menjadi perhatian Komnas PA di tengah banyaknya hal lain yang dinilai perlu ditangani.

Minola turut menyebut bahwa sejumlah kasus anak lain sedang menjadi perhatian publik. Namun, ia tidak merinci kasus-kasus tersebut. Pokok yang disampaikan adalah pandangan Ruben bahwa perhatian terhadap anak seharusnya juga diarahkan pada beragam persoalan yang masih terjadi di Indonesia, bukan hanya pada masalah keluarganya. Pertanyaan itu menjadi bagian dari alasan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya terkait sikap Ruben terhadap pemanggilan tersebut. Minola menyampaikan keberatan itu sebagai sudut pandang Ruben, bukan sebagai uraian mengenai penanganan setiap persoalan anak yang ada.

Ruben, sebagaimana ditirukan Minola, juga mengaitkan pertanyaannya dengan proses perkara yang telah berjalan. Ia mempertanyakan alasan masalah keluarganya masih diurusi ketika prosesnya sudah berlangsung hingga persidangan. Inti ucapan yang disampaikan Minola adalah pertanyaan Ruben tentang mengapa persoalan tersebut masih terus mendapat perhatian Komnas PA, sementara prosesnya telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, sorotan Ruben bukan hanya menyangkut pemanggilan ketiga, tetapi juga mengenai relevansi perhatian lembaga itu terhadap masalah keluarganya pada tahap tersebut. Minola menyampaikan hal itu sebagai alasan lain yang mendasari sikap Ruben, sambil menyinggung bahwa masih terdapat persoalan anak di Indonesia yang memerlukan perhatian dan beberapa kasus lain tengah menjadi perhatian publik.