Kasus Anak Difabel Meninggal di Surabaya, Nihayatul Wafiroh Soroti Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasus Anak Difabel Meninggal di Surabaya, Nihayatul Wafiroh Soroti Pengawasan dan Perlindungan Anak

Surabaya | Peristiwa yang menimpa Zulkarnain Abdil Aziz, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, diketahui keluarga pada 12 September 2026. Berdasarkan keterangan ayahnya, Laras, kejadian berlangsung di depan rumah. Sekitar pukul 09.20 WIB, istri Laras pulang dan mendapati Zulkarnain dalam keadaan membiru serta terjatuh dari kursi rodanya. Situasi tersebut membuat keluarga segera berupaya memberikan pertolongan. Di dekat anak itu ditemukan sebuah tali sepatu yang menjerat lehernya. Laras kemudian melonggarkan tali tersebut. Keterangan mengenai waktu dan kondisi saat ditemukan itu bersumber dari penuturan keluarga, sehingga kronologi awal perlu dipahami sesuai informasi yang telah disampaikan oleh pihak terkait.

Setelah tali dilonggarkan, keluarga melihat Zulkarnain masih bernapas. Mereka lalu meminta bantuan warga di sekitar rumah untuk membawa anak itu ke rumah sakit. Zulkarnain kemudian dibawa ke RSUD Eka Candrarini agar memperoleh penanganan medis. Namun, setelah upaya pertolongan dilakukan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keterangan yang tersedia menggambarkan urutan kejadian dari saat ia ditemukan hingga dibawa ke fasilitas kesehatan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana tali sepatu itu bisa menjerat lehernya. Penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kejadian dan rangkaian peristiwa sebelum pukul 09.20 WIB masih perlu merujuk pada pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang.

Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, muncul dugaan bahwa Zulkarnain menjadi korban perundungan. Dugaan tersebut penting dicatat sebagai hal yang perlu ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan. Informasi tentang kondisi korban saat ditemukan dan tali yang berada di lehernya belum cukup untuk menetapkan bahwa perundungan menjadi penyebab kematian. Kepastian mengenai hal itu memerlukan penyelidikan, pemeriksaan bukti, dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Karena korban merupakan anak penyandang disabilitas, penanganan kasus juga menuntut perhatian terhadap hak, keselamatan, serta perlindungan anak. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, kronologi sebaiknya disampaikan secara hati-hati dan dibedakan jelas dari dugaan yang masih diselidiki.

Dua anak berusia 10 dan 8 tahun disebut sebagai anak tetangga korban dan diduga terlibat dalam peristiwa perundungan yang menjadi perhatian publik di Surabaya. Informasi tersebut masih berupa dugaan, sehingga keterlibatan maupun tanggung jawab pihak tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan awal. Penanganan perkara perlu dilakukan dengan cermat, mengutamakan fakta yang terverifikasi, serta mengikuti ketentuan perlindungan anak. Usia anak-anak yang disebut dalam dugaan ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam setiap proses penanganan, tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk memahami peristiwa secara objektif.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan keprihatinan dan duka atas meninggalnya korban. Ia menilai tidak semestinya seorang anak kehilangan nyawa dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan perundungan. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya melihat kasus ini sebagai persoalan serius, sekaligus menjaga agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan. Setiap pihak perlu menahan diri dari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, terutama karena anak-anak yang disebut juga harus memperoleh perlindungan dari stigma dan tekanan selama fakta-fakta diperiksa.

Nihayatul menekankan bahwa anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian, perlindungan, dan penerimaan dari lingkungan sekitar. Dukungan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga perlu hadir dalam kehidupan sosial sehari-hari, termasuk di lingkungan tempat tinggal dan sekolah. Sikap yang inklusif dapat membantu memastikan kebutuhan anak dipahami, sementara pengawasan orang dewasa berperan dalam menciptakan suasana aman bagi semua anak. Dalam konteks dugaan perundungan ini, kepedulian terhadap korban harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap anak. Proses yang hati-hati, perlindungan yang memadai, dan penerimaan sosial menjadi hal penting agar kejadian serupa dapat dicegah serta anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan menghargai perbedaan.

Nihayatul Wafiroh menilai dugaan keterlibatan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dalam peristiwa yang menewaskan seorang anak difabel di Surabaya harus menjadi bahan evaluasi bersama. Perhatian, menurutnya, tidak cukup diarahkan pada tindakan anak yang diduga terlibat, tetapi juga perlu mencakup pola pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan, serta lingkungan sosial tempat mereka tumbuh. Hal-hal tersebut penting ditelaah untuk memahami konteks peristiwa dan mencegah kejadian serupa terulang.

Ia mengingatkan publik agar tidak serta-merta menyederhanakan kasus ini sebagai kenakalan anak. Anak-anak masih berada dalam tahap tumbuh kembang dan membutuhkan arahan, perlindungan, serta pendampingan dari orang dewasa. Karena itu, peran orang tua dalam membangun komunikasi dan mengawasi aktivitas anak perlu dicermati, demikian pula tanggung jawab sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik. Evaluasi tersebut, kata Nihayatul, sebaiknya dilakukan secara proporsional, bukan menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau menghakimi keluarga maupun pihak sekolah sebelum fakta diketahui.

Nihayatul juga mendesak aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Proses penanganan perlu mengungkap fakta serta memastikan setiap langkah tetap memperhatikan usia dan kondisi anak-anak yang terkait. Pada saat yang sama, hak korban dan keluarganya harus dipenuhi, termasuk akses terhadap informasi dan dukungan yang diperlukan selama proses berlangsung. Kepentingan keluarga korban perlu mendapat perhatian tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak dalam penanganan perkara.

Pendampingan psikologis juga penting diberikan kepada pihak-pihak yang terdampak, terutama keluarga korban dan anak-anak yang terlibat atau menyaksikan peristiwa tersebut. Pendekatan yang mengutamakan perlindungan anak diharapkan dapat membantu mereka menghadapi dampak emosional, sekaligus mencegah pelabelan dan tekanan sosial yang berkepanjangan. Dengan demikian, penegakan hukum, pemenuhan hak korban, serta evaluasi pengasuhan dan pengawasan dapat berjalan beriringan. Nihayatul menekankan bahwa penanganan yang cermat perlu berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan keselamatan anak, sembari mendorong keluarga, sekolah, dan masyarakat memperkuat kepedulian serta pengawasan secara bersama.

Nihayatul Wafiroh menekankan bahwa perlindungan anak dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk karakter, bukan hanya melalui nasihat, tetapi terutama lewat keteladanan dalam bersikap dan memperlakukan orang lain. Sikap saling menghormati yang ditunjukkan di rumah dapat menjadi contoh nyata bagi anak ketika berinteraksi di luar keluarga. Selain itu, komunikasi terbuka perlu dibangun agar anak merasa aman untuk bercerita tentang pengalaman, pertemanan, atau masalah yang dihadapinya. Orang tua juga perlu mengenali lingkungan pergaulan anak dan melakukan pengawasan secara wajar, tanpa menutup ruang bagi anak untuk tumbuh mandiri. Perhatian yang konsisten membantu keluarga menangkap perubahan perilaku atau tanda bahwa anak sedang mengalami tekanan maupun perlakuan tidak menyenangkan.

Di sekolah, setiap anak berhak belajar dalam suasana aman, inklusif, dan menghargai perbedaan. Nihayatul mengingatkan agar indikasi perundungan ditanggapi secara serius, bukan dianggap sekadar candaan atau bagian biasa dari pergaulan. Guru dan pihak sekolah perlu mendengarkan laporan anak, memeriksa situasi dengan cermat, serta mengambil langkah perlindungan dan tindak lanjut yang sesuai. Penanganan yang cepat dan berpihak pada keselamatan anak dapat mencegah dampak yang lebih berat. Pendidikan karakter juga perlu menanamkan empati dan rasa hormat sejak dini. Anak harus memahami bahwa mengejek, merendahkan, mengucilkan, maupun menyakiti orang lain bukan perilaku yang patut dinormalisasi. Dengan begitu, perbedaan kondisi, kemampuan, atau cara berkomunikasi tidak menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara tidak adil.

Nihayatul turut menyoroti pentingnya penguatan sekolah luar biasa (SLB) sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan anak.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Pengamanan Lahan Dipersoalkan, Warga Gubeng Tantang Pemkot Surabaya Buka Dasar Hukumnya | Utang Tak Otomatis Lunas Saat Debitur Meninggal! Dedy Luqman Hakim Ungkap Hak Ahli Waris Hadapi Penagihan