Kota Madiun | Komnas Perempuan menyoroti bahwa perempuan yang mengalami kekerasan berulang dari pasangan berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan yang semakin berat, termasuk femisida dalam relasi personal. Kekerasan yang terjadi berulang tidak dapat dipandang sebagai persoalan terpisah atau sekadar konflik dalam hubungan. Pola tersebut menunjukkan adanya ancaman yang terus berlangsung terhadap keselamatan perempuan, terutama ketika pelaku menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kendali atas pasangan. Risiko dapat berujung fatal apabila ketimpangan kuasa dalam hubungan dibiarkan dan tindakan kekerasan terus berulang.
Femisida merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Dalam pengertian ini, kematian korban tidak dilepaskan dari kondisi sosial dan relasi yang melatarinya, termasuk kontrol terhadap perempuan serta relasi kuasa yang timpang. Femisida dalam relasi personal dapat berkaitan dengan tindakan pasangan yang memandang perempuan bukan sebagai individu yang memiliki hak dan kehendak sendiri, melainkan sebagai pihak yang harus berada di bawah kendalinya. Pemahaman tersebut membantu membedakan femisida dari pembunuhan yang tidak berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kasus di Madiun. Pernyataannya menegaskan pentingnya melihat kekerasan berulang dalam hubungan sebagai tanda risiko yang serius, bukan menunggu sampai dampaknya menjadi lebih berat. Ketika perempuan diperlakukan sebagai milik pasangan, kontrol dan ketimpangan kuasa dapat menempatkan mereka dalam bahaya, termasuk bahaya kekerasan fatal. Makna pernyataan itu terletak pada hubungan anggapan kepemilikan atas perempuan, kekerasan berbasis gender, dan ancaman terhadap nyawa. Dengan menyoroti risiko tersebut, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan dalam relasi personal perlu dikenali sebagai persoalan keselamatan perempuan. Pola berulang dan relasi kuasa yang tidak setara merupakan konteks penting untuk memahami potensi femisida, sekaligus menegaskan bahwa perempuan berhak menjalani hubungan tanpa kekerasan dan tanpa kontrol yang membahayakan dirinya.
Kasus yang menjadi sorotan Komnas Perempuan adalah pembunuhan berencana terhadap DH, perempuan berusia 30 tahun, dan anaknya, AGF, yang berusia 4 tahun, di Kota Madiun, Jawa Timur. Peristiwa ini menempatkan keselamatan perempuan dan anak dalam relasi dekat sebagai perhatian utama. Komnas Perempuan menilai terdapat indikasi kuat bahwa kasus tersebut merupakan femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender atau relasi kuasa yang timpang. Penilaian ini menegaskan pentingnya melihat peristiwa tersebut bukan semata sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi juga dalam konteks kekerasan yang dapat dialami perempuan di dalam hubungan personal.
Dalam penanganan perkara, Polda Jawa Timur menetapkan DBM, berusia 40 tahun dan merupakan pasangan DH, sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan dan rangkaian tindakan yang terjadi. Karena perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, proses penyidikan dan persidangan perlu memberi perhatian pada fakta secara menyeluruh, termasuk hubungan tersangka dan korban serta kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya. Informasi tersebut penting agar dugaan tindak pidana dapat diperiksa secara cermat, sekaligus membantu memahami risiko yang mungkin tidak terlihat sebelum kekerasan mencapai akibat fatal.
Komnas Perempuan menyoroti kontras mendasar dalam kasus ini: pasangan semestinya menjadi sumber rasa aman, kepercayaan, dan dukungan, tetapi dalam dugaan perkara di Madiun, pasangan justru ditetapkan sebagai tersangka atas kekerasan fatal terhadap korban. Ketika orang yang berada dalam lingkaran terdekat diduga menjadi pelaku, ruang yang seharusnya memberi perlindungan dapat berubah menjadi tempat berbahaya. Situasi ini menunjukkan mengapa tanda-tanda kekerasan dalam relasi tidak patut dianggap sebagai urusan pribadi semata. Respons yang peka terhadap keselamatan korban, akses bantuan yang mudah dijangkau, dan penanganan yang berpihak pada korban merupakan unsur penting dalam mencegah kekerasan berulang. Sorotan atas DH dan AGF juga mengingatkan bahwa risiko terhadap perempuan dapat berdampak pada anak yang berada bersama mereka. Karena itu, pemahaman terhadap indikasi femisida perlu disertai perhatian pada pola kekerasan dan upaya perlindungan sejak dini, tanpa mendahului proses hukum yang masih berjalan.Kronologi yang tersedia masih terbatas pada informasi awal mengenai dugaan waktu kejadian dan proses penyelidikan. Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung di dua lokasi berbeda yang sama-sama berada di Kota Madiun. Penanda “diduga” penting dipertahankan karena keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjadi penetapan fakta hukum. Informasi yang ada juga tidak merinci lokasi secara lebih khusus maupun menjelaskan bagaimana kejadian berlangsung, sehingga rincian semacam itu tidak dapat ditambahkan.
Setelah dugaan pembunuhan tersebut, tersangka disebut berupaya menghilangkan jejak. Cara yang digunakan dalam rangkaian perbuatan itu digambarkan sadis, sementara tindakan-tindakan tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua hari. Uraian ini menjelaskan rentang waktu secara umum, bukan memastikan setiap tahapan atau urutan kejadian. Karena itu, informasi mengenai upaya menghilangkan jejak tetap perlu dipahami sebagai keterangan yang dikaitkan dengan dugaan dan penyelidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana.
Proses penyelidikan, menurut kronologi yang disampaikan, bermula pada 5 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, laporan kehilangan DH dan AGF diterima. Laporan itu menjadi titik awal bagi aparat untuk menelusuri keberadaan keduanya dan mengembangkan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga terjadi beberapa pekan sebelumnya. Jeda tanggal dugaan kejadian dan penerimaan laporan merupakan bagian dari urutan waktu yang dapat dicatat, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan sendiri apa yang terjadi selama masa tersebut. Setiap perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, uraian kronologi ini membatasi diri pada tanggal, wilayah umum, dan rangkaian yang telah disebutkan: dugaan pembunuhan pada 20 September di dua lokasi berbeda di Kota Madiun, dugaan upaya menghilangkan jejak selama sekitar dua hari, serta awal penyelidikan setelah laporan kehilangan diterima pada 5 Oktober. Pembatasan tersebut membantu menjaga ketepatan pemberitaan dan membedakan dugaan dari fakta hukum yang kelak harus diuji melalui proses penyelidikan dan peradilan.
Dalam pemberitaan mengenai perkara di Madiun, tersangka disebut dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Informasi tersebut menggambarkan pasal yang dikenakan dalam proses hukum, bukan putusan pengadilan. Karena itu, penyebutan pasal dan status sebagai tersangka tidak dapat dipahami sebagai penetapan bahwa orang yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai fakta dan pertanggungjawaban pidana berada dalam proses peradilan.
Berdasarkan ketentuan yang diberitakan, Pasal 459 memuat ancaman pidana berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pilihan ancaman tersebut menunjukkan rentang sanksi yang tercantum dalam pasal, tetapi tidak berarti seluruh jenis pidana itu akan dijatuhkan dalam perkara ini. Penentuan hukuman, apabila perkara berlanjut hingga pemeriksaan di pengadilan dan terdakwa dinyatakan bersalah, merupakan kewenangan hakim dengan mempertimbangkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap ketika seseorang masih berstatus tersangka, informasi tentang ancaman pidana perlu dibedakan dari hasil akhir perkara.
Penting pula untuk membedakan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan dari kesimpulan hukum setelah seluruh proses diperiksa. Keterangan bahwa tersangka dijerat Pasal 459 memberikan gambaran mengenai pasal yang digunakan dalam pemberitaan, namun tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh alat bukti, uraian lengkap peristiwa, atau perkembangan pemeriksaan.
Baca juga: Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Solar dari Lapak Penampungan di Tuban Diduga Diambil PT Trisaka Adi Rajasa, Legalitas Jadi Sorotan




