Jakarta | Korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menghadapi hambatan untuk memperoleh ganti rugi. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum Universitas Trisakti, menyampaikan penilaian tersebut kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurutnya, salah satu persoalan yang menyulitkan tuntutan adalah sifat program MBG yang sukarela. Karakter itu dapat memengaruhi dasar hubungan penerima manfaat dan pihak penyelenggara ketika korban berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
Dalam konteks hukum, tuntutan ganti rugi umumnya memerlukan dasar yang dapat menunjukkan adanya kewajiban, kerugian, serta kaitan tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan dampak yang timbul. Sifat sukarela program dapat membuat jalur tuntutan tidak sesederhana hubungan layanan yang memiliki pengaturan tanggung jawab secara jelas. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah korban sama sekali tidak memiliki upaya hukum. Penilaian tetap bergantung pada fakta kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta aturan yang relevan.
Karena itu, penelusuran mengenai penyebab keracunan dan proses penyediaan makanan menjadi penting. Informasi tentang pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penanganan makanan dapat membantu menjelaskan di titik mana masalah terjadi dan siapa yang mungkin bertanggung jawab. Bukti medis, keterangan korban, catatan pemeriksaan, dan dokumen penyelenggaraan juga dapat berperan dalam menilai kerugian serta hubungan sebab-akibat. Tanpa pemeriksaan yang memadai, korban berpotensi kesulitan menyusun tuntutan dengan dasar yang kuat.
Pernyataan Fickar menyoroti adanya tantangan bagi korban, bukan penetapan bahwa penyelenggara terbebas dari tanggung jawab. Apabila ditemukan kelalaian, unsur tersebut perlu diperiksa secara cermat oleh pihak berwenang, termasuk dengan mengidentifikasi tindakan yang seharusnya dilakukan dan apakah kewajiban itu diabaikan. Kejelasan hasil pemeriksaan dibutuhkan agar langkah hukum dan kemungkinan kompensasi dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi. Dengan demikian, sifat sukarela MBG menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan, sementara penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan atas kejadian konkret.
Fickar menjelaskan bahwa konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diwajibkan. Keikutsertaan penerima, dalam pandangannya, bersifat sukarela karena tidak ada paksaan untuk mengambil atau mengonsumsi makanan yang disediakan. Faktor ini menjadi pertimbangan ketika menilai kemungkinan pihak yang terdampak mengajukan tuntutan ganti rugi. Jika seseorang memilih menerima makanan tanpa kewajiban untuk melakukannya, hubungan penyelenggaraan program dan kerugian yang dialami dapat lebih sulit dijadikan dasar tuntutan.
Atas alasan tersebut, Fickar menilai dasar untuk menuntut kompensasi dalam perkara keracunan MBG tidak kuat. Penilaian ini bukan berarti dampak kesehatan yang dialami korban menjadi tidak penting, melainkan berkaitan dengan pembuktian tanggung jawab dan dasar hukum yang dapat digunakan. Pihak yang mengajukan tuntutan tetap perlu menunjukkan kerugian, kaitannya dengan makanan yang dikonsumsi, serta unsur yang dapat membebankan tanggung jawab kepada pihak tertentu. Sifat sukarela dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum dalam kasus tersebut.
Kesukarelaan yang sama juga membuat gugatan kelompok atau class action dinilai sulit ditempuh. Para korban mungkin mengalami peristiwa serupa, tetapi adanya pilihan untuk menerima makanan dapat memengaruhi penilaian mengenai kesamaan dasar tuntutan dan hubungan hukum di mereka. Dalam gugatan kelompok, kesamaan persoalan dan kepentingan para penggugat biasanya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Karena itu, menurut Fickar, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi upaya kolektif untuk memperoleh ganti rugi, terutama apabila keadaan dan kerugian setiap orang berbeda.
Meski demikian, pandangan bahwa gugatan sulit bukanlah kesimpulan bahwa semua jalur hukum tertutup. Penilaian akhir bergantung pada fakta, bukti, ketentuan yang relevan, serta pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab. Penyelidikan terhadap proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan tetap dapat membantu mengungkap penyebab kejadian dan kemungkinan adanya kelalaian. Dengan demikian, sifat sukarela merupakan salah satu faktor dalam menilai tuntutan, bukan pengganti pemeriksaan atas dugaan kesalahan maupun hak korban untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum.
Meski jalur untuk memperoleh ganti rugi dalam kasus keracunan massal dinilai tidak mudah, penyelesaian perkara tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif atau permintaan maaf. Pandangan tersebut disampaikan Fickar, yang menilai bahwa dampak yang dialami para korban perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Langkah administratif dapat menjadi bagian dari respons, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai penyebab kejadian maupun pihak yang bertanggung jawab. Demikian pula, permintaan maaf tidak otomatis menggantikan pemeriksaan terhadap proses penyediaan dan penyaluran makanan. Karena itu, penanganan kasus perlu mempertimbangkan aspek hukum lain, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana, dengan tetap berpegang pada bukti dan hasil penyelidikan.
Menurut Fickar, unsur kelalaian patut diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dapat menelusuri tahapan yang relevan, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima. Penelusuran tersebut bukan berarti kesalahan telah terbukti, melainkan diperlukan untuk mengetahui apakah prosedur keselamatan pangan sudah tersedia dan diterapkan secara konsisten. Aparat dan pihak berwenang perlu mengumpulkan keterangan serta bukti yang dapat menjelaskan bagaimana makanan diproses dan kondisi yang memungkinkan terjadinya keracunan. Hasilnya menjadi dasar untuk menilai apakah insiden merupakan kecelakaan tanpa unsur kesalahan, atau terdapat tindakan maupun pengabaian yang memenuhi ketentuan hukum.
Apabila penyelidikan menemukan indikasi kelalaian, penegakan hukum perlu dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pidana dapat memberi kejelasan mengenai tanggung jawab, sekaligus mendorong evaluasi terhadap tata kelola program agar kejadian serupa tidak berulang. Di sisi lain, proses tersebut harus berlangsung objektif dan tidak mendahului pembuktian. Kepentingan korban tetap perlu diperhatikan, termasuk akses pada informasi tentang hasil pemeriksaan dan pilihan untuk menempuh jalur pemulihan yang tersedia. Dengan demikian, sanksi administratif dan permintaan maaf dapat tetap menjadi bagian dari respons, tetapi bukan satu-satunya bentuk pertanggungjawaban. Penilaian atas kemungkinan kelalaian serta kepatuhan pada SOP perlu dilakukan secara terbuka, cermat, dan berbasis bukti, sehingga penanganan kasus tidak hanya meredakan situasi, tetapi juga menjawab persoalan tanggung jawab secara proporsional.
Fickar menyatakan bahwa dugaan kelalaian dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP) perlu diperiksa apabila rangkaian kelalaian tersebut berkaitan dengan keracunan yang berujung pada kematian. Dalam penilaiannya, kepatuhan terhadap SOP bukan sekadar urusan administratif. Prosedur itu menjadi acuan untuk mencegah risiko dan memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena itu, apabila ada dugaan bahwa standar tersebut diabaikan dan akibatnya timbul keracunan fatal, hubungan tindakan, kelalaian, dan akibat perlu ditelusuri secara cermat.
Menurut Fickar, keadaan demikian dapat memenuhi unsur pidana. Namun, penilaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya kesimpulan yang muncul dari adanya korban meninggal. Aparat perlu menguji apakah SOP yang relevan telah ditetapkan, bagaimana pelaksanaannya, apakah terdapat penyimpangan, serta apakah penyimpangan itu memiliki kaitan dengan keracunan dan kematian. Pemeriksaan atas hubungan sebab-akibat penting agar dugaan kelalaian dapat dinilai secara hukum secara proporsional.
Proses penegakan hukum juga perlu membedakan adanya akibat yang serius dan terbuktinya perbuatan pidana. Kematian akibat keracunan menjadi keadaan yang harus ditangani dengan serius, tetapi penetapan tanggung jawab tidak dapat dilakukan tanpa penyelidikan atas fakta. Dengan menelusuri pelaksanaan SOP dan rangkaian peristiwa, aparat dapat menilai apakah terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.






