Kabupaten Lampung Selatan | Polisi menangkap JS, seorang marbot masjid berusia 75 tahun di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW, perempuan berusia 23 tahun yang merupakan penyandang disabilitas mental. Perkara ini masih berada pada tahap dugaan, sehingga keterangan mengenai peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu merujuk pada hasil penanganan aparat.
Informasi yang tersedia menyebut bahwa JS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap CW. Namun, rincian mengenai waktu, lokasi kejadian, cara peristiwa berlangsung, maupun bukti yang telah dikumpulkan belum dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan atau disimpulkan sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian dan proses hukum berjalan.
Penangkapan seorang terduga pelaku merupakan bagian dari penanganan perkara, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Status JS dan kesimpulan mengenai tindak pidana harus ditentukan melalui penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung, sementara dugaan terhadap CW juga harus ditangani dengan serius dan berdasarkan prosedur yang melindungi hak semua pihak.
Kasus yang melibatkan perempuan penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus terhadap keamanan, privasi, dan kebutuhan korban dalam memberikan keterangan. Informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas CW sebaiknya tidak disebarluaskan tanpa alasan yang sah. Pendampingan yang sesuai serta komunikasi yang dapat dipahami oleh penyandang disabilitas penting agar keterangan diberikan secara aman dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah polisi telah menangkap JS terkait dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW di Lampung Selatan. Perkembangan mengenai pemeriksaan, bukti, dan langkah hukum berikutnya masih perlu menunggu keterangan resmi. Pembaruan informasi hendaknya membedakan secara jelas fakta penangkapan dan dugaan yang sedang diperiksa, serta menghindari penyebaran spekulasi mengenai perkara maupun identitas korban.
Menurut informasi yang tersedia, dugaan perbuatan terhadap perempuan penyandang disabilitas itu disebut berlangsung sebanyak lima kali. Lokasi yang disebut dalam keterangan tersebut adalah gudang masjid tempat JS bekerja. Informasi ini menggambarkan dugaan kejadian berulang di area yang sama, tetapi tidak disertai rincian mengenai waktu setiap peristiwa atau keadaan yang melingkupinya. Karena itu, uraian mengenai jumlah kejadian dan lokasi perlu dipahami sebagai keterangan dalam kasus yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan hukum. JS disebut sebagai terduga pelaku, sementara perbuatan yang dituduhkan masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Peristiwa itu disebut terbongkar pada awal Oktober 2026, ketika warga sekitar memergoki JS di area gudang masjid. Saat itu, JS diduga hendak mencabuli korban. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh apa yang terjadi sebelum warga memergoki JS, bagaimana warga mengetahui situasi tersebut, maupun tindakan yang dilakukan sesudahnya. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada waktu kejadian yang disebutkan, lokasi di gudang masjid, dan adanya dugaan bahwa warga melihat JS ketika hendak melakukan perbuatan terhadap korban. Rincian lain tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Gudang masjid menjadi lokasi yang disorot karena di sanalah dugaan kejadian disebut berlangsung dan JS bekerja. Namun, tidak ada keterangan tambahan mengenai kondisi gudang, keberadaan orang lain pada saat kejadian, ataupun hubungan para pihak selain informasi yang telah disebutkan. Penyebutan lima kali juga tidak disertai tanggal atau urutan terperinci untuk masing-masing dugaan peristiwa. Oleh sebab itu, penting membedakan laporan mengenai dugaan kejadian berulang dan fakta yang telah dipastikan oleh penyelidikan atau pengadilan. Hingga tersedia informasi resmi yang lebih lengkap, uraian tentang apa yang terjadi sebaiknya dibatasi pada keterangan tersebut, tanpa menambahkan detail atau menyimpulkan tanggung jawab hukum JS.
Setelah warga memergoki dugaan kekerasan seksual tersebut, JS tidak langsung berada dalam jangkauan petugas. Ia sempat melarikan diri dari lokasi dan bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Informasi mengenai pelariannya menjadi bagian dari urutan peristiwa sebelum aparat kepolisian melakukan penangkapan. Pada tahap ini, keberadaan tersangka belum diketahui secara langsung oleh warga yang memergoki kejadian, sementara proses pencarian dan penanganan perkara berlanjut.
Pelarian itu tidak berlangsung lama. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan kemudian menangkap JS di rumahnya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya tersangka untuk menghindari petugas setelah sempat bersembunyi di Bandar Lampung. Keterangan mengenai lokasi persembunyian dan tempat penangkapan menunjukkan bahwa JS akhirnya ditemukan di rumahnya, bukan saat berada di lokasi kejadian yang sebelumnya dipergoki warga.
Unit PPA merupakan bagian yang menangani perkara terkait perempuan dan anak di lingkungan kepolisian. Dalam kasus ini, tim dari Satreskrim Polres Lampung Selatan bertindak melakukan penangkapan terhadap JS. Waktu penangkapan yang disebutkan adalah Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Rangkaian informasi yang tersedia menguraikan perpindahan JS dari lokasi kejadian, pelariannya ke kawasan Bandar Lampung, hingga penangkapan di rumahnya. Tidak ada rincian tambahan mengenai berapa lama ia bersembunyi atau bagaimana petugas melacak keberadaannya.
Penangkapan tersangka merupakan perkembangan dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas tersebut. Namun, penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang dikenakan kepadanya. Perkara tetap perlu ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan keterangan para pihak dan bukti yang relevan. Informasi mengenai pelarian dan penangkapan JS sebaiknya dipahami sebagai keterangan tentang langkah aparat dalam mengamankan tersangka, sementara penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, menyampaikan bahwa tersangka berinisial JS mengenal korban dengan baik. Keduanya diketahui bertetangga, sehingga hubungan mereka bukan hubungan orang yang sama sekali tidak saling mengenal. Keterangan mengenai kedekatan tersebut disampaikan oleh pejabat kepolisian itu dalam penjelasan terkait dugaan perkara yang sedang menjadi perhatian.
Menurut Ipda Sigit, JS diduga memanfaatkan keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki korban untuk melakukan aksinya. Pernyataan ini merupakan keterangan yang diatribusikan kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, bukan kesimpulan yang disampaikan di luar penjelasan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai hubungan bertetangga dan dugaan pemanfaatan kondisi korban merujuk pada keterangan pejabat yang disebutkan.
Fakta bahwa tersangka dan korban bertetangga menjadi bagian dari konteks yang disampaikan polisi. Ipda Sigit menyebut JS mengenal korban dengan baik, sementara dugaan mengenai tindakannya berkaitan dengan keterbatasan fisik dan mental korban. Keterangan itu menggambarkan apa yang diduga terjadi menurut penjelasan kepolisian, tanpa mengubahnya menjadi pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, penting untuk membedakan keterangan polisi dari fakta yang telah dipastikan melalui proses lain. Karena itu, informasi tentang kedekatan sebagai tetangga serta dugaan bahwa kondisi korban dimanfaatkan perlu tetap disampaikan dengan atribusi kepada Ipda Sigit Ponco Winarno. Penjelasan yang tersedia terbatas pada hubungan JS dengan korban dan dugaan pemanfaatan keterbatasan korban. Tidak ada keterangan lain yang ditambahkan dalam bagian ini. Penyebutan tersebut mempertahankan kehati-hatian dalam menggambarkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, sekaligus menjaga agar pernyataan pejabat kepolisian tidak disajikan sebagai temuan yang melampaui isi keterangannya.
Baca juga: Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan





