Jakarta | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas hadir sebagai saksi a de charge bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kehadirannya berlangsung dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Persidangan yang dibahas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, posisi Anwar dalam persidangan tersebut adalah sebagai saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, bukan sebagai saksi yang diajukan untuk memberatkan.
Istilah saksi a de charge merujuk pada saksi yang keterangannya diharapkan dapat mendukung pembelaan terdakwa. Dalam perkara ini, pihak yang disebut sebagai terdakwa adalah Yaqut, sementara Anwar hadir dalam kapasitas saksi yang meringankan. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses persidangan, tetapi status dan peran tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi kesaksian ataupun menentukan penilaian terhadap perkara. Informasi yang tersedia mengenai sidang ini menegaskan kehadiran Anwar, kedudukannya sebagai saksi a de charge, serta konteks perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 Oktober 2026, sebagaimana disebut dalam informasi mengenai persidangan. Perkara yang menjadi konteksnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024, dan Yaqut disebut sebagai mantan Menteri Agama yang mendapatkan dukungan keterangan dari saksi tersebut. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai isi pernyataan Anwar, pertanyaan yang diajukan kepadanya, ataupun dampak kesaksiannya terhadap jalannya perkara. Karena itu, fakta yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa Anwar Abbas hadir sebagai saksi yang meringankan Yaqut dalam sidang tersebut. Penyebutan peran ini menguraikan kapasitasnya di persidangan, tanpa menyimpulkan hasil pemeriksaan maupun perkara.
Perkara yang menjadi latar kesaksian Anwar Abbas berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan serta penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Pokok persoalannya mencakup cara kuota tambahan ditetapkan, dibagikan, dan dialihkan, termasuk hubungan kebijakan tersebut dengan kuota haji reguler. Pemeriksaan atas proses ini penting karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, penggunaan kewenangan publik, dan pemenuhan hak calon jemaah. Namun, uraian mengenai perkara harus dibedakan secara cermat fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum dan tuduhan yang masih diuji di persidangan.
Menurut dakwaan, kebijakan pembagian dan pengalihan kuota tambahan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mengaitkan pengelolaan kuota itu dengan dampak terhadap kesempatan jemaah haji reguler untuk berangkat. Dalam konteks tersebut, kuota tambahan bukan sekadar angka administratif: penetapannya dapat berpengaruh pada antrean, prioritas keberangkatan, serta kepastian bagi warga yang telah menunggu bertahun-tahun. Meski demikian, nilai kerugian dan hubungan sebab-akibat yang diuraikan dalam dakwaan merupakan klaim penuntut umum yang perlu dinilai berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan argumentasi para pihak.
Kesaksian Anwar Abbas perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan tersebut. Keterangan saksi dapat membantu menjelaskan kebijakan, proses pengambilan keputusan, atau dampaknya, tetapi bobot dan relevansinya ditentukan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti. Pihak terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan, sementara penuntut umum berkewajiban membuktikan tuduhannya sesuai hukum. Karena itu, penyebutan dugaan korupsi maupun angka kerugian tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini harus dipahami sebagai dakwaan yang masih diperiksa, bukan sebagai putusan bersalah. Pendekatan berimbang ini juga membantu pembaca membedakan persoalan tata kelola kuota dari kesimpulan hukum yang belum diputuskan.
Dalam persidangan perkara kuota haji tambahan, Anwar Abbas dimintai pandangan mengenai kemungkinan motif pribadi Yaqut Cholil Qoumas dalam kebijakan yang dipersoalkan. Menjawab pertanyaan itu, Anwar menyampaikan penilaiannya bahwa Yaqut bukan orang yang miskin. Pernyataan tersebut menggambarkan pandangan saksi tentang keadaan terdakwa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya motif finansial dalam perkara. Anwar juga tidak menyajikannya sebagai hasil pemeriksaan khusus atas kondisi keuangan Yaqut. Dengan demikian, keterangannya perlu dipahami sebagai penilaian pribadi yang disampaikan ketika menjawab pertanyaan, bukan sebagai kepastian mengenai alasan terdakwa bertindak atau mengenai fakta yang sedang diuji di pengadilan.
Anwar kemudian mengakui bahwa ia tidak mengetahui apakah Yaqut pernah menerima sesuatu terkait perkara tersebut. Keterbatasan pengetahuan ini penting karena saksi tidak menyatakan telah melihat, mendengar, atau memperoleh informasi langsung mengenai penerimaan oleh terdakwa. Ia juga tidak mengaku mengetahui secara langsung apakah jabatan pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, keterangannya tidak dapat dibaca sebagai konfirmasi bahwa penerimaan ataupun penyalahgunaan jabatan benar-benar terjadi, dan tidak pula sebagai penegasan bahwa keduanya pasti tidak terjadi. Persoalan tersebut tetap berada dalam ranah pembuktian yang perlu dinilai berdasarkan keterangan dan bukti lain di persidangan.
Ketika menerangkan dasar pandangannya terhadap Yaqut, Anwar merujuk pada pengamatan pribadi atas aktivitas terdakwa dalam melayani jemaah. Pengamatan itu membentuk kesan Anwar mengenai sikap dan pengabdian Yaqut, tetapi sifatnya berbeda dari pengetahuan langsung tentang transaksi, motif, atau penggunaan kewenangan dalam perkara kuota. Dengan menjaga pembedaan tersebut, posisi saksi dapat dipahami secara proporsional: ia menyampaikan kesan berdasarkan apa yang diamatinya, sambil mengakui tidak mengetahui apakah terdakwa menerima sesuatu dan tidak menyaksikan sendiri ada atau tidaknya pemanfaatan jabatan. Penilaian itu merupakan bagian dari keterangannya, bukan pengganti pembuktian atas tuduhan yang diperiksa. Majelis hakim tetap perlu menilai seluruh fakta secara menyeluruh, tanpa menjadikan kesan saksi sebagai kepastian mengenai motif atau integritas terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan perkara kuota haji tambahan, Anwar Abbas menggambarkan aktivitas Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebagai kegiatan yang padat. Anwar menyampaikan bahwa ia melihat Yaqut turun langsung ke lapangan pada malam hari untuk memantau pelayanan kepada jemaah. Menurut kesaksian tersebut, kegiatan lapangan itu berlangsung di tengah agenda kerja yang telah dimulai sejak pagi. Gambaran ini disampaikan Anwar untuk menjelaskan pengamatannya terhadap cara Yaqut menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk menyimpulkan hal-hal di luar apa yang ia ketahui secara langsung.
Anwar juga menerangkan bahwa Yaqut mengikuti rapat sejak pagi, kemudian kembali turun ke lapangan pada pagi hari berikutnya. Rangkaian kegiatan itu, menurut Anwar, menunjukkan keterlibatan langsung dalam upaya melayani jemaah. Ia memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pemberian pelayanan yang baik dan terbaik kepada para jemaah haji. Dalam kesaksiannya, Anwar menekankan aspek kerja dan pelayanan yang ia amati selama kegiatan berlangsung. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan saksi mengenai aktivitas Yaqut ketika menjalankan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut.
Meski menyampaikan penilaiannya mengenai etos kerja dan pelayanan, Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Yaqut menerima sesuatu dari jemaah. Pernyataan tersebut membatasi keterangan Anwar pada hal-hal yang ia amati dan ketahui, serta tidak memberikan konfirmasi mengenai dugaan penerimaan apa pun. Dengan demikian, kesaksiannya mengenai kegiatan malam, rapat sejak pagi, dan kehadiran kembali di lapangan perlu dibedakan dari persoalan mengenai ada atau tidaknya pemberian. Aspek terakhir itu, menurut Anwar, bukan sesuatu yang dapat ia pastikan berdasarkan pengetahuannya sendiri.
Sidang perkara ini selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota






