Jakarta | Dian Sandi Utama menyatakan bahwa ia belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Joko Widodo, Presiden ke-7 RI. Keterangan tersebut disampaikan ketika Dian hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pokok kesaksian Dian dalam bagian ini adalah pengakuannya mengenai pengalaman pribadinya terhadap dokumen tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum pernah melihat ijazah asli itu secara langsung. Dengan demikian, hal yang dikemukakan dalam keterangannya terbatas pada apakah ia pernah menyaksikan dokumen asli secara langsung, dan jawabannya adalah belum pernah.
Pernyataan itu disampaikan dalam kapasitas Dian sebagai saksi pada persidangan lanjutan. Ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026, untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo. Keterangan tentang ijazah asli menjadi inti pengakuan yang disampaikan pada kesempatan tersebut.
Dalam keterangannya, Dian tidak menyatakan pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke-7 RI. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pengalaman tersebut belum pernah terjadi. Pernyataan itu merujuk secara khusus pada penglihatan langsung terhadap ijazah asli, sebagaimana disampaikan saat ia bersaksi. Fakta yang dapat dicatat dari kesaksian ini adalah pengakuan Dian mengenai batas pengalamannya sendiri terhadap dokumen tersebut.
Kesaksian Dian Sandi Utama itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Keterangan tersebut diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Inti yang disampaikan tetap sama: Dian mengaku belum pernah melihat secara langsung ijazah asli milik Joko Widodo. Pengakuan itu merupakan bagian dari keterangannya sebagai saksi dalam persidangan tersebut, tanpa menambahkan hal lain mengenai dokumen itu.
Dalam sidang lanjutan perkara, keterangan Dian Sandi mengenai asal foto ijazah Joko Widodo muncul setelah jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan langsung tentang dokumen aslinya. Jaksa menanyakan apakah Dian pernah melihat ijazah Jokowi yang asli. Pertanyaan itu menjadi titik penting dalam alur pemeriksaan karena membedakan pengetahuan saksi terhadap sebuah foto dari pengalaman melihat dokumen yang menjadi objek dalam foto tersebut.
Urutan tanya jawab tersebut perlu dipahami secara cermat. Jaksa terlebih dahulu meminta kepastian mengenai apakah Dian pernah melihat dokumen asli. Setelah pertanyaan itu diajukan, Dian memberikan jawaban sebagaimana tercatat dalam persidangan. Keterangan tentang foto kemudian berkaitan dengan konteks pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, penjelasan mengenai asal foto tidak berdiri sendiri, melainkan disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan jaksa mengenai dasar pengetahuan saksi atas ijazah yang dibicarakan.
Pembedaan melihat foto dan melihat dokumen asli penting untuk menjaga ketepatan dalam membaca kesaksian. Seseorang dapat mengetahui atau mengenali sebuah foto tanpa pernah memeriksa langsung benda atau dokumen yang digambarkan. Karena itu, pertanyaan jaksa berfokus pada pengalaman Dian terhadap ijazah asli, bukan semata-mata pada keberadaan foto. Jawaban saksi harus ditempatkan sesuai lingkup pertanyaan dan tidak diperluas melampaui apa yang benar-benar disampaikan di ruang sidang.
Dalam melaporkan bagian pemeriksaan ini, inti peristiwanya adalah bahwa pengakuan Dian terkait foto muncul setelah jaksa secara langsung menanyakan pengalaman melihat ijazah asli. Penyajian yang akurat perlu mempertahankan urutan tersebut serta membedakan pertanyaan jaksa dari jawaban Dian. Tanpa menambahkan rincian yang tidak tercatat, pembaca dapat memahami bahwa asal-usul foto dibahas dalam konteks klarifikasi mengenai apakah saksi pernah melihat dokumen sumbernya secara langsung. Dengan cara itu, keterangan persidangan tetap disampaikan secara proporsional, sementara makna jawaban Dian tidak berubah atau tercampur dengan tafsir di luar pemeriksaan.
Dalam persidangan, Dian Sandi menerangkan kepada majelis hakim mengenai foto ijazah Joko Widodo yang pernah ia unggah melalui akun X pribadinya. Ia menyebut foto itu tidak diperoleh dengan memotret atau memegang dokumen secara langsung. Menurut keterangannya, gambar tersebut ia temukan dalam komentar pada sebuah unggahan di media sosial. Komentar itu, kata Dian, berasal dari akun anonim yang menggunakan nama Hyperpoison. Dengan demikian, penjelasan Dian berfokus pada jalur digital yang mengantarkan gambar tersebut kepadanya, bukan pada pengalaman melihat dokumen fisik.
Dian menjelaskan bahwa setelah menemukan gambar di kolom komentar, ia kemudian mengunggahnya ke akun X miliknya. Keterangan ini membedakan dua peristiwa: kemunculan foto pada komentar akun Hyperpoison dan tindakan Dian membagikan foto itu kepada pengikutnya. Dalam konteks persidangan, asal gambar sebagaimana disampaikan Dian merupakan keterangannya tentang sumber yang ia lihat di platform tersebut. Ia tidak menyatakan bahwa dirinya mengetahui siapa pembuat foto, bagaimana gambar itu dibuat, atau apakah pengunggah awal memiliki akses terhadap dokumen yang tampak di dalamnya. Karena sumber yang disebutnya adalah akun anonim, identitas pemilik akun dan riwayat gambar tidak dijelaskan sebagai sesuatu yang telah ia pastikan.
Pembedaan penting lainnya adalah foto ijazah yang beredar di media sosial dengan ijazah asli. Dian mengakui bahwa ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung. Karena itu, keterangannya mengenai gambar tidak dapat disamakan dengan kesaksian bahwa ia telah memeriksa dokumen fisik. Ia menerangkan asal foto yang diunggah berdasarkan apa yang ditemukannya di X, sedangkan keaslian atau keadaan dokumen asli merupakan hal berbeda yang tidak ia pastikan dari pengamatan pribadi. Penyebutan sumber gambar sebagai komentar Hyperpoison juga tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang pertama kali membuat atau menyebarkannya. Dalam membaca keterangannya, penting untuk mempertahankan batas apa yang Dian sampaikan tentang unggahan digital dan apa yang belum pernah ia lihat sendiri.
Dalam keterangannya di persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Dian Sandi menjelaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan berawal dari sebuah utas di akun X pribadinya, @diansandiu. Menurut penjelasan Dian, utas tersebut ia buat untuk membahas perjalanan kuliah Joko Widodo. Keterangan itu memberi konteks mengenai bentuk awal unggahan yang kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang.
Dengan demikian, Dian mengaitkan kemunculan materi tersebut dengan rangkaian tulisan di akun pribadinya, bukan menyebutnya sebagai unggahan yang berdiri tanpa konteks. Pokok yang disampaikan dalam kesaksian adalah tujuan pembahasan utas itu, yakni perjalanan kuliah Jokowi. Penjelasan tersebut dapat membantu membedakan konteks yang diberikan Dian di ruang sidang dan beragam tafsir yang mungkin muncul di luar persidangan.
Keterangan mengenai akun X itu juga penting karena menunjukkan tempat Dian menyampaikan utas yang dimaksud. Akun @diansandiu disebut sebagai akun pribadinya, sementara keterkaitan unggahan dengan perjalanan kuliah Jokowi merupakan penjelasan yang ia berikan saat bersaksi. Dalam membahas perkara ini, kedua hal tersebut perlu dirujuk pada kesaksian Dian, tanpa menambahkan dugaan mengenai maksud atau latar belakang yang tidak ia kemukakan dalam keterangan yang tersedia.
Persidangan menghadirkan kesaksian Dian dalam perkara dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa. Di hadapan persidangan, penjelasan tentang asal utas menjadi bagian dari keterangan yang dicatat dalam proses pemeriksaan. Informasi yang dapat ditegaskan dari uraian tersebut terbatas pada bahwa Dian membuat utas untuk membicarakan perjalanan kuliah Jokowi melalui akun X pribadinya. Tidak ada dasar dari keterangan ini saja untuk memperluas cerita tentang waktu pembuatan, urutan penyebaran, atau proses lain yang tidak disebutkan.
Karena itu, uraian mengenai asal unggahan sebaiknya disampaikan secara proporsional.






