Jakarta | Perkawinan anak tidak terjadi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Salah satu temuan penting dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menunjukkan adanya hubungan kuat tingkat pengeluaran rumah tangga dan risiko perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Perempuan berusia 20–24 tahun yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah tercatat hampir tiga kali lebih berisiko mengalami perkawinan anak dibandingkan mereka yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran tertinggi.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa kondisi ekonomi keluarga dapat membatasi ruang pilihan anak perempuan. Keterbatasan pendapatan sering berkelindan dengan akses pendidikan yang lebih sempit, kebutuhan untuk membantu ekonomi rumah tangga, serta minimnya pilihan mengenai tempat tinggal, pekerjaan, dan arah kehidupan setelah menyelesaikan pendidikan. Dalam situasi demikian, perkawinan dapat dipandang sebagai jalan keluar atas tekanan ekonomi, meskipun konsekuensinya berpotensi mengurangi kesempatan anak perempuan untuk mengembangkan kapasitas dan menentukan masa depannya.
Ketimpangan risiko ini juga menegaskan bahwa kesempatan untuk menunda perkawinan, melanjutkan sekolah, dan mengambil keputusan secara mandiri tidak terdistribusi secara merata. Anak perempuan dari keluarga dengan sumber daya lebih besar cenderung memiliki dukungan dan alternatif yang lebih luas, sedangkan mereka yang berasal dari rumah tangga berpengeluaran rendah menghadapi kerentanan berlapis. Karena itu, perkawinan anak perlu dipahami sebagai persoalan sosial-ekonomi yang dipengaruhi kemiskinan, ketimpangan akses, dan lemahnya perlindungan, bukan semata-mata sebagai keputusan pribadi atau akibat tradisi keluarga. Pendekatan yang hanya menyalahkan keluarga atau anak perempuan berisiko mengabaikan struktur yang membentuk pilihan tersebut. Upaya pencegahan perlu memperkuat kesejahteraan keluarga sekaligus memastikan pendidikan, informasi, layanan perlindungan, dan kesempatan hidup yang layak tersedia bagi semua anak perempuan.
Tempat tinggal menjadi salah satu penanda penting dalam melihat ketimpangan risiko perkawinan anak. Anak perempuan yang tinggal di wilayah perdesaan tercatat dua kali lebih berisiko mengalami perkawinan anak dibandingkan anak perempuan yang tinggal di wilayah perkotaan. Temuan ini menunjukkan bahwa peluang untuk menunda perkawinan dan menentukan arah kehidupan belum terbagi secara setara anak perempuan di berbagai lingkungan tempat tinggal.
Perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lokasi geografis, tetapi juga dengan kesempatan yang tersedia bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan. Akses pendidikan merupakan bagian penting dari kesempatan tersebut. Ketika anak perempuan memiliki akses pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan, ruang untuk mengembangkan kemampuan, mempertimbangkan pilihan, serta menyusun rencana hidup dapat menjadi lebih terbuka. Sebaliknya, keterbatasan akses pendidikan dapat mempersempit pilihan yang tersedia bagi mereka.
Kondisi sosial di lingkungan tempat tinggal juga ikut memengaruhi ruang pilihan anak perempuan. Lingkungan sosial membentuk pengalaman, dukungan, dan kemungkinan yang dapat dijangkau anak dalam menjalani masa pertumbuhan. Karena itu, risiko perkawinan anak perlu dipahami sebagai persoalan yang berhubungan dengan ketimpangan kesempatan, bukan semata-mata sebagai keputusan individual. Perbedaan risiko wilayah perdesaan dan perkotaan memperlihatkan bahwa anak perempuan tidak selalu memiliki kondisi yang sama untuk membuat keputusan mengenai pendidikan, masa depan, dan waktu perkawinan.
Gambaran ini menegaskan pentingnya memperhatikan dimensi tempat tinggal dalam upaya melindungi anak perempuan dari perkawinan anak. Setiap anak membutuhkan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan, berkembang dalam kondisi sosial yang mendukung, dan merencanakan masa depan sesuai dengan aspirasi mereka. Dengan melihat ketimpangan berdasarkan wilayah, pembahasan mengenai perkawinan anak dapat diarahkan pada penguatan ruang pilihan anak perempuan, terutama bagi mereka yang menghadapi risiko lebih tinggi di wilayah perdesaan.
Keterbatasan ekonomi dapat mempersempit akses anak perempuan terhadap pendidikan dan ruang untuk mengembangkan diri. Ketika pendapatan keluarga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah, transportasi, seragam, buku, dan perlengkapan belajar sering dipandang sebagai beban tambahan. Anak perempuan juga dapat diminta membantu pekerjaan rumah tangga, merawat anggota keluarga, atau bekerja untuk menambah pendapatan. Akibatnya, waktu belajar berkurang dan risiko putus sekolah meningkat. Rencana melanjutkan pendidikan menengah, mengikuti pelatihan, atau menempuh perguruan tinggi pun menjadi lebih sulit diwujudkan, terutama ketika dukungan sosial dan fasilitas pendidikan di sekitar tempat tinggal terbatas.
Dalam situasi tekanan finansial, perkawinan kadang dipersepsikan oleh keluarga sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan ekonomi. Perkawinan dapat dianggap mengurangi beban pengeluaran rumah tangga atau memberikan rasa aman melalui dukungan dari keluarga pasangan. Namun, pandangan tersebut tidak berarti bahwa kemiskinan merupakan satu-satunya penyebab perkawinan anak. Norma gender, tekanan sosial, kekhawatiran terhadap keamanan, kehamilan, keterbatasan informasi, serta kebijakan dan layanan yang belum memadai juga dapat memengaruhi keputusan tersebut. Karena itu, persoalan ini perlu dipahami melalui berbagai faktor yang saling berkaitan, bukan dengan menyalahkan keluarga yang berada dalam kondisi rentan.
Menikah sebelum usia 18 tahun berpotensi membatasi peluang anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh keterampilan yang mendukung kemandirian ekonomi. Tanggung jawab domestik, pengasuhan, dan tuntutan dalam rumah tangga dapat menyulitkan mereka kembali ke sekolah atau mengikuti pelatihan kerja. Ketika pendidikan terhenti, pilihan pekerjaan formal dan berpenghasilan layak cenderung menjadi lebih terbatas. Ketergantungan ekonomi pada pasangan juga dapat meningkat, sehingga kemampuan mengambil keputusan untuk diri sendiri berkurang. Memperluas bantuan pendidikan, perlindungan sosial, pelatihan keterampilan, dan dukungan bagi keluarga dapat membantu anak perempuan mempertahankan sekolah serta memiliki pilihan hidup yang lebih aman dan mandiri.
Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada keluarga agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Imbauan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan, tetapi tidak menjawab seluruh keadaan yang membentuk keputusan keluarga maupun keterbatasan pilihan anak perempuan. Ketika kemiskinan, ketidakamanan, atau anggapan bahwa perkawinan merupakan satu-satunya jalan terus berlangsung, larangan semata dapat memiliki daya yang terbatas. Karena itu, perhatian juga perlu diarahkan pada norma sosial yang membenarkan perkawinan anak, ketimpangan gender yang membatasi suara dan mobilitas anak perempuan, serta akses terhadap layanan perlindungan yang mudah dijangkau dan responsif.
Lingkungan tempat anak tumbuh turut menentukan sejauh mana mereka dapat membayangkan dan memperjuangkan masa depan. Rumah, sekolah, komunitas, dan lembaga layanan perlu dipahami sebagai ruang yang memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, serta kemampuan anak untuk menyampaikan kebutuhan. Anak perempuan memerlukan ruang aman untuk berbicara mengenai masa depan mereka tanpa tekanan, ancaman, atau penghakiman. Pendapat mereka perlu didengar sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak dan pengalaman mereka, bukan sekadar sebagai pelengkap keputusan orang dewasa.
Pilihan nyata juga berarti menghadirkan kesempatan untuk tetap bersekolah, memperoleh dukungan ketika menghadapi risiko, dan berinteraksi dengan lingkungan yang tidak membatasi masa depan berdasarkan jenis kelamin. Pendidikan dapat memperluas pilihan hidup melalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan dalam menentukan langkah berikutnya. Dengan bekal tersebut, anak perempuan memiliki lebih banyak kemungkinan untuk menilai keadaan, mengenali hak, serta mempertimbangkan berbagai jalan yang tersedia bagi dirinya. Upaya pencegahan perlu berjalan bersama perubahan pada norma sosial, relasi gender, layanan perlindungan, dan lingkungan kehidupan anak, sehingga keputusan mengenai masa depan tidak lahir dari keterpaksaan atau ketiadaan alternatif.
Baca juga: Padamkan Bara di Balik Gambut, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla | Kamera Bukan Hakim Jalanan: Dedy Luqman Hakim Soroti Ancaman Pidana di Balik Rekam dan Sebar Video Orang | Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT

