Jakarta | Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik. Dorongan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pelaksanaan penilaian dengan perkembangan teknologi. AI dipandang dapat menjadi salah satu perangkat pendukung dalam pekerjaan pemantauan dan evaluasi, sehingga proses yang berjalan dapat ditinjau dengan lebih efektif.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyatakan bahwa AI perlu diadaptasi secara positif dalam pekerjaan. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut dapat memberikan dampak yang lebih cepat. Pernyataan itu menegaskan pentingnya melihat AI sebagai peluang untuk mendukung pelaksanaan tugas, bukan sekadar sebagai perkembangan teknologi yang berada di luar kegiatan sehari-hari. Adaptasi secara positif juga menunjukkan perlunya pemanfaatan yang terarah sesuai kebutuhan pekerjaan.
Dalam konteks e-monev keterbukaan informasi publik, dorongan ini menempatkan teknologi sebagai pendukung proses penilaian. Sistem elektronik telah menjadi bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sementara AI berpotensi memperkuat cara kerja yang sudah ada. Pemanfaatannya dapat dikaji agar selaras dengan tujuan penilaian, termasuk membantu pekerjaan berlangsung lebih cepat sebagaimana disampaikan Luqman. Namun, penerapan teknologi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan sistem dan tanggung jawab lembaga.
Langkah KI DKI Jakarta tersebut memperlihatkan perhatian terhadap kemungkinan penggunaan AI dalam tata kelola informasi publik. Adaptasi yang positif dapat membuka ruang bagi pembaruan cara kerja, sekaligus mendorong evaluasi atas dukungan teknologi yang tersedia. Bagi pelaksana e-monev, pengembangan pemanfaatan AI perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan proses, dengan tetap menjaga fokus pada penilaian keterbukaan informasi. Dorongan ini menjadi penanda bahwa KI DKI mulai menjajaki teknologi AI untuk mendukung sistem monitoring dan evaluasi elektronik, dengan harapan pekerjaan dapat memperoleh dampak yang lebih cepat dan pelaksanaan penilaian semakin terbantu.
Wakil Ketua Komisi Informasi DIY Bayu Februarino Putro bersama Komisioner KI DIY Ahmad Nasir berbagi pengalaman tentang pelaksanaan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik secara elektronik atau e-monev. Pengalaman tersebut menunjukkan bagaimana sistem digital dapat membantu Komisi Informasi menilai kepatuhan badan publik secara lebih terstruktur, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan informasi. Dalam perkembangannya, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) mulai dijajaki untuk memperkuat proses penilaian dan memperluas jangkauan pemantauan.
Bayu menjelaskan bahwa pelaksanaan e-monev di DIY memiliki landasan yang jelas. Prosesnya berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi serta peraturan daerah yang berlaku. Rujukan tersebut menjadi dasar penyusunan instrumen, tahapan pemantauan, dan aspek-aspek yang dinilai dari badan publik. Dengan berpegang pada ketentuan, evaluasi diharapkan tetap terarah, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan konteks kebijakan keterbukaan informasi di daerah.
Instrumen penilaian yang digunakan kini telah memasuki generasi ketiga. Perkembangan ini mencerminkan penyesuaian metode evaluasi terhadap kebutuhan pemantauan yang semakin luas dan dinamika kanal informasi digital. Salah satu pembaruan penting adalah pemanfaatan AI untuk menelusuri situs web dan media sosial badan publik. Teknologi ini dapat membantu menemukan serta menghimpun informasi yang tersedia pada kanal-kanal tersebut sebagai bahan bagi proses penilaian.
Pemanfaatan AI bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya mendukung kerja penilai agar pemeriksaan informasi digital lebih sistematis. Penelusuran berbantuan teknologi dapat membantu mengidentifikasi materi yang relevan, sehingga komisioner memiliki bahan awal untuk meninjau keterbukaan masing-masing badan publik. Meski demikian, hasil pemantauan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka instrumen dan aturan yang berlaku. Penilaian akhir membutuhkan pemahaman atas konteks, kelengkapan, dan kesesuaian informasi, sehingga teknologi berperan sebagai pendukung, bukan pengganti pertimbangan manusia.
Pengalaman KI DIY memberi gambaran tentang pengembangan e-monev yang bertahap: berlandaskan regulasi, memperbarui instrumen, serta mengadopsi AI untuk menjangkau sumber informasi daring. Pendekatan ini dapat memperkuat konsistensi pemantauan dan menyediakan dasar yang lebih luas untuk mengevaluasi keterbukaan informasi publik. Berbagi praktik tersebut juga membuka ruang pembelajaran bagi komisi informasi lain yang ingin meningkatkan mutu penilaian dengan memadukan tata kelola yang jelas dan pemanfaatan teknologi secara cermat.
Evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik (e-monev) di Daerah Istimewa Yogyakarta disusun dengan tema tahunan yang menyesuaikan kebutuhan penguatan transparansi. Penetapan tema membantu penilaian menjangkau badan publik yang perlu didorong untuk membangun tata kelola informasi sesuai peran dan tingkatannya. Pada 2024, perhatian diarahkan pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jenjang SMP dan SMA. Langkah tersebut menekankan pentingnya penanggung jawab yang jelas agar permintaan informasi dapat dikelola secara teratur, sekaligus mendorong satuan pendidikan memahami kewajiban keterbukaan sejak awal.
Pada 2025, cakupan tema beralih kepada kelurahan dan badan usaha milik daerah (BUMD), dua kelompok badan publik yang berhubungan langsung dengan layanan maupun kepentingan masyarakat. Untuk 2026, bidang kebencanaan menjadi fokus, sehingga kesiapan menyediakan informasi yang relevan, mudah ditemukan, dan bermanfaat dalam situasi darurat turut mendapat perhatian. Pergeseran tema dari tahun ke tahun memungkinkan e-monev menanggapi kebutuhan yang berkembang, tanpa mengabaikan prinsip keterbukaan sebagai tanggung jawab berkelanjutan. Tema juga memberi konteks bagi badan publik untuk mengenali aspek yang perlu diperbaiki sebelum dan selama proses evaluasi.
Penilaian menggunakan enam indikator: komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta pelayanan informasi publik. Empat indikator pertama, yakni komitmen, fasilitas pendukung, pemanfaatan teknologi, dan ketersediaan kategori informasi, diperiksa melalui kuesioner penilaian mandiri atau self-assessment questionnaire (SAQ). Badan publik mengisi kuesioner untuk menggambarkan kebijakan, perangkat, dan praktik yang telah dijalankan. Selanjutnya, kualitas informasi ditelaah melalui konten yang tersedia pada situs web dan media sosial, termasuk kelengkapan serta kegunaan informasi bagi masyarakat. Adapun pelayanan informasi dinilai melalui uji akses, yang memeriksa pengalaman pengguna ketika mencari atau meminta informasi. Kombinasi pemeriksaan mandiri, peninjauan kanal digital, dan pengujian akses memberi gambaran lebih menyeluruh tentang keterbukaan badan publik.
Menurut Ahmad Nasir, predikat informatif tidak cukup ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau jawaban dalam instrumen evaluasi. Penilaian perlu menguji bagaimana keterbukaan informasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan layanan badan publik. Pengalaman warga membantu menunjukkan apakah informasi mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan, sekaligus apakah lembaga merespons kebutuhan yang muncul. Dengan sudut pandang pengguna, evaluasi dapat membedakan kepatuhan administratif dari layanan informasi yang berfungsi dalam praktik sehari-hari. Predikat informatif semestinya mencerminkan kualitas hubungan badan publik dan masyarakat, bukan semata hasil pengisian formulir oleh lembaga yang dinilai.
Karena itu, Self Assessment Questionnaire (SAQ) saja dinilai belum memadai. Instrumen tersebut dapat mencatat kondisi administratif, seperti ketersediaan aturan, struktur, atau prosedur, tetapi belum tentu menggambarkan mutu informasi yang diterima publik. Penilaian juga perlu melihat kualitas konten pada situs web dan media sosial: apakah isinya relevan, mutakhir, jelas, serta mudah diakses. Selain itu, badan publik perlu diuji melalui permohonan informasi untuk mengetahui ketepatan waktu, kejelasan, dan kesungguhan responsnya. Nasir mengibaratkan konten situs dan media sosial sebagai makanan yang disajikan kepada masyarakat. Uji akses, sebaliknya, mengukur bagaimana lembaga menanggapi ketika warga meminta informasi secara langsung. Kedua sisi itu diperlukan agar evaluasi menangkap ketersediaan sekaligus pelayanan.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa praktik baik dari daerah lain dapat diadopsi dan disesuaikan untuk diterapkan di Jakarta.






