Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta penyederhanaan regulasi hukum agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat aturan maupun prosedur yang berbelit. Arahan tersebut disampaikan Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10). Pernyataan itu menempatkan penataan regulasi sebagai agenda yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan hukum nasional, terutama untuk mengurangi kerumitan yang dapat memperlambat pelaksanaan kebijakan.
Permintaan Presiden tersebut menekankan pentingnya aturan yang mendukung kerja pembangunan dan memudahkan masyarakat mengakses pelayanan. Ketika ketentuan dan tahapan administrasi terlalu rumit, proses pelaksanaan program dapat menghadapi hambatan, sementara masyarakat berpotensi mengalami kesulitan saat berurusan dengan layanan pemerintah. Karena itu, penyederhanaan regulasi diarahkan untuk membuat kerangka hukum lebih mudah dipahami dan diterapkan. Arahan tersebut bukan berarti seluruh aturan telah diubah atau disederhanakan, melainkan menunjukkan perlunya langkah penataan agar regulasi tidak menjadi penghalang bagi tujuan kebijakan.
Dalam konteks pembangunan hukum, upaya menyederhanakan aturan juga perlu berjalan dengan cermat. Regulasi tetap memiliki fungsi sebagai landasan pelaksanaan kewenangan, penjaga kepastian hukum, dan pelindung kepentingan masyarakat. Penataan perlu memperhatikan fungsi tersebut sekaligus menelaah bagian-bagian yang menimbulkan tumpang tindih, tahapan berulang, atau prosedur yang tidak efisien. Dengan demikian, penyederhanaan tidak semata-mata mengurangi jumlah aturan, tetapi dapat mencakup pembenahan hubungan antarketentuan dan tata cara penerapannya.
Penyampaian arahan itu dalam forum nasional menegaskan bahwa pembenahan regulasi menjadi bagian dari pembicaraan mengenai arah pembangunan hukum. Pesan yang disampaikan Supratman menggarisbawahi harapan agar hukum dapat mendukung kelancaran pembangunan serta menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau. Tindak lanjut atas arahan tersebut memerlukan penelaahan dan koordinasi, sehingga perubahan yang dilakukan dapat menjawab persoalan prosedural tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum. Pada tahap ini, inti arahan Presiden adalah mendorong regulasi yang tidak berbelit dan tidak menghambat kepentingan pembangunan maupun pelayanan publik.
Supratman menyampaikan bahwa kementeriannya sedang meninjau banyak peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya menata kembali regulasi agar ketentuan yang berlaku tetap relevan dengan kebutuhan saat ini. Dengan memeriksa aturan yang ada, pemerintah dapat melihat mana yang masih dibutuhkan dan mana yang perlu ditinjau lebih lanjut. Langkah ini bukan sekadar mengurangi jumlah peraturan, tetapi juga memastikan bahwa kerangka hukum tidak menjadi beban yang menghambat kegiatan pemerintahan maupun pembangunan. Penataan dilakukan dengan mencermati keberadaan aturan secara menyeluruh, sehingga kebijakan yang dipertahankan dapat mendukung tujuan publik dan memberi kepastian dalam pelaksanaannya.
Selain meninjau regulasi, Supratman juga menyoroti perbaikan proses perizinan. Proses yang sebelumnya rumit, menurutnya, telah disederhanakan dan dipercepat. Perubahan ini menunjukkan perhatian pada pengalaman masyarakat dan pelaku kegiatan yang membutuhkan layanan perizinan. Prosedur yang lebih sederhana dapat mengurangi hambatan dalam mengakses layanan, sedangkan proses yang lebih cepat memberi kepastian waktu yang lebih baik. Penyederhanaan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola, bukan semata perubahan administratif. Dengan demikian, peninjauan peraturan dan perbaikan perizinan berjalan sebagai langkah yang saling berkaitan dalam membentuk pelayanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan.
Bagi Supratman, penyederhanaan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan mutu pelayanan. Regulasi yang tidak lagi diperlukan perlu ditinjau agar tidak memperpanjang proses atau menciptakan hambatan yang tidak perlu. Pada saat yang sama, penyederhanaan perizinan diharapkan membantu layanan berlangsung lebih efektif, tanpa mengabaikan fungsi aturan dalam memberikan kepastian. Arah tersebut menempatkan penataan hukum sebagai upaya praktis untuk memperbaiki cara pemerintah melayani dan mendukung berbagai kegiatan pembangunan. Keberhasilan langkah ini bergantung pada peninjauan yang cermat serta pelaksanaan perubahan secara konsisten. Dengan pendekatan itu, aturan dan proses layanan dapat lebih selaras dengan kebutuhan, sekaligus mendorong tata kelola yang tertib dan berkualitas.
Supratman menegaskan bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak dapat diukur semata-mata dari berkurangnya jumlah aturan. Pengurangan regulasi memang dapat menjadi bagian dari upaya pembenahan, tetapi angka tersebut belum menunjukkan apakah perubahan benar-benar memberi manfaat. Penilaian perlu berangkat dari dampak yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha, serta dari kemampuan hukum memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan pembangunan. Karena itu, penyederhanaan harus menghasilkan tata aturan yang lebih mudah dipahami dan diterapkan, bukan sekadar daftar regulasi yang lebih pendek.
Ukuran yang lebih penting meliputi meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban administrasi dan biaya kepatuhan, membaiknya iklim investasi, serta meningkatnya efisiensi penggunaan anggaran. Kepastian hukum membantu warga maupun pelaku usaha memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, aturan yang tidak tumpang tindih dan tidak menimbulkan proses berulang dapat mengurangi waktu serta biaya yang harus dikeluarkan. Jika regulasi dirancang secara konsisten dan proporsional, kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan lebih pasti, tanpa mengabaikan kepentingan publik dan perlindungan yang diperlukan.
Untuk mencapai hasil tersebut, Supratman mengajak agar perencanaan, pembentukan, pemantauan, dan evaluasi peraturan saling terhubung sebagai satu siklus. Peraturan perlu disusun berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi, lalu ditinjau pelaksanaannya untuk mengetahui apakah tujuan awal tercapai dan apakah timbul beban yang tidak perlu. Temuan dari pemantauan dan evaluasi selanjutnya dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, sehingga pembentukan aturan tidak berjalan terpisah dari dampaknya di lapangan. Ia juga menekankan bahwa deregulasi bukanlah mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya hampir sama. Deregulasi berarti memperbaiki ketentuan agar lebih sederhana, selaras dengan aturan lain, dan tidak menghambat pembangunan. Dengan pendekatan itu, penataan hukum dapat berfokus pada kualitas serta manfaat regulasi, bukan sekadar perubahan formal atau pengurangan jumlahnya.
Data yang disampaikan Supratman menunjukkan besarnya aktivitas penataan regulasi sepanjang 2026. Hingga periode pelaporan yang disebutkan, tercatat 970 permohonan harmonisasi peraturan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah. Angka tersebut menggambarkan tingginya kebutuhan untuk menyelaraskan rancangan aturan sebelum ditetapkan, sekaligus menunjukkan bahwa upaya menjaga konsistensi hukum berlangsung pada berbagai jenjang pemerintahan. Harmonisasi diperlukan agar ketentuan baru tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku, memiliki dasar kewenangan yang jelas, dan dapat diterapkan secara lebih efektif.
Supratman juga memaparkan penggunaan layanan dan dokumentasi regulasi. Hingga Oktober 2026, tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen, serta 1.176 pelaksanaan expose review. Data akses memberi gambaran mengenai pemanfaatan informasi hukum oleh pengguna, sedangkan expose review menjadi bagian dari proses penelaahan yang membantu mengidentifikasi persoalan dalam rancangan peraturan. Kedua kegiatan itu mendukung pengambilan keputusan yang lebih terinformasi, terutama ketika pembentuk kebijakan perlu menilai kesesuaian, kejelasan, dan kemungkinan dampak suatu aturan.
Di sisi deregulasi, Kementerian Hukum telah mengubah 195 peraturan menteri hukum menjadi 34 peraturan menteri hukum. Penyatuan dan penyederhanaan tersebut merupakan langkah untuk menata kembali ketentuan yang tersebar, mengurangi tumpang tindih, serta membuat kerangka aturan lebih mudah dipahami dan digunakan. Angka perubahan ini menunjukkan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan rancangan baru, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku. Dengan demikian, penyederhanaan dapat membantu masyarakat dan aparatur menemukan ketentuan yang relevan tanpa harus menelusuri terlalu banyak dokumen terpisah.
Supratman mengaitkan capaian tersebut dengan transformasi tata kelola regulasi yang lebih luas.
Baca juga: KUHP NASIONAL DIUJI: Apakah Aparat Siap Meninggalkan Mentalitas Hukum Lama? Dedy Luqman Hakim Buka Persoalan yang Selama Ini Jarang Dibahas | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026






