Kabupaten Pemalang | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penanganan hukum terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena perundungan yang terjadi berujung pada meninggalnya seorang anak sebagai korban.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa proses terhadap anak pelaku tidak dapat disamakan dengan mekanisme peradilan pidana bagi orang dewasa. Pertimbangan utama dalam penanganan ini ialah usia anak yang belum mencapai 12 tahun ketika berhadapan dengan hukum. Berdasarkan ketentuan UU SPPA, anak dalam kategori tersebut tidak dikenai pidana, melainkan dapat diberikan tindakan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Pasal 21 UU SPPA menjadi salah satu dasar pemberian tindakan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun. Melalui ketentuan itu, anak dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, ditempatkan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan, atau menjalani rehabilitasi. Pendekatan tersebut menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan, tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap korban serta tanggung jawab negara dalam mencegah pengulangan perbuatan.
Dalam perkara Pemalang, pembinaan dan rehabilitasi diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan. Namun, jangka waktu tersebut bukan batas yang bersifat mutlak. Durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi psikologis, perkembangan perilaku, dan hasil evaluasi terhadap masing-masing anak. Apabila masih diperlukan pendampingan atau pembinaan lanjutan, proses tersebut dimungkinkan berlangsung lebih panjang dengan pengawasan pihak terkait.
Penilaian KPAI menunjukkan bahwa respons hukum terhadap perkara ini diarahkan pada pemulihan dan pembentukan perilaku, bukan semata-mata penghukuman. Pelaksanaan pembinaan tetap perlu dilakukan secara terukur, melibatkan keluarga, tenaga profesional, serta lembaga yang berwenang agar kebutuhan anak dan kepentingan korban dapat ditangani secara seimbang sesuai amanat UU SPPA.
Perkembangan penanganan perkara perundungan di Pemalang menunjukkan bahwa dua anak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan tersebut menempatkan penanganan perkara dalam kerangka sistem peradilan pidana anak, yang mengutamakan perlindungan, pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, langkah yang ditempuh tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan anak untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
Kedua ABH tersebut akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan. Penempatan di lembaga sosial itu menjadi bagian dari penanganan yang diarahkan untuk memastikan kedua anak berada dalam lingkungan yang mendukung proses pembinaan. Selama menjalani masa penitipan, mereka akan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Di LPKS Antasena Magelang, kedua ABH akan menjalani rehabilitasi sosial. Program tersebut ditujukan untuk membantu anak memperbaiki perilaku, memahami dampak dari tindakan yang diduga dilakukan, serta membangun kembali kemampuan mereka untuk berinteraksi secara sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat. Rehabilitasi sosial juga memberikan ruang bagi anak untuk memperoleh bimbingan secara terarah selama masa penanganan perkara.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan terhadap kedua anak berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi, sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan pidana anak. Penempatan selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang bukan sekadar tindakan penahanan, melainkan bagian dari upaya memberikan layanan kesejahteraan dan pendampingan yang sesuai bagi ABH. Penjelasan tersebut menggambarkan pendekatan yang mengedepankan perlindungan anak, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menangani perkara secara bertanggung jawab.
Selain menilai penanganan terhadap dua anak dalam perkara perundungan di Pemalang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) turut memperoleh pembinaan. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penanganan kasus, dengan perhatian tidak hanya diberikan kepada ABH, tetapi juga kepada lingkungan keluarga yang mendampingi mereka.
KPAI meminta pembinaan bagi orang tua ABH dilakukan melalui lembaga yang memiliki fungsi dan kapasitas terkait. Pihak yang dapat terlibat lain Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Balai Pemasyarakatan (Bapas), atau Dinas Sosial Pemalang. Pelibatan lembaga-lembaga tersebut diharapkan mengikuti kebutuhan penanganan dan pendampingan keluarga dalam perkara yang sedang berjalan.
Materi pembinaan yang ditekankan mencakup pengasuhan dan pengawasan terhadap anak. Orang tua perlu mendapatkan pendampingan mengenai cara menjalankan pengasuhan serta melakukan pengawasan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rekomendasi KPAI, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika keluarga mendampingi ABH selama proses penanganan kasus.
Melalui pembinaan tersebut, orang tua ABH diarahkan untuk memperoleh dukungan dan pemahaman yang berkaitan dengan peran mereka dalam mendampingi anak. Puspaga, Bapas, maupun Dinas Sosial Pemalang dapat memberikan pembinaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Rekomendasi KPAI ini tetap ditempatkan dalam konteks penanganan perkara, khususnya untuk memperkuat pengasuhan dan pengawasan terhadap ABH, tanpa mengesampingkan proses serta ketentuan yang berlaku berdasarkan UU SPPA.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orang tua anak yang diduga sebagai pelaku dalam kasus perundungan di Pemalang segera menemui keluarga korban. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi orang tua untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sekaligus mengungkapkan belasungkawa atas meninggalnya korban. KPAI menilai langkah ini penting untuk menunjukkan empati, tanggung jawab, dan penghormatan kepada keluarga yang sedang berduka.
Agar proses pertemuan berlangsung secara tertib dan tetap memperhatikan kepentingan anak, KPAI menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat hadir sebagai pihak yang menyaksikan. Kehadiran pemerintah daerah diharapkan membantu memastikan komunikasi berlangsung secara proporsional, tidak menimbulkan tekanan terhadap keluarga korban, serta tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Pertemuan tersebut juga perlu dilakukan dengan mengedepankan sikap kemanusiaan dan tidak mendahului proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban merupakan siswa kelas 2 sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, berinisial A, dan berusia tujuh tahun. Ia meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya. Penyebutan status terduga tetap penting untuk menjaga ketepatan fakta dan menghormati proses penanganan perkara. Karena itu, informasi mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan secara hati-hati, berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menambahkan waktu kejadian, detail lokasi sekolah, motif, atau kronologi yang belum tercantum dalam bahan sumber. Permintaan KPAI agar orang tua menemui keluarga korban menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat kepedulian dan pemulihan, tanpa mengabaikan hak setiap anak dalam proses hukum dan perlindungan yang berlaku.
Baca juga: TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan | Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota

