Bisnis  

KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Darurat Bencana di BNPB

KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Darurat Bencana di BNPB

Jakarta | KPK menguraikan dugaan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke dalam dua klaster. Pemisahan ini membantu menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyoroti satu jenis perbuatan, melainkan mencakup dugaan persoalan dalam pengelolaan dana kebencanaan dan proses pengadaan. Klaster pertama berkaitan dengan kemungkinan konflik kepentingan atau penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya masih merupakan dugaan yang disampaikan dalam proses penegakan hukum.

Dalam klaster DSP, perhatian KPK diarahkan pada dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penggunaan dana yang disiapkan untuk penanganan keadaan darurat. Dana tersebut memiliki tujuan khusus, yakni mendukung kebutuhan respons bencana secara cepat, sehingga pengelolaannya perlu mengikuti ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan dana perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, alur keputusan, serta keterangan para pihak. Penyebutan klaster ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana telah disalahgunakan atau bahwa setiap orang yang terkait memiliki keterlibatan pidana.

Klaster kedua berfokus pada dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK mengungkap dugaan tersebut sebagai bagian lain dari perkara yang ditangani setelah operasi tangkap tangan. Dalam proses pengadaan, penyidik perlu menguji hubungan pihak-pihak terkait, tahapan pemilihan penyedia, keputusan yang diambil, dan dugaan aliran pemberian. Informasi awal mengenai suap tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses peradilan. Karena itu, kedua klaster tersebut sebaiknya dipahami sebagai arah penyidikan dan konstruksi dugaan yang sedang diuji, bukan sebagai putusan bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana baru dapat dilakukan setelah bukti diperiksa secara terbuka dan pengadilan menjatuhkan putusan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam klaster Dana Siap Pakai (DSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh penunjukan langsung sebagai penyedia barang dan jasa. Bima disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan mengenai pengelolaan dana darurat bencana di lembaga tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penunjukan penyedia dicantumkan dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Dokumen ini dirancang sebagai mekanisme agar BNPB dapat bergerak cepat setelah status darurat bencana ditetapkan. Dalam situasi yang membutuhkan respons segera, perencanaan kolaboratif dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan penanganan bencana.

Namun, KPK menduga mekanisme penggunaan DSP berbasis RKK tersebut dalam pelaksanaannya justru memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB maupun dari kalangan swasta. Karena itu, penyidik menelusuri bagaimana rencana kerja disusun, siapa saja yang terlibat dalam penentuan penyedia, serta dasar penunjukan perusahaan-perusahaan terkait. Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk menguji apakah proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan darurat.

Adanya afiliasi yang disebut penyidik menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, tetapi dugaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan hubungan dokumen RKK, keputusan menunjuk penyedia, serta aliran manfaat yang diduga muncul dari penggunaan dana. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam menjaga keseimbangan kecepatan respons bencana dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Prosedur yang memungkinkan pengadaan dilakukan segera tetap perlu disertai dokumentasi dan pengawasan yang memadai. Dengan menelusuri dugaan penunjukan langsung dalam klaster DSP, KPK berupaya mengungkap apakah mekanisme yang dibentuk untuk mempercepat bantuan telah digunakan sesuai tujuan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana pemerintah yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dalam struktur anggaran BNPB, DSP dialokasikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan ketika respons terhadap situasi darurat diperlukan. Keberadaan dana ini dimaksudkan untuk menyediakan dukungan bagi penanganan bencana, dengan penggunaan yang tidak terpaku pada satu bentuk kebutuhan saja. Karena itu, DSP memiliki sifat fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti dana dapat digunakan tanpa dasar. Penggunaannya tetap berkaitan dengan kondisi atau kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan sebagai persyaratan. Menurut penjelasan Achmad Taufik Husein, penggunaan DSP dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari empat persyaratan yang berlaku.

Persyaratan pertama adalah adanya penetapan status keadaan darurat bencana. Penetapan tersebut dapat dilakukan oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dasar kedua ialah penetapan status keadaan tertentu. Dalam hal ini, penggunaan dana dikaitkan dengan status yang telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan penggunaan DSP. Kedua persyaratan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status yang ditetapkan menjadi salah satu dasar penggunaan dana. Karena daftar persyaratan bersifat alternatif, pemenuhan salah satu dasar sudah menjadi kriteria yang disebutkan untuk penggunaan DSP; tidak berarti seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan.

Persyaratan ketiga adalah adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh kepala BNPB. Dengan dasar ini, pertimbangan risiko tersebut menjadi salah satu alasan yang dapat mendukung penggunaan DSP, tanpa harus disamakan dengan penetapan status darurat oleh pejabat daerah atau presiden. Persyaratan keempat berkaitan dengan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Kedua dasar ini melengkapi pilihan penggunaan dana, di samping penetapan status keadaan darurat dan status keadaan tertentu. Dengan demikian, menurut penjelasan Achmad Taufik Husein, DSP memang bersifat fleksibel, tetapi penggunaannya tetap harus memenuhi sedikitnya salah satu dari empat persyaratan tersebut: penetapan status keadaan darurat oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak oleh kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dana Siap Pakai (DSP) digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah bencana di berbagai wilayah Indonesia. Penjelasan itu mencakup peristiwa dengan karakter dan kebutuhan penanganan yang berbeda, mulai dari kebakaran hutan dan lahan hingga gempa bumi dan banjir. Keterangan mengenai cakupan penggunaan dana tersebut disampaikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Uraian itu menjadi bagian dari penjelasan KPK tentang penggunaan DSP serta dugaan penyimpangan yang sedang menjadi perhatian lembaga tersebut.

Wilayah Kalimantan dan Papua disebut dalam kaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Penanganan bencana semacam ini dapat memerlukan dukungan segera, termasuk untuk kegiatan tanggap darurat di lokasi terdampak. KPK juga menyebut gempa besar di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu peristiwa yang masuk dalam uraian penggunaan DSP. Penyebutan wilayah dan jenis bencana tersebut memberikan gambaran mengenai jangkauan alokasi dana yang dibahas, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran dalam setiap kegiatan penanganannya. Informasi yang disampaikan berkaitan dengan penelusuran atas penggunaan dana dan dugaan penyimpangan, bukan kesimpulan bahwa seluruh bantuan atau respons di daerah tersebut bermasalah.

Selain itu, banjir di Aceh dan Sumatera turut disebut dalam penjelasan KPK. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan mencakup beberapa kejadian di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia, serta berbagai bentuk bencana yang membutuhkan respons cepat.

Baca juga: Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Salurkan 77.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana