Kabupaten Ciamis | Sebuah video yang beredar di media sosial menyorot perjalanan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kabupaten Ciamis. Dalam rekaman tersebut, mobil yang ditumpanginya dialihkan untuk melewati ruas jalan yang kondisinya rusak. Perubahan jalur itu menjadi bagian utama dari peristiwa yang kemudian ramai diperbincangkan. Rekaman memperlihatkan Dedi bereaksi dengan marah ketika mengetahui bahwa perjalanan diarahkan melalui jalan tersebut. Meski potongan video itu menjadi perhatian, inti informasi yang tampak adalah pengalihan rute dan tanggapan Dedi terhadap kondisi jalan yang dilalui. Tidak ada keterangan dalam bahan mengenai kapan kejadian itu berlangsung atau alasan khusus di balik perubahan jalur.
Dalam video, Dedi menyampaikan bahwa warga seharusnya mengajukan protes mengenai kerusakan jalan kepada bupati. Pernyataan itu muncul saat ia menanggapi keadaan jalan yang dilewati mobilnya. Karena itu, rekaman tersebut tidak hanya menampilkan kemarahan Dedi, tetapi juga pesannya mengenai kepada siapa keluhan warga terkait jalan rusak sebaiknya disampaikan. Ia menyebut bupati sebagai pihak yang patut menerima protes warga tentang kondisi tersebut. Pesan itu menjadi salah satu bagian yang dikutip dan dibicarakan bersamaan dengan adegan perjalanan yang dialihkan. Uraian ini merujuk pada isi video yang beredar, tanpa menambahkan keterangan tentang percakapan lain yang tidak terlihat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena mempertemukan dua hal yang jelas terlihat dalam rekaman: kondisi jalan yang disebut rusak dan reaksi seorang kepala daerah saat melintasinya. Video itu membuat perjalanan Dedi di Ciamis dibahas di media sosial, terutama terkait pengalihan rute serta ucapannya kepada warga. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang menentukan jalur, bagian jalan mana yang dilalui, ataupun tindak lanjut setelah kejadian. Dengan demikian, pokok peristiwa dapat dipahami dari adegan dan pernyataan yang terekam: perjalanan dialihkan ke jalan rusak, Dedi marah, lalu ia menyebut warga seharusnya menyampaikan protes mengenai kerusakan jalan kepada bupati.
Dalam video yang beredar, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penanganan jalan mengikuti pembagian kewenangan berdasarkan tingkat pemerintahan. Jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa, sedangkan jalan kabupaten berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi, sementara jalan nasional menjadi urusan pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk menerangkan mengapa kondisi suatu ruas tidak serta-merta dapat ditangani oleh gubernur, meskipun kerusakannya terlihat dan dikeluhkan oleh masyarakat. Bagi Dedi, pengenalan terhadap status jalan penting agar laporan mengenai kerusakan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas ruas tersebut.
Dedi juga menyoroti keluhan warga tentang jalan kabupaten. Menurut inti pernyataannya, apabila ruas yang rusak merupakan jalan kabupaten, maka keluhan dan permintaan penanganan semestinya ditujukan kepada bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten. Persoalan itu, kata Dedi, tidak seharusnya seluruhnya dibebankan kepada gubernur. Gubernur memiliki tanggung jawab pada jalan yang termasuk kewenangan provinsi, tetapi tidak otomatis menjadi pihak yang berwenang memperbaiki setiap jalan di wilayah kabupaten. Pembagian tersebut menjadi dasar bagi Dedi untuk mengarahkan perhatian pada institusi yang sesuai, bukan untuk meniadakan pentingnya keluhan warga mengenai akses jalan.
Pernyataan dalam video itu menekankan hubungan status jalan dan pejabat yang bertanggung jawab menanganinya. Karena itu, sebelum mengajukan tuntutan perbaikan, masyarakat perlu mengetahui apakah jalan yang dimaksud berstatus desa, kabupaten, provinsi, atau nasional. Informasi mengenai status ruas dapat membantu menentukan pemerintah yang harus menerima laporan serta menindaklanjutinya. Dedi menyampaikan teguran bahwa persoalan jalan kabupaten sepatutnya dikomunikasikan kepada bupati, bukan semata-mata diarahkan kepada gubernur. Inti pesannya berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintahan, tanpa mengubah kenyataan bahwa kondisi jalan rusak tetap membutuhkan perhatian dari pihak yang bertanggung jawab sesuai status ruas tersebut.
Setelah perjalanan rombongannya di Kabupaten Ciamis dialihkan untuk melihat kondisi jalan, Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang terdampak. Permintaan itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam keterangannya, Dedi menjelaskan bahwa perubahan rute tersebut berkaitan dengan warga yang telah menunggu kedatangannya bersama tim. Rombongan kemudian diarahkan melewati sejumlah ruas yang kondisinya ingin diperlihatkan oleh warga. Dedi menyampaikan penjelasan tersebut sekaligus merespons situasi perjalanan yang menjadi perhatian masyarakat. Ia juga mengakui bahwa pengalihan rute dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi warga yang telah menanti kedatangan rombongan dan mengikuti rencana perjalanan sebelumnya.
Dedi menyebut warga Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, telah menunggu dirinya bersama tim. Warga kemudian mengalihkan perjalanan rombongan agar mereka dapat melihat langsung kondisi jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah tersebut. Dengan demikian, perubahan rute bukan sekadar pergeseran perjalanan, melainkan kesempatan untuk menunjukkan keadaan infrastruktur yang dirasakan masyarakat setempat. Ruas jalan yang dilalui menjadi bagian dari konteks kunjungan itu. Penjelasan Dedi menegaskan bahwa warga berperan dalam mengarahkan rombongan menuju lokasi yang ingin mereka perlihatkan. Kondisi jalan kabupaten maupun jalan desa tersebut menjadi pokok perhatian saat perjalanan rombongan berlangsung di kawasan Lakbok.
Dalam unggahannya, Dedi menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah menunggu dan mengarahkan rombongan untuk melihat keadaan jalan. Ia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul selama perjalanan maupun akibat pengalihan rute. Ucapan tersebut ditujukan kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk menyambut kedatangannya bersama tim. Permintaan maaf itu melengkapi penjelasan mengenai alasan rombongan melewati jalan kabupaten dan jalan desa di Cintajaya. Dedi tidak hanya menjelaskan bagaimana perubahan perjalanan terjadi, tetapi juga mengakui dampaknya bagi masyarakat yang menanti. Pesan terima kasih dan permohonan maaf itu menjadi bagian dari tanggapannya atas peristiwa tersebut, sementara kondisi jalan yang diperlihatkan warga tetap menjadi konteks utama kunjungan di Ciamis.
Tim pekerjaan umum (PU) telah menghitung kebutuhan pembiayaan untuk menangani ruas jalan yang menjadi perhatian setelah perjalanan Dedi Mulyadi di Ciamis dialihkan ke jalur yang kondisinya rusak. Berdasarkan perhitungan awal tersebut, kebutuhan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar untuk jalan berstatus jalan kabupaten. Sementara itu, penanganan jalan desa diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp5 miliar. Besaran itu merupakan estimasi kebutuhan pembiayaan dari hasil penghitungan, bukan kepastian bahwa seluruh dana telah tersedia atau pekerjaan perbaikan sudah dimulai. Nilai kebutuhan dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas, cakupan pekerjaan, serta tahapan penanganan sesuai kondisi ruas jalan dan kemampuan anggaran.
Dedi menyampaikan bahwa ia akan meminta Bupati Ciamis untuk mengalokasikan anggaran perbaikan jalan tersebut dalam APBD 2027. Permintaan itu masih berupa rencana yang akan dibicarakan dengan pemerintah kabupaten, sehingga belum berarti alokasi telah ditetapkan atau disahkan. Proses penyusunan anggaran daerah tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan lain, kemampuan fiskal, serta mekanisme perencanaan dan persetujuan yang berlaku. Dengan demikian, penyebutan tahun anggaran 2027 menunjukkan waktu yang dituju untuk mengusulkan pembiayaan, bukan kepastian bahwa pekerjaan akan langsung terlaksana pada tahun itu. Rincian lokasi, bentuk penanganan, dan urutan prioritas juga perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait sebelum program dapat dijalankan.
Menurut Dedi, rencana penanganan jalan itu mencerminkan sinergi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kerja sama tersebut diperlukan karena kebutuhan perbaikan mencakup jalan dengan status kewenangan berbeda, yakni jalan kabupaten dan jalan desa. Pemerintah provinsi dapat berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Ciamis untuk membahas usulan dan kebutuhan pembiayaan, sementara keputusan mengenai alokasi anggaran tetap mengikuti proses resmi di tingkat daerah.





