Layanan SIM Keliling Bandung 24 Oktober: Dua Titik dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober 2026: Dua Titik dan Ketentuan Perpanjangan

Bandung | Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan ditempatkan di lokasi yang berbeda untuk menjangkau warga di sejumlah kawasan kota. Masing-masing mobil dijadwalkan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya dua titik pelayanan, warga dapat memilih lokasi yang dirasa lebih mudah dijangkau untuk mengurus perpanjangan SIM.

Keberadaan layanan bergerak ini memberi pilihan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Warga dapat menyesuaikan rencana perjalanan dengan titik layanan yang tersedia dan datang pada rentang waktu operasional. Sebelum berangkat, pastikan kembali lokasi mobil yang akan dituju melalui informasi resmi Polrestabes Bandung, karena penempatan dan jadwal layanan dapat menjadi hal penting dalam merencanakan kunjungan. Datang lebih awal juga dapat membantu pemohon mengantisipasi antrean sebelum batas waktu pelayanan berakhir.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling ditujukan untuk keperluan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku SIM dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum menuju lokasi. Apabila masa berlaku sudah habis, proses yang diperlukan dapat berbeda sehingga warga perlu merujuk pada arahan resmi kepolisian. Siapkan dokumen dan persyaratan yang diminta serta ikuti petunjuk petugas di tempat. Karena waktu pelayanan hanya berlangsung selama tiga jam, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, kedatangan sesuai jadwal dapat membuat proses lebih tertib. Dua mobil pada Sabtu ini memberi alternatif praktis bagi warga Bandung, terutama bagi mereka yang ingin memilih titik layanan terdekat tanpa perlu mengunjungi kantor tetap. Periksa pengumuman terbaru sebelum berangkat untuk memperoleh kepastian mengenai lokasi dan ketentuan pelayanan pada 24 Oktober 2026.

Pelayanan SIM Keliling Bandung pada 24 Oktober tersedia di dua titik. Mobil pertama berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung. Mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Kedua pasangan nama tempat dan alamat tersebut perlu diperhatikan agar pemohon dapat membedakan lokasi layanan dengan tepat sebelum menentukan titik yang akan didatangi.

Jika memilih mobil pertama, tujuan yang tercantum adalah Metro Indah Mall dengan alamat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung. Nama tempat dan alamat ini merujuk pada satu titik pelayanan, bukan lokasi untuk mobil kedua. Pemohon dapat mencocokkan informasi tersebut saat menyiapkan kunjungan. Pastikan tujuan yang dipilih sesuai dengan alamat yang tertera, terutama ketika membaca kembali informasi jadwal dan lokasi.

Untuk mobil kedua, lokasi yang disebutkan adalah ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Alamat ini berbeda dari alamat Metro Indah Mall, sehingga jangan tertukar ketika memilih titik layanan. Informasi yang tersedia hanya menyebut nama tempat dan jalan untuk masing-masing mobil. Karena itu, gunakan pasangan lokasi dan alamat sebagaimana tercantum, tanpa mengasumsikan adanya titik lain atau petunjuk arah tambahan.

Kedua pilihan tersebut memberi pemohon dua lokasi yang dapat dijadikan acuan untuk layanan pada tanggal 24 Oktober. Sebelum berangkat, tentukan terlebih dahulu mobil yang dituju: Metro Indah Mall di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590 atau ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Menyimpan nama dan alamat secara bersamaan dapat membantu mengurangi kekeliruan saat merencanakan kunjungan. Uraian ini tidak menambahkan keterangan mengenai akses, patokan, maupun posisi layanan di dalam masing-masing tempat.

Dengan demikian, pembagian lokasinya jelas: mobil pertama di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung; mobil kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Perhatikan kembali nama tempat yang sesuai dengan alamat sebelum menuju salah satu titik tersebut. Informasi dua lokasi ini menjadi acuan utama untuk mengenali penempatan layanan SIM Keliling Bandung pada 24 Oktober.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung memiliki batas jenis permohonan yang dapat dilayani. Fasilitas ini menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, dengan ketentuan bahwa masa berlaku SIM tersebut belum berakhir ketika permohonan diajukan. Karena itu, warga yang hendak memanfaatkan layanan keliling perlu memastikan terlebih dahulu jenis SIM dan tanggal kedaluwarsanya. Layanan ini bukan tempat untuk mengurus semua jenis SIM atau seluruh kebutuhan penerbitan dokumen berkendara. Batas tersebut penting diperhatikan agar pemohon tidak datang dengan perkiraan bahwa setiap SIM dapat diperpanjang di lokasi layanan.

Permohonan perpanjangan melalui SIM keliling ditujukan bagi pemegang SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Selama masa berlakunya belum habis, SIM dapat diajukan untuk diperpanjang melalui ketentuan layanan tersebut. Sebaliknya, apabila tanggal berlaku yang tercantum pada SIM sudah terlewati, dokumen itu tidak diproses sebagai perpanjangan di layanan SIM keliling. Dengan demikian, status masa berlaku menjadi hal utama untuk menentukan apakah permohonan termasuk perpanjangan atau tidak. Pemohon sebaiknya mencermati tanggal tersebut sebelum memilih layanan, terutama jika masa berlaku SIM mendekati akhir.

SIM yang telah kedaluwarsa diberlakukan seperti pengurusan SIM baru, bukan sebagai permohonan perpanjangan melalui ketentuan SIM keliling. Artinya, layanan keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak dapat digunakan untuk memproses SIM yang masa berlakunya sudah habis. Perbedaan ini perlu dipahami agar pemegang SIM dapat menyesuaikan langkah pengurusan dengan kondisi dokumennya. Informasi ini hanya menjelaskan batas layanan berdasarkan jenis dan status masa berlaku SIM; tidak berarti ada ketentuan tambahan lain yang dapat diasumsikan. Pastikan SIM masih berlaku apabila hendak mengajukan perpanjangan di layanan keliling Polrestabes Bandung.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung perlu diketahui sebelum pemohon berangkat ke lokasi pelayanan. Tarif yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perbedaan tarif ini mengikuti jenis SIM yang diperpanjang, sehingga pemohon sebaiknya memastikan golongan SIM-nya sebelum menyiapkan pembayaran. Informasi tarif tersebut dapat menjadi acuan untuk memperkirakan kebutuhan biaya layanan.

Selain memperhitungkan biaya, warga perlu memberi perhatian pada persiapan sebelum menuju salah satu titik SIM keliling. Pelayanan di lokasi bergerak ditujukan untuk membantu proses perpanjangan, sehingga datang dengan persiapan yang memadai dapat membuat kunjungan lebih tertata. Pemohon sebaiknya memastikan bahwa tujuan kedatangannya memang untuk memperpanjang SIM dan menyesuaikan rencana dengan jadwal serta lokasi pelayanan yang tersedia pada hari tersebut. Dengan mengetahui biaya dan tujuan layanan sejak awal, warga dapat mengurangi kemungkinan harus mengatur ulang rencana perjalanan atau kembali karena persiapan belum dilakukan.

Sumber informasi layanan menganjurkan warga menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persiapan ini penting agar proses pelayanan dapat dijalani dengan lebih lancar dan pemohon tidak perlu menunda urusannya karena kelengkapan belum disiapkan. Pastikan semua hal yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum berangkat, sekaligus periksa kembali informasi layanan untuk hari itu agar kunjungan sesuai dengan kebutuhan. Mengatur waktu perjalanan dan memastikan lokasi yang hendak didatangi juga dapat membantu pemohon tiba dengan lebih siap. Dengan memperhatikan tarif berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 serta anjuran menyiapkan berkas, warga dapat merencanakan perpanjangan SIM secara lebih baik sebelum mengunjungi layanan keliling di Bandung.