Manajer Kapal Tanker Taiwan Jadi Tersangka Kasus Ketamine di Perairan Belawan

Manajer Kapal Tanker Taiwan Jadi Tersangka Kasus Ketamine di Perairan Belawan

Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan YCY, warga negara Taiwan berusia 43 tahun yang bekerja sebagai manajer kapal MT Global 168, sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine. Perkara tersebut terungkap di perairan Belawan, Sumatra Utara. Penetapan itu menjadikan YCY sebagai pihak yang saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan, sementara proses pemeriksaan terhadap orang-orang lain yang diamankan bersama dirinya masih berjalan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tujuh awak kapal lainnya turut diamankan oleh petugas. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, ketujuh orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami peran setiap orang sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Status saksi juga berarti pemeriksaan mereka masih menjadi bagian dari upaya untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan muatan ketamine tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan para awak kapal. Keterangan itu menegaskan bahwa pemeriksaan belum selesai dan belum ada kesimpulan mengenai peran masing-masing awak selain penetapan YCY sebagai tersangka. Penyidik perlu menilai keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah para awak mengetahui, membantu, atau memiliki keterkaitan lain dengan dugaan penyelundupan. Sampai pendalaman tersebut tuntas, mereka tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dengan demikian, informasi mengenai status para pihak dalam kasus ini perlu dibedakan secara jelas. YCY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan ketamine, sedangkan tujuh awak lain yang turut diamankan masih berstatus saksi. Bareskrim belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap mereka, dan pendalaman mengenai keterlibatan awak kapal masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta bukti dan keterangan yang dihimpun oleh penyidik.

Barang bukti yang ditemukan petugas di kapal MT Global 168 berupa 1.160 bungkus ketamine HCl. Setiap bungkus memiliki berat satu kilogram, sehingga keseluruhan barang bukti yang tercatat mencapai 1.160 kilogram. Jumlah dan berat tersebut menjadi rincian penting dalam pengungkapan kasus di perairan Belawan. Petugas mendapati paket-paket itu tidak diletakkan satu per satu secara terbuka, melainkan disamarkan di dalam 58 karung berwarna hijau. Karung-karung tersebut tersimpan di ruang pompa kapal, atau pump room. Rincian lokasi, kemasan, dan jumlah paket menggambarkan bagaimana barang bukti ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

Ruang pompa merupakan lokasi di dalam kapal tempat petugas menemukan karung-karung tersebut. Di dalam 58 karung hijau itu terdapat bungkus-bungkus yang kemudian dihitung dan diperiksa. Hasil pendataan menunjukkan bahwa jumlahnya mencapai 1.160 bungkus, dengan berat masing-masing satu kilogram. Dengan demikian, keterangan mengenai jumlah karung berbeda dari jumlah paket: karung digunakan sebagai kemasan luar, sementara paket berisi ketamine HCl berada di dalamnya. Penyebutan kedua lapisan kemasan ini membantu menjelaskan bentuk barang bukti yang diamankan. Informasi tersebut juga mencatat secara spesifik bahwa tempat penyimpanannya adalah pump room MT Global 168, tanpa menyimpulkan hal lain mengenai barang itu.

Setelah ditemukan, seluruh bungkus menjalani identifikasi dan pengujian. Pemeriksaan terhadap setiap bungkus menunjukkan hasil positif mengandung ketamine HCl. Artinya, keterangan hasil pemeriksaan berlaku untuk seluruh 1.160 paket, bukan hanya sampel atau sebagian barang yang diamankan. Hasil uji tersebut menegaskan jenis zat yang terkandung dalam barang bukti sebagaimana dicatat petugas. Rangkaian fakta yang tersedia mencakup jumlah paket, berat per bungkus, kemasan berupa 58 karung hijau, lokasi penemuan di ruang pompa, serta hasil identifikasi. Temuan dan hasil pengujian ini menjadi rincian utama barang bukti dalam perkara tersebut, tanpa perlu menambahkan keterangan yang belum ditetapkan berdasarkan pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai MT Global 168, kapal tanker yang diduga membawa narkoba atau obat-obatan keras secara ilegal. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri perjalanan kapal dan menilai kemungkinan adanya aktivitas mencurigakan. Pada tahap awal, dugaan itu belum dengan sendirinya memastikan muatan maupun pelanggaran yang terjadi. Karena itu, pergerakan kapal dipantau lebih lanjut melalui data pelayaran yang tersedia. Perhatian kemudian tertuju pada catatan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang dapat memperlihatkan posisi serta arah perjalanan kapal dari waktu ke waktu. Pola gerak yang dinilai tidak biasa meningkatkan kecurigaan dan mendorong pemantauan lanjutan.

Setelah indikasi tersebut muncul, Satgas Joint Operation melakukan pemantauan terhadap MT Global 168. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada 14 Oktober 2026 kapal terdeteksi melintasi Selat Malaka dalam posisi sejajar dengan perairan Taiping, Malaysia. Informasi posisi ini menjadi salah satu titik dalam penelusuran rute kapal, bukan keterangan tentang lokasi pemeriksaan atau penangkapan. Pemantauan berikutnya merekam perubahan perjalanan pada hari setelahnya. Pada 15 Oktober 2026, kecepatan kapal dilaporkan menurun ketika berada di sebelah barat George Town, Pulau Penang. Setelah itu, kapal bergerak menuju Selat Malaka bagian utara. Rangkaian perubahan posisi dan kecepatan tersebut dicatat petugas sebagai bagian dari pengawasan atas kapal yang sebelumnya telah menjadi perhatian.

Sekitar pukul 18.57 WIB, MT Global 168 terdeteksi tiba di perairan lepas pantai utara Aceh. Catatan waktu dan lokasi itu melengkapi urutan pergerakan yang diamati melalui AIS dan pemantauan Satgas Joint Operation. Dengan demikian, kronologi yang tersedia menunjukkan jalur kapal dari kawasan Selat Malaka dekat Taiping, berlanjut ke sebelah barat George Town, kemudian menuju bagian utara selat hingga terdeteksi di lepas pantai Aceh. Rincian tersebut menjelaskan bagaimana kecurigaan awal ditindaklanjuti dengan pengamatan terhadap pergerakan kapal. Namun, informasi mengenai titik dan waktu penangkapan tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan dari kronologi ini. Pemantauan rute juga perlu dibedakan dari penetapan dugaan tindak pidana; status dan muatan kapal memerlukan pemeriksaan serta keterangan resmi lebih lanjut.

Dalam perkara dugaan ketamine di perairan Belawan, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana terkait zat yang ditemukan dalam kasus ini. Penyebutan pasal dan aturan penyesuaiannya menerangkan ketentuan yang disangkakan kepada YCY, tetapi belum menetapkan kesalahan secara hukum.

Ancaman pidana yang disebutkan untuk sangkaan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Rumusan ancaman itu memuat batas maksimum hukuman yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti. Kata “atau” menunjukkan bentuk ancaman sebagaimana dirujuk dalam ketentuan yang dikenakan; rincian penerapannya tetap bergantung pada pemeriksaan perkara dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.

Angka 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar karena itu harus dipahami sebagai ancaman pidana bagi tersangka, bukan hukuman yang telah dijatuhkan. Status YCY sebagai tersangka menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses penegakan hukum, sementara penetapan kesalahan dan konsekuensi pidananya merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan persidangan dijalankan. Pengadilan akan menilai alat bukti, keterangan, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas