Mentan Amran Soroti Ketidakwajaran Harga Ayam dan Telur, Minta Aparat Bertindak

Mentan Amran Soroti Ketidakwajaran Harga Ayam dan Telur, Minta Aparat Bertindak

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta bantuan menangani dugaan praktik mafia ayam dan telur. Permintaan tersebut disampaikan di tengah perhatian pemerintah terhadap ketidakwajaran harga komoditas pangan yang berpotensi membebani masyarakat serta mengganggu keseimbangan pasar.

Amran menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menekankan perlunya kerja sama kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan tata niaga ayam serta telur berjalan secara wajar.

Menurut Amran, dugaan praktik yang melibatkan pihak-pihak tertentu tidak dapat dibiarkan karena berpotensi memengaruhi harga di tingkat konsumen dan produsen. Ketidakwajaran dalam rantai pasok juga dapat menciptakan tekanan terhadap pengendalian inflasi, terutama ketika permintaan masyarakat terhadap ayam dan telur tetap tinggi. Karena itu, ia meminta kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai praktik semacam itu dapat menghambat kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mengendalikan inflasi daerah. Berbagai kebijakan yang disiapkan pemerintah berisiko tidak mencapai sasaran apabila distribusi dan pembentukan harga dipengaruhi oleh tindakan yang merugikan. Penanganan oleh aparat dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Surat kepada Kapolri tersebut menjadi langkah koordinatif agar persoalan tidak berhenti pada pengawasan administratif. Pemerintah berharap penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan permainan harga, hambatan distribusi, atau penyalahgunaan posisi dalam perdagangan komoditas. Dengan demikian, upaya menjaga ketersediaan ayam dan telur dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen serta keberlanjutan usaha peternak.

Menteri Pertanian Amran menyoroti kondisi harga ayam dan telur yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya anomali dalam tata niaga pangan karena keluhan datang dari dua kelompok yang berada pada posisi berbeda, yakni produsen dan konsumen. Pada satu sisi, peternak ayam serta produsen telur menghadapi penurunan harga di tingkat usaha sehingga hasil penjualan tidak mampu menutup biaya produksi. Pada sisi lain, masyarakat sebagai konsumen tetap merasakan harga yang dianggap tinggi ketika membeli produk tersebut di pasar.

Keadaan itu terlihat dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh produsen ayam dan telur. Mereka menyampaikan keberatan atas rendahnya harga jual di tingkat peternak yang dinilai merugikan keberlangsungan usaha. Penurunan harga tersebut dapat menekan pendapatan produsen, terutama ketika biaya pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, dan kebutuhan operasional lainnya tetap harus dibayarkan. Bagi peternak, selisih biaya produksi dan harga jual menjadi persoalan penting yang berpotensi mengganggu pasokan pada masa mendatang.

Dalam waktu yang sama, konsumen juga melakukan aksi di Gedung DPR RI untuk menyampaikan persoalan mengenai harga ayam dan telur. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena tuntutan produsen dan konsumen muncul secara bersamaan, meskipun keduanya menghadapi masalah yang berbeda. Produsen mengeluhkan harga di tingkat mereka yang terlalu rendah, sedangkan konsumen mempersoalkan harga yang harus dibayar saat memperoleh barang.

Amran memandang kondisi tersebut sebagai tanda bahwa mekanisme pasar sedang bermasalah. Apabila pihak yang menghasilkan komoditas merasa dirugikan, sementara pihak yang membeli juga menyampaikan keluhan, terdapat kemungkinan adanya ketidakseimbangan dalam rantai distribusi dan pembentukan harga. Karena itu, ia meminta aparat bertindak untuk menelusuri penyebabnya, termasuk kemungkinan praktik perdagangan yang menghambat terbentuknya harga yang wajar. Pemeriksaan terhadap jalur distribusi, margin perdagangan, dan hubungan harga produsen dengan harga konsumen diperlukan agar persoalan dapat dipetakan secara objektif. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi peternak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh ayam dan telur dengan harga yang lebih adil.

Mentan Amran menyoroti perbedaan harga ayam dan telur yang dinilai tidak wajar tingkat produsen dan ujung pasar. Menurutnya, para produsen ayam dan telur mengeluhkan harga sekitar Rp20 ribu. Padahal, harga yang seharusnya berada di tingkat tersebut disebut berada di kisaran Rp26 ribu. Perbedaan ini menunjukkan adanya tekanan pada produsen, karena harga yang mereka terima belum mencerminkan nilai yang semestinya.

Di sisi lain, harga yang dibayarkan masyarakat di ujung pasar justru disebut meningkat menjadi Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. Jarak harga yang dikeluhkan produsen dan harga di pasar tersebut menjadi perhatian Amran. Ia menilai kondisi itu tidak dapat dipandang sebagai perubahan harga biasa, sebab kenaikan di tingkat konsumen tidak sejalan dengan harga yang diterima produsen. Perbedaan yang lebar tersebut juga berpotensi merugikan kedua pihak, baik produsen maupun masyarakat.

Amran menduga terdapat pihak yang memainkan distribusi atau perdagangan ayam dan telur sehingga harga bergerak tidak wajar dari produsen hingga ujung pasar. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi permintaannya agar aparat bertindak dan menelusuri persoalan itu. Menurutnya, masalah tersebut perlu segera diberantas agar rantai perdagangan tidak terus dimanfaatkan untuk memperlebar selisih harga. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap inflasi apabila ketidakwajaran itu dibiarkan. Kenaikan harga di pasar yang tidak segera ditangani dapat menambah tekanan terhadap masyarakat sekaligus memperburuk kestabilan harga pangan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut membantu pengendalian inflasi sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik mafia dalam perdagangan ayam dan telur. Menurut Amran, persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui pemantauan harga di pasar, tetapi membutuhkan koordinasi antarlembaga agar rantai distribusi dapat diperiksa secara menyeluruh. Ia juga meminta agar dugaan praktik yang mempermainkan harga itu dibuka kepada publik sehingga masyarakat mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan langkah penindakan yang dilakukan pemerintah.

Amran menegaskan, pemerintah harus menyikapi dugaan tersebut secara serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh produsen dan konsumen. Ia menyebut sudah ada seratus orang yang ditangkap terkait praktik perdagangan yang dianggap merugikan, tetapi aktivitas tersebut belum berhenti. Pernyataan itu disampaikan untuk menunjukkan bahwa penindakan hukum saja belum cukup apabila tidak disertai pembenahan tata niaga, pengawasan distribusi, dan transparansi dalam pembentukan harga.

Di sisi lain, produsen ayam dan telur terus bekerja memenuhi kebutuhan pasar, tetapi merasa semakin terjepit oleh kondisi perdagangan yang tidak menentu. Mereka harus menanggung biaya pakan, pemeliharaan, dan distribusi, sementara harga jual tidak selalu mencerminkan beban produksi. Pada hari yang sama, konsumen juga menyuarakan keluhan mengenai harga yang dinilai membebani rumah tangga. Situasi ini memperlihatkan perlunya tindakan cepat dan terpadu agar produsen memperoleh kepastian usaha, sedangkan konsumen mendapatkan harga yang wajar.