Hukum  

Nadiem Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Perkara Chromebook

Nadiem Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Perkara Chromebook

Jakarta | Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Melalui kasasi, pihak Nadiem meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali putusan banding tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober. Penyerahan memori itu menjadi bagian dari proses pengajuan kasasi, yakni upaya hukum yang membawa perkara ke Mahkamah Agung untuk ditelaah lebih lanjut. Pengajuan tersebut ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan merupakan pemeriksaan ulang yang otomatis mengubah hasil perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Perubahan masa pidana itu tercantum dalam putusan banding yang kemudian menjadi dasar bagi tim hukumnya untuk menempuh langkah lanjutan. Dengan memori kasasi yang telah diserahkan, pihak Nadiem meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan atas putusan tersebut. Proses berikutnya akan mengikuti tahapan penanganan perkara di tingkat kasasi, termasuk penyampaian berkas dan pertimbangan majelis hakim. Sampai Mahkamah Agung memberikan putusan, pengajuan ini merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak Nadiem atas hasil banding perkara pengadaan Chromebook. Kasasi menjadi jalur yang tersedia bagi pihak berperkara untuk meminta pengujian terhadap penerapan hukum dalam putusan yang dimohonkan, sementara penilaian akhirnya berada pada Mahkamah Agung. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek dan proses hukumnya masih berlanjut melalui tahapan tersebut.

Dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim membatalkan putusan banding dalam perkara Chromebook. Permintaan tersebut bertumpu pada pandangan pembela bahwa pertimbangan pengadilan tingkat banding tidak tepat dalam menilai fakta dan penerapan hukum. Tim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Karena itu, mereka memohon agar Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara berdasarkan berkas, bukti, serta alasan hukum yang dicantumkan dalam permohonan kasasi. Seluruh hal itu merupakan argumentasi pihak pemohon, bukan penetapan dari pengadilan tertinggi.

Secara khusus, petitum kasasi meminta agar Nadiem dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Tim penasihat hukum mengajukan permohonan itu sebagai konsekuensi dari keyakinan mereka bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam susunan tuntutannya, pembebasan dimohonkan untuk dakwaan primer serta subsider, sehingga tidak ada dakwaan yang dinyatakan terbukti terhadap klien mereka. Para penasihat hukum juga meminta Mahkamah Agung memberikan putusan yang mengakhiri proses hukum dengan status bebas. Permohonan tersebut masih harus dinilai oleh majelis, dan tidak dengan sendirinya mengubah atau membatalkan putusan banding.

Sebagai alternatif apabila permohonan pembebasan tidak dikabulkan, tim meminta agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Permintaan alternatif ini dibedakan dari pembebasan, tetapi sama-sama menjadi bagian dari petitum yang disampaikan kepada Mahkamah Agung. Tim juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan rumah. Selain itu, mereka meminta pemulihan hak-hak Nadiem dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Rangkaian permohonan tersebut menggambarkan hasil hukum yang diharapkan pihak pembela, termasuk terkait status penahanan dan pemulihan hak. Hingga majelis memberikan putusan, seluruhnya tetap merupakan permintaan penasihat hukum dan belum dapat dipahami sebagai keputusan yang telah dikabulkan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding perkara Chromebook pada Kamis, 24 September. Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp548.761.031.950,86. Rincian ini menjadi bagian penting dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan pada tingkat banding.

Untuk denda, putusan menetapkan bahwa apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Ketentuan itu berbeda dari uang pengganti, yang merupakan kewajiban terpisah dan nilainya ditetapkan lebih dari Rp548 miliar. Karena itu, pelaksanaan pembayaran denda dan pembayaran uang pengganti memiliki dasar serta konsekuensi yang tidak sama sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan.

Nilai uang pengganti dalam putusan banding tercatat turun dibandingkan angka sekitar Rp809 miliar pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, jumlah yang kini harus dibayar adalah Rp548.761.031.950,86, bukan nilai yang tercantum pada putusan terdahulu. Perubahan nominal tersebut merupakan salah satu rincian utama hasil pemeriksaan di tingkat banding, sementara kewajiban pembayaran tetap melekat pada terpidana sesuai amar majelis.

Putusan juga mengatur langkah yang dapat ditempuh apabila uang pengganti tidak dibayar. Harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, terpidana dapat dikenai pidana tambahan selama enam tahun penjara. Mekanisme ini membuat nilai aset yang tersedia relevan terhadap pemenuhan uang pengganti, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban jika hasil lelang masih kurang.

Majelis menetapkan pula bahwa pembayaran uang pengganti diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan. Artinya, pembayaran yang dilakukan berkaitan dengan pengurangan masa pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan. Ketentuan ini menjelaskan hubungan pelunasan kewajiban finansial dan pelaksanaan hukuman tambahan, tanpa mengubah hukuman pokok sembilan tahun penjara maupun ketentuan denda Rp1 miliar. Seluruh rincian tersebut merujuk pada hasil putusan banding yang dibacakan pada tanggal tersebut.

Putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook memuat sejumlah pertimbangan majelis hakim mengenai perbuatan Nadiem. Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dinilai dilakukan oleh Nadiem. Pernyataan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang disampaikan dalam pemeriksaan pada tingkat banding. Majelis juga menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Selain menyatakan kesalahan tersebut, majelis mencantumkan nilai kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Nilai kerugian itu disebut sebagai bagian dari perkara yang diperiksa dan diputus pada tingkat banding. Dengan demikian, putusan banding memuat penilaian majelis mengenai pertanggungjawaban pidana Nadiem, ketentuan yang dinyatakan dilanggar, serta kerugian negara yang terkait dengan perkara pengadaan tersebut. Fakta-fakta itu tercantum dalam putusan yang kini menjadi objek permohonan kasasi.

Perkara pengadaan Chromebook dan pertimbangan majelis tersebut menjadi pokok yang dipersoalkan dalam langkah hukum berikutnya. Nadiem menempuh kasasi setelah putusan banding dijatuhkan. Melalui permohonan itu, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding yang menyatakan Nadiem bersalah. Permintaan tersebut diajukan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga putusan pada tingkat banding menjadi bahan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Tim penasihat hukum juga meminta agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembebasan. Permintaan itu disampaikan bersama permohonan untuk meninjau putusan banding, yang memuat pernyataan bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf, keterangan mengenai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, dan kesimpulan bahwa Nadiem melanggar Pasal 604 KUHP. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi sesuai tahapan hukum yang berlaku. Pada tahap ini, proses kasasi menjadi jalur bagi tim penasihat hukum untuk meminta peninjauan atas putusan banding dan mengajukan permohonan pembebasan bagi Nadiem.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak