Hukum  

TAUD Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan 16 Orang dalam Kasus Andrie Yunus

TAUD Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan 16 Orang dalam Kasus Andrie Yunus

Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan keterlibatan 16 orang dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini menekankan bahwa penanganan perkara semestinya menjangkau setiap pihak yang diduga berperan, baik sebelum maupun setelah serangan, dan tidak berhenti pada sejumlah personel yang telah diproses. TAUD meminta penyidik menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh agar peran setiap orang dapat diuji berdasarkan bukti.

Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengaitkan dorongan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer. Menurutnya, putusan itu membuka peluang bagi kepolisian untuk menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang bukan bagian dari empat personel TNI yang telah diproses melalui peradilan militer. Dengan demikian, penyelidikan kepolisian tidak semestinya dibatasi hanya pada pihak yang sudah menjalani proses di lingkungan peradilan militer.

TAUD berpandangan bahwa putusan MK tersebut memberi ruang bagi penegak hukum untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak lain ditangani melalui mekanisme yang sesuai. Namun, penentuan peran maupun pertanggungjawaban masing-masing orang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti, bukan semata-mata pada dugaan yang disampaikan. Karena itu, organisasi tersebut meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi mengenai 16 orang secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Desakan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi kepolisian dan proses peradilan militer yang telah berjalan terhadap empat personel TNI. Pengusutan yang menjangkau semua pihak, menurut TAUD, diperlukan agar hubungan antarpelaku dan kemungkinan peran lain dalam serangan dapat diperiksa secara utuh. Hingga penyelidikan menghasilkan temuan yang dapat diuji, semua pihak yang disebut tetap berada dalam posisi dugaan. TAUD meminta aparat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik, sekaligus menjaga proses hukum tetap objektif dan menghormati hak setiap orang.

Fadhil berpandangan bahwa penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum semestinya tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga terlibat langsung di lapangan. Proses hukum, menurut pandangan tersebut, perlu menelusuri keseluruhan rantai komando agar pemeriksaan tidak berhenti pada pelaksana. Dengan demikian, ruang lingkup penyelidikan dan penuntutan dapat mencakup pihak-pihak yang keterlibatannya perlu diuji melalui proses hukum, tanpa lebih dahulu menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.

Pandangan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam konteks tersebut, Fadhil menekankan pentingnya membawa perkara ke peradilan umum dan memastikan prosesnya menjangkau struktur komando secara menyeluruh. Dorongan ini menempatkan penelusuran tanggung jawab sebagai bagian dari upaya memperoleh penanganan perkara yang lengkap, bukan semata-mata sebagai langkah untuk menghukum pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Penelusuran rantai komando juga berarti bahwa proses hukum perlu menguji hubungan dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tertentu. Identitas maupun peran pihak yang belum disebutkan tidak dapat diasumsikan, dan harus tetap ditentukan melalui pemeriksaan yang sah. Karena itu, seruan Fadhil menyoroti perlunya proses yang terbuka, cermat, dan menjangkau seluruh tingkat tanggung jawab yang relevan.

Bagi TAUD, penanganan yang hanya berfokus pada pelaku lapangan berisiko menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, penelusuran itu tetap harus berjalan dalam kerangka hukum dan bertumpu pada temuan yang dapat diuji. Peradilan umum diharapkan menjadi jalur untuk memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan tanggung jawab dalam rantai komando, sekaligus menjamin setiap pihak memperoleh proses yang adil. Dengan pendekatan demikian, tuntutan agar perkara diusut tuntas dapat disampaikan tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menetapkan kesalahan sebelum pembuktian di pengadilan.

Fadhil menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi perlu direspons oleh instansi penegak hukum dengan meneruskan penanganan perkara Andrie Yunus melalui peradilan umum. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai jalur yang berlaku, tanpa menghentikan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan pengadilan umum. TAUD memandang kelanjutan proses ini penting agar perkara tidak hanya berhenti pada penanganan di lingkungan peradilan militer. Setiap lembaga yang berwenang, kata Fadhil, perlu menindaklanjuti putusan itu secara konkret dan menjalankan tugasnya dalam mengusut perkara.

TAUD juga menilai bahwa pelanjutan proses di peradilan umum tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Asas tersebut berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut penjelasan Fadhil, pasal pidana yang diterapkan kepolisian berbeda dari pasal yang diproses dalam peradilan militer. Perbedaan pasal yang digunakan itu menjadi alasan TAUD menyatakan bahwa proses di kedua jalur tersebut tidak serta-merta merupakan pengulangan penanganan perkara yang sama. Penilaian ini disampaikan sebagai dasar bagi aparat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan melalui peradilan umum.

Atas dasar itu, TAUD menyerukan agar subsistem peradilan umum mengusut perkara Andrie Yunus secara serius. Penanganan yang sungguh-sungguh diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memberi ruang bagi proses hukum yang adil, sekaligus mendukung pemulihan korban. Seruan tersebut ditujukan kepada lembaga yang berwenang agar menjalankan pemeriksaan secara cermat dan tidak mengabaikan perkara. Bagi TAUD, tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing merupakan bagian penting dari respons terhadap putusan MK. Fadhil menekankan perlunya proses yang memastikan perkara diperiksa melalui jalur peradilan umum, dengan tetap berpegang pada perbedaan pasal pidana yang menjadi dasar penanganan oleh kepolisian dan peradilan militer.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu dasar hukum yang disoroti dalam desakan TAUD agar dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus Andrie Yunus diusut. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, undang-undang itu dinyatakan tetap tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Inti pertimbangan MK berkaitan dengan dasar penentuan yurisdiksi peradilan militer. Kewenangan peradilan tersebut, menurut pertimbangan yang dijelaskan, semestinya bertumpu pada kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, status pelaku sebagai anggota TNI saja tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan forum peradilan yang berwenang memeriksa suatu perkara.

Pembedaan itu penting karena tindak pidana militer memiliki karakter khusus, sedangkan tindak pidana umum merupakan perkara yang pada prinsipnya berada dalam kewenangan peradilan umum. Karena itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya diproses melalui peradilan umum. Penjelasan tersebut menyoroti hubungan jenis tindak pidana dan kewenangan lembaga peradilan, bukan hanya kedudukan atau keanggotaan pihak yang diduga melakukan perbuatan.

Hakim anggota MK Arsul Sani menyampaikan penjelasan mengenai pertimbangan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Keterangan ini menjadi latar bagi pembahasan tentang yurisdiksi peradilan militer dalam konteks perkara yang tengah disoroti TAUD. Putusan MK menetapkan batas waktu paling lama dua tahun sejak dibacakan untuk revisi undang-undang, serta menyatakan konsekuensi bersyarat terkait kekuatan mengikatnya apabila revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut. Uraian ini terbatas pada isi putusan dan penjelasan hakim anggota, tanpa menyimpulkan hal lain mengenai proses atau hasil penanganan perkara Andrie Yunus.

Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga | Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan