Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memulai tata kelola guru nasional pada Januari 2027. Rencana ini menjadi perhatian bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK dan masih menjalankan tugas mengajar. Penataan tersebut diarahkan untuk mengatur keberadaan serta status guru secara lebih menyeluruh, bukan hanya menangani satu kelompok tenaga pendidik.
Cakupan kebijakan yang disiapkan meliputi guru PPPK paruh waktu dan guru non-ASN. Dengan memasukkan kedua kelompok tersebut dalam tata kelola nasional, pemerintah berupaya menyusun penanganan yang terarah bagi guru yang telah bekerja di sekolah, tetapi status kepegawaiannya belum sepenuhnya tetap. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan seleksi, kebutuhan tenaga pendidik, serta kebijakan yang berlaku.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa lebih dari 172 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan status kepegawaian berkaitan langsung dengan tenaga pendidik yang tetap menopang kegiatan belajar di sekolah. Selama proses penataan belum tuntas, sebagian guru masih berada dalam posisi menunggu kepastian, meskipun tanggung jawab mengajar tetap dijalankan.
Menurut keterangan tersebut, penuntasan status guru non-ASN akan ditempuh melalui seleksi CPNS dan PPPK. Karena itu, rencana tata kelola mulai Januari 2027 tidak serta-merta berarti seluruh guru akan otomatis memperoleh status ASN pada tanggal tersebut. Seleksi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah tetap menjadi jalur yang perlu diikuti. Guru yang belum lolos pada seleksi sebelumnya dapat memantau informasi resmi mengenai tahapan berikutnya, persyaratan, dan kebutuhan formasi.
Jadwal ini memberi gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah, tetapi rincian teknis pelaksanaan masih perlu merujuk pada pengumuman resmi Kemendikdasmen dan instansi terkait. Bagi guru non-ASN, informasi mengenai jalur CPNS dan PPPK menjadi penting untuk memahami pilihan yang tersedia, sementara status pekerjaan masing-masing tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, penataan nasional diharapkan menjadi kerangka untuk mengelola kondisi guru secara lebih tertib, termasuk mereka yang masih mengajar sambil menunggu proses seleksi dan kepastian status.
Nunuk menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tetap dijamin dapat mengajar. Dengan demikian, hasil seleksi yang belum sesuai harapan tidak serta-merta membuat mereka kehilangan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik. Penjelasan ini menjawab kekhawatiran mengenai nasib guru yang masih mengabdi tetapi belum memperoleh status Aparatur Sipil Negara. Bagi guru yang belum lolos, kepastian untuk tetap mengajar menjadi hal penting karena mereka dapat melanjutkan peran di sekolah sambil menunggu kejelasan status kepegawaiannya. Jaminan tersebut, menurut Nunuk, diberikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Nunuk juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tidak akan diberhentikan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja. Artinya, kegagalan dalam proses CPNS atau PPPK bukan alasan untuk menghentikan mereka dari kegiatan mengajar. Penegasan ini memberikan kepastian bahwa keberlanjutan tugas guru tetap diperhatikan, sekalipun proses untuk mendapatkan status ASN belum membuahkan hasil. Guru yang belum lolos tetap dapat menjalankan pekerjaan mereka, bukan langsung kehilangan posisi karena hasil seleksi tersebut. Pernyataan Nunuk menekankan adanya jaminan untuk terus mengajar, bukan perubahan status otomatis menjadi ASN bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi.
Selama belum berstatus ASN, guru non-ASN tersebut tetap mengajar. Jaminan ini berlaku sampai mereka berstatus ASN, sebagaimana disampaikan Nunuk ketika menjelaskan kepastian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Dengan demikian, guru yang belum lolos CPNS maupun PPPK tidak perlu mengartikan hasil seleksi sebagai pemberhentian dari tugas mengajar. Mereka tetap menjalankan peran sebagai guru sembari menunggu status ASN, tanpa dinyatakan terkena PHK. Penjelasan tersebut membedakan hasil seleksi dan keberlanjutan pekerjaan: belum berhasil dalam seleksi tidak berarti kegiatan mengajar harus berakhir. Nunuk menyampaikan kepastian itu sebagai jawaban atas pertanyaan tentang nasib guru non-ASN yang belum lolos.
Dalam menghadapi ketidakpastian status kepegawaian, guru non-ASN tetap perlu menjaga mutu pembelajaran sekaligus menyiapkan diri untuk peluang karier berikutnya. Pesan Nunuk menekankan pentingnya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, bukan hanya menunggu perubahan status. Pengembangan kemampuan mengajar dapat dilakukan melalui refleksi atas praktik di kelas, mengikuti pelatihan yang relevan, memperbarui pemahaman materi, serta menggunakan metode pembelajaran yang sesuai kebutuhan murid. Upaya tersebut membantu guru menjalankan tugas dengan lebih baik dan memperkuat kesiapan profesional. Dalam proses ini, guru juga dapat menilai kebutuhan pengembangan masing-masing dan menyusun langkah yang realistis, sesuai waktu serta kondisi kerja. Kompetensi yang terus tumbuh menjadi bekal penting dalam profesi pendidikan.
Salah satu hal yang perlu diupayakan adalah memiliki sertifikat pendidik. Guru dapat mempertimbangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai jalur untuk memperoleh sertifikat tersebut, sesuai ketentuan dan kesempatan yang tersedia. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa guru telah mengikuti proses pendidikan profesi, sekaligus menjadi bagian dari pengembangan kapasitas sebagai pendidik. Karena itu, mencari informasi mengenai PPG dan mempersiapkan diri untuk mengikutinya dapat menjadi langkah yang bermanfaat. Persiapan tersebut sebaiknya dilakukan sambil tetap menjalankan tanggung jawab mengajar, sehingga upaya peningkatan kompetensi berjalan seiring dengan pelayanan kepada murid. Guru juga dapat merencanakan kebutuhan belajar dan waktu secara cermat agar proses pengembangan diri tetap realistis.
Nunuk menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik dapat memudahkan peluang guru untuk menjadi ASN. Pernyataan ini dapat dipahami sebagai dorongan agar guru terus meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, bukan sebagai jaminan bahwa seseorang pasti lolos atau langsung memperoleh status ASN. Guru non-ASN tetap perlu mencermati informasi resmi dan memahami bahwa peluang kepegawaian bergantung pada proses serta ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu kepastian status, fokus pada peningkatan profesionalisme, termasuk mengupayakan sertifikat pendidik melalui PPG, dapat membantu guru menjaga kesiapan. Dengan demikian, langkah pengembangan diri tetap bernilai bagi praktik mengajar sehari-hari sekaligus mendukung persiapan menghadapi kemungkinan karier di masa mendatang.
Jaminan bahwa guru non-ASN yang belum lolos CPNS maupun PPPK tidak akan langsung diberhentikan direncanakan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Dengan demikian, kepastian mengenai kelanjutan pekerjaan tidak hanya bertumpu pada surat atau pernyataan administratif yang cakupannya terbatas. Aturan resmi diharapkan menjadi pegangan yang jelas bagi para pihak, termasuk guru yang masih mengajar di sekolah negeri dan pemerintah daerah yang mengelola kebutuhan tenaga pendidik. Penguatan dasar hukum ini penting karena menyangkut keberlanjutan penugasan, hubungan kerja, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Nunuk menyampaikan bahwa aturan tersebut masih dalam proses penyusunan. Untuk guru yang berstatus PPPK, bentuk pengaturannya direncanakan berupa keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan itu diharapkan memberikan landasan yang lebih tegas mengenai perlindungan dan kelanjutan penugasan guru, sekaligus memperjelas ruang tindakan bagi pemerintah daerah. Karena proses penyusunan masih berlangsung, ketentuan teknis, cakupan guru yang diatur, dan tata cara penerapannya perlu merujuk pada dokumen resmi setelah diterbitkan. Rencana tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengalihkan jaminan dari sekadar komunikasi tertulis menuju kebijakan yang memiliki pijakan hukum lebih kuat.
Salah satu tujuan utama aturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah dan dinas pendidikan ketika mempekerjakan tenaga pendidik di wilayah masing-masing.






