Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik sebagian perusahaan asuransi yang mempertanyakan kondisi kesehatan atau penyakit bawaan nasabah ketika klaim diajukan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemeriksaan atas risiko kesehatan semestinya telah dilakukan sebelum perusahaan dan nasabah menyepakati perlindungan dalam polis. Dengan demikian, penilaian tidak seharusnya baru muncul setelah nasabah meminta manfaat asuransi.
Kepala Departemen Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sumarjono, menyampaikan teguran mengenai hal itu setelah menghadiri acara peringatan Hari Asuransi ke-20 tahun 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia mengingatkan perusahaan agar menjalankan proses penilaian risiko secara tepat pada tahap awal, bukan menundanya hingga ada pengajuan klaim.
Dalam proses asuransi, underwriting merupakan penilaian terhadap risiko calon nasabah untuk membantu perusahaan menentukan apakah permohonan dapat diterima dan dengan ketentuan seperti apa. Pemeriksaan yang relevan sebelum polis disepakati memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menilai informasi kesehatan dan menetapkan perlindungan secara lebih jelas. Nasabah pun dapat memahami ketentuan polis yang akan berlaku sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjanjian.
Pokok pernyataan Sumarjono adalah bahwa underwriting tidak semestinya dilakukan saat klaim. Tahap tersebut seharusnya berlangsung sebelum polis disetujui, sehingga pertanyaan mengenai kondisi kesehatan atau penyakit bawaan tidak baru diajukan ketika manfaat diminta. Penegasan ini menempatkan proses awal sebagai bagian penting dari tata kelola produk dan hubungan perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Namun, sorotan tersebut tidak berarti bahwa seluruh perusahaan asuransi melakukan hal yang sama. Keterangan OJK merujuk pada sebagian perusahaan, sehingga persoalan ini tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik semua pelaku industri. Pesan yang disampaikan lebih spesifik: perusahaan perlu memastikan penilaian risiko dilakukan pada waktu yang semestinya. Kejelasan pemeriksaan sebelum penerbitan polis dapat membantu mengurangi perbedaan pemahaman ketika klaim diajukan, sekaligus mendukung pelaksanaan perlindungan sesuai kesepakatan dalam polis.
Underwriting perlu dilakukan dengan cermat sejak awal, sebelum perusahaan asuransi menerbitkan polis. Pada tahap ini, perusahaan menilai profil risiko calon nasabah berdasarkan informasi yang diperlukan untuk menentukan perlindungan yang sesuai. Penilaian tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian penting dari proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kejelasan hubungan perusahaan dan pemegang polis. Jika informasi ditelaah secara memadai sebelum pertanggungan dimulai, perusahaan dapat menjelaskan ketentuan yang relevan secara lebih terarah dan mengurangi kemungkinan perbedaan pemahaman pada kemudian hari.
Tahap awal itu juga memberi kesempatan kepada calon pemegang polis untuk memahami manfaat yang ditawarkan, batas perlindungan, pengecualian, serta prosedur pengajuan klaim. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan jelas sebelum keputusan pembelian dibuat, sehingga nasabah mengetahui apa yang dilindungi dan langkah yang harus ditempuh apabila membutuhkan manfaat. Pemahaman terhadap ketentuan tidak menggantikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan penilaian risiko, tetapi membantu memastikan bahwa kedua pihak memiliki pemahaman yang sejalan mengenai isi polis. Karena itu, komunikasi dan pemeriksaan informasi perlu berjalan beriringan selama proses pengajuan.
Dorongan OJK agar perusahaan memperkuat tata kelola dan transparansi menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan sedini mungkin, bukan baru ketika klaim diajukan. Perusahaan perlu memastikan proses penilaian risiko berlangsung secara bertanggung jawab dan penjelasan kepada nasabah tidak menyisakan ketidakjelasan. Dengan tata kelola yang kuat, keputusan penerbitan polis dapat ditopang oleh penilaian yang memadai, sementara informasi mengenai manfaat, pengecualian, dan prosedur klaim disampaikan secara terbuka. Langkah tersebut membantu membangun ekspektasi yang wajar perusahaan dan nasabah. Tujuannya ialah mencegah persoalan klaim berulang ketika pemegang polis membutuhkan perlindungan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap layanan asuransi. Bagi calon nasabah, membaca dan memahami ketentuan sebelum menyetujui polis tetap penting; bagi perusahaan, memastikan pemahaman itu melalui penjelasan yang transparan merupakan bagian dari layanan dan tata kelola yang baik.
Upaya memperluas pemahaman masyarakat tentang asuransi dapat dimulai sebelum seseorang memasuki dunia kerja. Melalui program OJK Mengajar, Otoritas Jasa Keuangan menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai kelompok yang perlu mengenal dasar-dasar keuangan, termasuk fungsi perlindungan asuransi. Edukasi pada tahap ini memberi ruang bagi generasi muda untuk memahami bahwa asuransi bukan sekadar produk yang dipertimbangkan ketika risiko atau kebutuhan sudah muncul. Perlindungan finansial dapat menjadi bagian dari perencanaan yang dipelajari sejak dini, seiring dengan pengetahuan tentang pengelolaan uang.
Sumarjono menjelaskan bahwa tujuan edukasi tersebut adalah membantu pelajar dan mahasiswa memahami pentingnya asuransi serta proteksi finansial sebelum mereka memasuki dunia kerja. Pemahaman itu diharapkan memberi bekal ketika mereka mulai memperoleh penghasilan dan harus mengambil keputusan keuangan secara mandiri. Dengan mengenali peran asuransi lebih awal, mereka dapat menilai perlindungan sebagai salah satu pertimbangan dalam mengelola keuangan, bukan hanya sebagai pengeluaran yang muncul tanpa perencanaan. Materi mengenai risiko dan perlindungan juga dapat membantu mereka mengajukan pertanyaan yang tepat saat kelak mempertimbangkan produk asuransi.
Ketika kelak memiliki penghasilan, generasi muda diharapkan terbiasa menyisihkan sebagian uang untuk perlindungan asuransi. Kebiasaan tersebut tidak berarti setiap orang harus memilih produk atau jumlah perlindungan yang sama. Keputusan tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta pemahaman atas manfaat dan ketentuan polis. Dengan bekal edukasi, calon pekerja dapat membangun kebiasaan merencanakan perlindungan secara lebih sadar, alih-alih baru memikirkannya setelah menghadapi kebutuhan tertentu.
OJK Mengajar dapat dipahami sebagai salah satu jalur untuk mengenalkan konsep tersebut kepada calon konsumen sejak mereka masih menempuh pendidikan. Pengetahuan yang memadai membantu masyarakat memahami manfaat perlindungan sekaligus pentingnya membaca informasi produk sebelum mengambil keputusan. Edukasi bagi pelajar dan mahasiswa dengan demikian berkaitan dengan upaya memperluas inklusi asuransi: bukan hanya membuka akses terhadap layanan, tetapi juga mendorong pemahaman agar keputusan keuangan dapat dibuat secara lebih bertanggung jawab. Program ini menempatkan pengetahuan sebagai bekal, tanpa mengandaikan hasil atau capaian tertentu yang belum tersedia.
Program penjaminan polis menjadi salah satu agenda penting untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Menurut Sumarjono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyepakati perlunya mematangkan persiapan program tersebut. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar rancangan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan kesiapan pendukungnya dapat disusun secara terukur.
Program ini ditargetkan dapat dijalankan paling lambat pada 1 Januari 2028. Rentang persiapan sebelum tanggal tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk merumuskan ketentuan dan memastikan setiap bagian pelaksanaan berjalan sesuai tujuan perlindungan. Keterlibatan LPS disebut sebagai bagian dari rancangan penjaminan, sementara OJK dan Kementerian Keuangan turut menyiapkan kebijakan serta koordinasi yang diperlukan. Detail teknis, termasuk cakupan dan tata cara pelaksanaan, perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam proses persiapan.
Keberadaan skema penjaminan polis diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat ketika membeli produk asuransi. Perlindungan yang jelas dapat membantu mengurangi keraguan calon nasabah, sekaligus memberi pemegang polis kepastian mengenai kerangka perlindungan yang tersedia. Harapan terhadap program ini juga berkaitan dengan meningkatnya kepercayaan publik kepada industri asuransi. Namun, kepercayaan tidak dibangun hanya melalui hadirnya suatu program; pelaku usaha tetap perlu menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab dan memberikan informasi yang dapat dipahami nasabah.
OJK menempatkan program penjaminan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, bersama edukasi dan transparansi proses klaim. Masyarakat perlu memahami manfaat, batas perlindungan, serta prosedur yang berlaku, sedangkan perusahaan perlu menjelaskan proses klaim secara terbuka dan konsisten.
Baca juga: Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat






