Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kesempatan bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027. Dengan kebijakan ini, emiten masih dapat melaksanakan buyback melalui mekanisme tersebut selama periode tambahan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, fasilitas tanpa RUPS itu dijadwalkan berakhir pada akhir 2026. Perpanjangan tersebut memberi ruang waktu lebih panjang bagi perusahaan untuk mempertimbangkan pembelian kembali saham sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Informasi mengenai perpanjangan disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin. OJK menyatakan bahwa tenggat pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS kini bergeser dari akhir 2026 menjadi Juni 2027. Tidak ada tanggal kalender tertentu yang disebutkan dalam keterangan tersebut, sehingga batas baru dinyatakan berdasarkan bulan dan tahun.
Perubahan tenggat ini berkaitan dengan ketentuan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Perpanjangan tidak berarti setiap emiten wajib membeli kembali sahamnya. Keputusan untuk menggunakan fasilitas itu tetap berada pada masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan keadaan korporasi serta ketentuan yang berlaku. Bagi investor, informasi tentang kebijakan ini dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menilai langkah emiten dan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Dengan masa berlaku yang diperpanjang hingga Juni 2027, perusahaan memiliki tambahan waktu untuk memanfaatkan mekanisme buyback tanpa RUPS. Namun, pelaksanaan pembelian kembali saham tetap perlu mengikuti aturan pasar modal dan prosedur yang ditetapkan. Investor sebaiknya mencermati pengumuman resmi dari emiten terkait rencana, pelaksanaan, serta hasil buyback, sekaligus memperhatikan penjelasan regulator apabila terdapat ketentuan lanjutan. OJK belum mengubah fakta bahwa tenggat sebelumnya berada pada akhir 2026; kebijakan yang diumumkan Hasan Fawzi memperpanjang kesempatan tersebut sampai Juni 2027.Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 dimaksudkan untuk memberi ruang waktu yang lebih memadai bagi emiten. OJK ingin perusahaan yang sedang menjalankan pembelian kembali saham maupun yang masih merencanakannya dapat menyiapkan langkah tersebut dengan lebih terukur. Tambahan waktu ini juga memungkinkan emiten menyesuaikan pelaksanaan buyback dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, tanpa harus terburu-buru mengambil keputusan hanya karena batas kebijakan sebelumnya segera berakhir. Dengan demikian, kebijakan tersebut menyediakan kesempatan bagi perusahaan untuk mempertimbangkan rencana secara cermat, sekaligus memberi kejelasan mengenai rentang waktu yang dapat digunakan.
Hasan menjelaskan bahwa perpanjangan ini turut merespons permintaan emiten di pasar modal Indonesia agar terdapat kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Bagi perusahaan terbuka, kejelasan durasi menjadi unsur penting dalam menyusun rencana dan menentukan kapan pembelian kembali saham dapat dilakukan. Kepastian tersebut membantu emiten memahami periode yang tersedia untuk menilai kondisi pasar, menyiapkan kebutuhan internal, dan mengatur pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Respons OJK atas masukan itu menunjukkan bahwa penetapan tenggat kebijakan juga mempertimbangkan kebutuhan praktis perusahaan, bukan hanya aspek administratif dari perpanjangan aturan.
Dalam penjelasannya, Hasan menyampaikan bahwa sebagian emiten menilai harga saham mereka telah berada pada tingkat yang memungkinkan dilakukannya pembelian kembali. Pernyataan ini menggambarkan pertimbangan perusahaan terhadap kondisi harga saham saat ini, bukan kepastian bahwa seluruh emiten akan melakukan buyback atau bahwa pembelian tersebut pasti segera berlangsung. Dengan adanya tambahan waktu hingga Juni 2027, perusahaan yang berpandangan demikian memiliki kesempatan untuk menilai rencana secara lebih lanjut dan mengambil keputusan berdasarkan situasi masing-masing. Perpanjangan ini, pada dasarnya, menyediakan kepastian periode bagi emiten untuk menjalankan atau mempertimbangkan buyback, sembari tetap memperhatikan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi emiten untuk membeli kembali saham secara bebas. Fasilitas tersebut tetap memiliki batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hasan menegaskan bahwa perusahaan terbuka yang memanfaatkan kebijakan ini wajib menjalankan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan buyback tetap berada dalam kerangka pengawasan dan tata kelola pasar modal.
Aturan yang menjadi acuan mencakup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Ketentuan terkait, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14, tetap perlu diperhatikan emiten dalam merencanakan maupun melaksanakan aksi korporasi tersebut. Dengan demikian, perpanjangan waktu hanya memperpanjang kesempatan menggunakan mekanisme tanpa RUPS, bukan menghapus kewajiban yang melekat pada prosesnya.
Prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pertimbangan utama. Emiten perlu menilai tujuan, kondisi, dan risiko buyback secara cermat sebelum mengambil keputusan, serta memastikan pelaksanaannya tidak mengabaikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Artinya, rencana pembelian kembali saham perlu mempertimbangkan sumber dana dan kondisi keuangan emiten, agar tidak mengganggu kegiatan usaha ataupun pemenuhan kewajiban lainnya.
Selain itu, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi. Informasi mengenai rencana dan pelaksanaan buyback harus disampaikan sesuai aturan, sehingga investor memperoleh keterangan yang memadai untuk memahami aksi korporasi tersebut. Keterbukaan membantu menjaga kepercayaan pasar sekaligus memberikan dasar bagi pemegang saham dalam menilai keputusan emiten. Karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi yang disampaikan relevan dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan regulator.
Dengan tetap berpegang pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, emiten dapat memanfaatkan perpanjangan kebijakan tanpa mengesampingkan disiplin regulasi. Kepatuhan terhadap Pasal 6, 9, dan 14, termasuk prinsip kehati-hatian, kesesuaian kemampuan keuangan, serta keterbukaan informasi, menjadi bagian penting dalam memastikan buyback berlangsung secara bertanggung jawab. Perpanjangan kebijakan dengan demikian bukan pengecualian dari aturan, melainkan kelonggaran prosedur yang tetap disertai kewajiban substantif.Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menghapus kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float. Perpanjangan kebijakan buyback hingga Juni 2027 tetap berjalan berdampingan dengan aturan mengenai jumlah saham yang harus tersedia bagi publik. Karena itu, perusahaan yang melakukan pembelian kembali saham tetap wajib memperhatikan batas minimum free float sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menempatkan kewajiban free float sebagai hal yang tetap harus dipenuhi, meskipun mekanisme buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi yang diatur. Buyback dan pemenuhan minimum saham publik merupakan ketentuan yang perlu dicermati secara bersamaan oleh emiten. Kebijakan untuk mempermudah pelaksanaan buyback tidak menjadi pengecualian dari kewajiban emiten terkait porsi saham yang beredar di publik.
Hasan juga menyampaikan bahwa OJK menilai kebijakan buyback tersebut tidak bertentangan dengan upaya mendorong peningkatan free float saham. Menurut penjelasan itu, ketentuan buyback tanpa RUPS tetap sejalan dengan peraturan bursa yang mengatur peningkatan free float. Dengan demikian, pelaksanaan buyback tetap berada dalam kerangka aturan yang berlaku, sementara emiten tetap harus memenuhi persyaratan minimum free float.
Dalam konteks perpanjangan kebijakan ini, penegasan OJK tersebut menjelaskan bahwa kemudahan untuk melakukan pembelian kembali saham tidak mengubah kewajiban perusahaan terhadap ketentuan free float. Emiten tetap perlu memastikan kepatuhan pada persyaratan minimum tersebut dan memperhatikan peraturan bursa terkait peningkatan saham yang tersedia bagi publik.





