Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Prostitusi Daring di Solo, 14 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Prostitusi Daring di Solo, 14 Orang Ditangkap

Kota Surakarta | Kepolisian membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkedok prostitusi daring di Solo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan anak di bawah umur yang dieksploitasi untuk melayani tamu. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang membawa para korban ke lokasi.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di sebuah hotel di Solo. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Surakarta melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, petugas bergerak ke hotel tersebut untuk memeriksa dugaan aktivitas yang dilaporkan warga.

Pada Kamis, 22 Oktober, petugas menggerebek kamar nomor 18 di hotel itu. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua korban berusia 17 tahun, masing-masing berinisial LS dan NPR, yang berasal dari Sukabumi. Keduanya ditemukan sedang melayani tamu. Informasi mengenai usia, inisial, asal, dan kondisi korban saat ditemukan disampaikan Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, yang akrab disapa Mbah Con.

Polisi kemudian mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam rangkaian pengungkapan ini. Namun, penetapan tersangka dan dugaan peran mereka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut. Aparat juga perlu menelusuri bagaimana perekrutan dilakukan, siapa yang mengatur layanan melalui internet, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi tersebut.

Penanganan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak memerlukan perlindungan khusus bagi korban, termasuk menjaga identitas dan memastikan kebutuhan pendampingan terpenuhi. Karena itu, penyebutan nama korban dibatasi pada inisial. Polisi diharapkan dapat mengusut perkara secara menyeluruh, sementara masyarakat dapat membantu dengan melaporkan dugaan eksploitasi kepada aparat berwenang. Informasi awal dari warga dalam kasus ini menjadi titik penting yang mendorong penyelidikan hingga penggerebekan di hotel.

Modus yang diungkap kepolisian menempatkan tersangka utama berinisial DN alias D sebagai pihak yang membawa 13 operator aplikasi hijau dan dua korban dari Sukabumi ke Solo. Keterangan tersebut membedakan dengan jelas peran setiap kelompok dalam perkara ini: DN alias D disebut sebagai tersangka utama, 13 orang bertugas sebagai operator, sedangkan dua orang lainnya disebut sebagai korban. Jumlah 14 tersangka yang ditangkap tidak sama dengan jumlah operator yang menjalankan aplikasi, sehingga kedua angka itu merujuk pada kelompok yang berbeda sebagaimana disampaikan dalam sumber.

Setibanya di wilayah Solo, kelompok tersebut menyewa sebuah mess di Donohudan, Boyolali. Tempat itu digunakan sebagai basecamp operasi. Dari lokasi tersebut, 13 operator menjalankan tugas dengan mengoperasikan aplikasi hijau dan menawarkan layanan kepada calon tamu. Layanan itu ditawarkan dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Rincian tersebut menggambarkan pola kerja yang disebut kepolisian, tanpa menyamakan tugas operator dengan peran tersangka utama ataupun kedudukan kedua korban.

Dalam alur yang diungkap, calon tamu yang menerima tawaran kemudian diarahkan menuju kamar 18 di sebuah hotel. Setelah transaksi berlangsung, uang hasilnya diambil oleh tersangka untuk disetorkan kepada muncikari D. Dengan demikian, keterangan mengenai pengelolaan uang menunjukkan adanya alur setoran yang melibatkan tersangka dan muncikari tersebut, sementara 13 operator disebut bertugas mengoperasikan aplikasi serta menawarkan layanan. Uraian ini mempertahankan perbedaan fungsi pengoperasian, pengambilan dan penyetoran uang, serta posisi para korban. Kepolisian menyebut 14 orang sebagai tersangka yang ditangkap; angka itu tetap dibedakan dari 13 operator, DN alias D sebagai tersangka utama, dan dua korban yang dibawa dari Sukabumi ke Solo. Informasi tentang mess, aplikasi, tarif, tujuan hotel, dan setoran menjadi bagian dari modus yang dijelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut.

Setelah penggerebekan di sebuah hotel di Solo, polisi tidak berhenti pada penindakan di lokasi tersebut. Penyelidikan dilanjutkan dengan menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan anak berkedok prostitusi daring. Dari hasil pengembangan itu, petugas bergerak ke sebuah mess di kawasan Donohudan untuk mengamankan orang-orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan.

Langkah lanjutan ini dilakukan guna mengungkap rangkaian peran dan hubungan antarpihak, sekaligus memastikan penanganan perkara tidak terbatas pada orang yang ditemukan saat penggerebekan hotel. Polisi menyatakan telah mengamankan seluruh jaringan yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembangan dari satu lokasi ke lokasi lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti, serta memperjelas bagaimana dugaan tindak pidana itu dijalankan.

Dalam penanganan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan. Barang bukti yang disebutkan meliputi 24 ponsel, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8,65 juta. Daftar tersebut menggambarkan jenis barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk perangkat komunikasi dan catatan transaksi yang dapat membantu penyidik menelusuri informasi terkait perkara.

Lokasi penyitaan masing-masing barang tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, daftar barang bukti tersebut tidak dapat dikaitkan seluruhnya dengan hotel maupun mess di Donohudan. Polisi masih perlu menelaah barang-barang yang diamankan dan mencocokkan temuan dengan keterangan para pihak. Pemeriksaan itu dapat membantu membangun gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan transaksi, komunikasi, dan keterlibatan orang-orang yang telah diamankan.

Pengamanan jaringan dan penyitaan barang bukti menjadi bagian penting dalam mengembangkan perkara, terutama karena kasus ini menyangkut dugaan eksploitasi anak. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana bukti-bukti tersebut digunakan untuk menguji peran setiap pihak dan menyusun perkara sesuai ketentuan hukum. Penanganan yang cermat diperlukan agar informasi yang diperoleh dapat diverifikasi, sementara identitas dan keselamatan anak yang menjadi korban tetap dilindungi.

Dalam perkara dugaan perdagangan anak berkedok prostitusi daring di Solo, para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP baru tentang tindak pidana perdagangan orang. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang disampaikan kepolisian dalam menjelaskan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Ancaman hukuman yang disebutkan untuk tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Penerapan pasal itu merupakan sangkaan dalam proses penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Keterangan mengenai pasal dan ancaman hukuman ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian kepada publik terkait penanganan kasus tersebut.

Informasi itu disampaikan Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Selasa, 27 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian memaparkan ketentuan hukum yang dikenakan kepada para tersangka serta menegaskan posisi perkara sebagai dugaan tindak pidana. Penyebutan ancaman pidana memberi gambaran mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila unsur tindak pidana terbukti melalui proses peradilan. Namun, keterangan tersebut tidak mengubah status para tersangka sebagai pihak yang masih menjalani proses hukum. Penjelasan dari kepolisian menjadi acuan informasi mengenai pasal yang disangkakan, tanpa mendahului penilaian hakim atau menyatakan putusan yang belum ada. Tanggal konferensi pers yang disebutkan adalah Selasa, 27 Oktober, dan kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Surakarta.

Kepolisian menyatakan akan menindak tegas perdagangan orang dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Solo.