JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Langkah Ombudsman RI untuk memperkuat sinergi pengawasan dengan lembaga pengawasan dan penegak hukum menjadi perhatian setelah pelaksanaan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Dari kegiatan tersebut, Ombudsman mengidentifikasi adanya persoalan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut bersama. Rencana kolaborasi itu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan kerja sama diharapkan dapat membangun mekanisme pengawasan yang lebih terkoordinasi. Melalui komunikasi dan pertukaran informasi antarlembaga, berbagai aspek penyelenggaraan layanan dapat dipantau secara lebih menyeluruh. Ombudsman RI akan mendorong keterlibatan pihak-pihak terkait agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi berlanjut pada pembenahan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus utama sinergi tersebut adalah peningkatan kualitas tata kelola serta pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Setiap lembaga memiliki kewenangan dan peran yang berbeda, sehingga koordinasi diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan dalam inspeksi. Pendekatan ini juga bertujuan memastikan masukan pengawasan dapat diterjemahkan menjadi perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan pemenuhan hak masyarakat.
Temuan dari inspeksi mendadak di Lapas Kelas II A Cibinong menjadi momentum bagi Ombudsman untuk memperkuat pengawasan secara lebih sistematis. Namun, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga lain. Sebaliknya, kerja sama diarahkan untuk melengkapi fungsi pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong penyelenggara layanan agar melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Dengan sinergi yang lebih erat, pengawasan diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola dan pelayanan publik. Ombudsman RI menempatkan kolaborasi sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap proses berjalan transparan, responsif, dan sesuai dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa pengawasan atas temuan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kondisi di Lapas Cibinong, perlu diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, Ombudsman tidak dapat bekerja seorang diri untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan secara konsisten. Persoalan yang ditemukan sering kali berkaitan dengan kewenangan, prosedur, serta tindak lanjut yang berada pada lebih dari satu institusi.
Untuk itu, Ombudsman menyiapkan kolaborasi dengan sejumlah pihak, lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta lembaga-lembaga pengawasan internal pemerintah. Nuzran menjelaskan, komunikasi awal telah dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia telah bertemu dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, serta perwakilan KPK untuk membahas kebutuhan pengawasan yang lebih terpadu. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai penanganan temuan dan rekomendasi pengawasan.
Kolaborasi lintas lembaga itu ditujukan untuk menyinkronkan fungsi pengawasan sekaligus memperjelas mekanisme tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan. Dengan koordinasi yang lebih baik, setiap lembaga diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara saling melengkapi, tanpa mengurangi independensi masing-masing. Sinkronisasi juga penting agar rekomendasi tidak berhenti pada tahap penyampaian, tetapi dapat dipantau pelaksanaannya dan dievaluasi secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mendorong perbaikan tata kelola, mencegah berulangnya masalah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Nuzran menegaskan bahwa hasil pengawasan akan lebih efektif apabila didukung komitmen bersama, keterbukaan informasi, serta respons cepat dari institusi terkait.
Nuzran menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki posisi sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Peran tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, penilaian atas kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku, serta pemantauan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat. Dalam konteks temuan di Lapas Cibinong, Ombudsman menjalankan mandatnya dengan menelusuri persoalan, meminta keterangan dari pihak terkait, dan mengidentifikasi bagian-bagian layanan yang perlu diperbaiki.
Setelah proses pengawasan dilakukan, Ombudsman dapat menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik. Saran itu ditujukan untuk mendorong pembenahan tata kelola, memperbaiki prosedur, dan mencegah masalah serupa berulang. Apabila diperlukan, Ombudsman juga dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rekomendasi tersebut merupakan instrumen resmi untuk meminta pihak yang berwenang melakukan tindakan korektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, kewenangan Ombudsman tidak mencakup tindakan eksekutorial untuk menjatuhkan sanksi. Lembaga ini tidak berfungsi sebagai aparat penegak hukum yang dapat menghukum pihak tertentu secara langsung atas temuan yang diperoleh. Batas tersebut bukan berarti Ombudsman tidak memiliki kekuatan dalam menjalankan pengawasan, melainkan merupakan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan melalui mandat undang-undang. Ombudsman bekerja melalui pemeriksaan, penyampaian saran, dan rekomendasi, bukan melalui pemidanaan atau pemberian hukuman.
Adapun temuan yang memiliki implikasi hukum dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau menjatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fungsi pengawasan Ombudsman dan fungsi penindakan aparat penegak hukum saling membedakan, tetapi dapat berjalan beriringan. Ombudsman memastikan pelayanan publik diawasi dan diperbaiki, sedangkan aparat penegak hukum menangani konsekuensi hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau pelanggaran lain.
Ombudsman berencana memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai dugaan maladministrasi, kelemahan tata kelola, maupun persoalan pelayanan publik dapat dipahami secara utuh oleh lembaga yang memiliki kewenangan berbeda. Langkah ini juga diharapkan mencegah terjadinya tumpang tindih penanganan serta memastikan setiap persoalan diarahkan kepada institusi yang tepat.
Salah satu opsi yang akan dibahas ialah kemungkinan pertukaran data dan informasi antarinstansi. Data yang dibagikan nantinya harus mengikuti ketentuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi, serta memperhatikan kepentingan pemeriksaan dan perlindungan masyarakat. Namun, mekanisme tersebut belum ditetapkan secara final. Ombudsman masih akan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas bentuk koordinasi, tata cara penyampaian informasi, batas kewenangan, dan prosedur tindak lanjut yang dapat diterapkan.
Dalam proses itu, Ombudsman tetap akan menyampaikan temuan hasil pemeriksaan beserta saran perbaikan kepada lembaga yang diawasi. Saran tersebut dapat mencakup pembenahan prosedur, penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta perbaikan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat. Penyampaian temuan dilakukan agar instansi terkait memperoleh dasar yang jelas untuk melakukan koreksi dan mencegah persoalan serupa terulang.
Apabila aparat penegak hukum menemukan adanya potensi tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur masing-masing. Ombudsman tidak masuk ke wilayah penjatuhan sanksi hukum atau proses penegakan pidana. Perannya berada pada ranah pengawasan pelayanan publik, pemeriksaan dugaan maladministrasi, dan pemberian rekomendasi perbaikan. Dengan pembagian fungsi tersebut, koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara proporsional, sementara akuntabilitas pelayanan dan perlindungan hak masyarakat tetap menjadi perhatian utama.







