KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo sempat mengalami kendala teknis. Ketika jaksa penuntut umum sedang membacakan tanggapan atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa, listrik di ruang persidangan tiba-tiba padam. Kondisi tersebut membuat ruangan mendadak gelap dan proses pembacaan tanggapan menjadi terganggu.
Padamnya listrik juga menyebabkan pengeras suara di ruang sidang tidak berfungsi. Suara jaksa yang sebelumnya terdengar melalui sistem audio pun terhenti, sehingga jalannya persidangan tidak dapat berlangsung seperti biasa. Peristiwa itu terjadi saat agenda sidang berfokus pada tanggapan jaksa terhadap keberatan yang disampaikan pihak Roy Suryo.
Melihat situasi tersebut, hakim ketua kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sejenak. Penundaan dilakukan agar kondisi ruang sidang dapat kembali mendukung pelaksanaan agenda yang sedang berjalan. Para pihak yang hadir pun menunggu sampai terdapat kepastian bahwa persidangan dapat dilanjutkan.
Namun, setelah jeda singkat, hakim meminta jaksa penuntut umum meneruskan pembacaan tanggapan. Pembacaan dilakukan meskipun ruangan masih dalam keadaan gelap dan pengeras suara belum dapat digunakan. Jaksa kemudian melanjutkan penyampaian tanggapan secara manual, dengan menyesuaikan kondisi yang ada di ruang persidangan.
Beberapa menit kemudian, aliran listrik kembali menyala. Ruangan persidangan pun kembali terang dan perangkat pengeras suara dapat digunakan lagi. Dengan pulihnya pasokan listrik, jalannya sidang dapat berlangsung secara normal dan jaksa melanjutkan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo.
Persidangan perkara yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar dengan agenda penyampaian pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa. Agenda tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya persidangan sempat tertunda setelah listrik di ruang sidang padam.
Hakim ketua menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung itu merupakan kelanjutan dari agenda yang ditunda pada pekan sebelumnya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa persidangan tetap melanjutkan pembahasan sesuai jadwal, setelah majelis hakim dan seluruh pihak siap kembali mengikuti proses pemeriksaan.
Ketika kondisi ruang sidang telah kembali terang, jaksa penuntut umum melanjutkan pembacaan tanggapan terhadap nota perlawanan atau eksepsi dari kubu Roy Suryo. Dalam penyampaiannya, jaksa membahas argumentasi yang diajukan tim kuasa hukum, termasuk dalil error in objecto yang disebut menjadi salah satu dasar perlawanan terhadap perkara tersebut.
Jaksa juga mengaitkan argumentasi tim advokat dengan putusan praperadilan yang dijadikan rujukan oleh pihak Roy Suryo. Menurut jaksa, berbagai dalil dalam nota perlawanan perlu dinilai berdasarkan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran pihak terdakwa terhadap putusan sebelumnya.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan yang disampaikan kubu Roy Suryo. Permintaan itu menjadi bagian utama dari pendapat penuntut umum dalam merespons eksepsi, sekaligus menunjukkan posisi jaksa yang menghendaki agar pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Pembacaan tanggapan tersebut berlangsung setelah kendala teknis akibat pemadaman listrik dapat diatasi. Dengan demikian, agenda sidang kembali difokuskan pada substansi perlawanan tim kuasa hukum dan jawaban jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim mempertimbangkan sikap hukum atas eksepsi tersebut.
Jaksa menolak dalil yang diajukan tim advokat Roy Suryo dalam eksepsi karena menilai materi tersebut tidak termasuk ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penolakan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan dalam persidangan.
Menurut jaksa, uraian yang disampaikan kuasa hukum tidak berkaitan dengan materi perlawanan yang dapat diperiksa dalam tahapan perkara tersebut. Jaksa menyatakan, “Dalil yang diajukan penasihat hukum bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.”
Jaksa juga menilai persoalan yang dipaparkan tim advokat pada dasarnya merupakan materi praperadilan. Karena itu, persoalan tersebut disebut tidak lagi relevan untuk dibahas dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. “Persoalan yang disampaikan kuasa hukum merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan,” demikian tanggapan jaksa yang dibacakan di persidangan.
Dengan dasar tersebut, jaksa berpendapat dalil-dalil dalam eksepsi tidak dapat ditempatkan sebagai materi perlawanan. Posisi jaksa didasarkan pada pembedaan materi perlawanan dalam pemeriksaan perkara dan persoalan yang termasuk ranah praperadilan. Menurut tanggapan yang dibacakan, isu yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo berada pada ranah kedua, sehingga tidak menjadi bagian dari pokok pemeriksaan perkara yang tengah berlangsung.
Tanggapan jaksa tersebut menjadi dasar penolakan terhadap dalil tim advokat. Jaksa tetap merujuk pada ketentuan Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak memenuhi materi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.
Perkara yang menjerat Roy Suryo bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, ditunjukkan dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan pada media sosial X. Unggahan tersebut dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi karena memuat tuduhan bahwa ijazah strata satu atau S-1 yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya merupakan ijazah palsu. Menurut dakwaan jaksa, materi itu berasal dari akun YouTube @eggisudjanachannel dan akun X @doktertifa.
Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi menghubungi penasihat hukumnya untuk membahas langkah hukum. Kuasa hukum Jokowi kemudian menyampaikan keterangan melalui konferensi pers mengenai tuduhan tersebut dan dasar keberatan terhadap penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Dalam perkara ini, jaksa juga merujuk pada keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM). Perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus, sehingga keterangan itu digunakan untuk membantah narasi mengenai ketidakabsahan ijazahnya.
Jaksa mendalilkan bahwa kerugian yang timbul terutama bersifat imateriil, berupa terganggunya kehormatan, nama baik, dan martabat Jokowi. Dakwaan juga menyoroti analisis terhadap ijazah dengan metode error level analysis. Menurut jaksa, analisis itu tidak bersumber dari pemilik sah dokumen, dilakukan tanpa verifikasi memadai, serta tidak didahului permintaan izin kepada Jokowi. Atas rangkaian perbuatan tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang tidak benar melalui sarana elektronik. Pasal yang didakwakan meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), sebagaimana dirumuskan jaksa dalam surat dakwaan.







