Jakarta | Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka, tetapi belum serta-merta memberinya perangkat ekonomi yang mandiri. Salah satu kebutuhan mendesak saat itu ialah mata uang nasional. Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat masih menggunakan beragam alat pembayaran yang berasal dari pemerintahan sebelumnya. Uang peninggalan Hindia Belanda, uang De Javasche Bank, serta uang yang diterbitkan pada masa pendudukan Jepang beredar secara bersamaan. Karena masing-masing memiliki asal, bentuk, dan nilai yang berbeda, kegiatan jual beli berlangsung dalam keadaan yang tidak seragam.
Kerumitan tersebut semakin terasa ketika Belanda kembali ke Indonesia dengan membonceng Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pihak NICA mengedarkan mata uangnya sebagai bagian dari upaya memulihkan pengaruh pemerintahan kolonial. Dengan demikian, uang Republik bukan satu-satunya alat pembayaran yang beredar, sementara masyarakat harus menghadapi beberapa jenis uang dalam transaksi sehari-hari. Persoalan nilai tukar, penerimaan, dan daya beli dapat berbeda antardaerah maupun antarkelompok. Keadaan ini menyulitkan pedagang, konsumen, dan pemerintah dalam menentukan harga serta mengelola pembayaran. Peredaran uang yang beragam juga mencerminkan persaingan kekuasaan, bukan sekadar persoalan teknis ekonomi.
Pemerintah Indonesia memandang penerbitan mata uang sendiri sebagai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penguatan negara. Mata uang nasional dapat menjadi alat pembayaran yang lebih seragam sekaligus membantu pemerintah mengatur peredaran uang dan kebijakan keuangan. Lebih dari itu, penerbitan uang atas nama Republik merupakan pernyataan nyata bahwa Indonesia berhak mengelola urusan ekonominya sendiri. Kehadiran alat pembayaran nasional diharapkan mengurangi ketergantungan pada mata uang peninggalan kolonial dan pendudukan, serta memberi dasar bagi pembentukan sistem keuangan nasional. Dalam situasi ketika kedaulatan masih diperebutkan, keputusan mengenai uang memiliki arti politik yang kuat: pemerintah tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga menunjukkan kewenangannya di hadapan rakyat dan pihak asing. Karena itulah, langkah membangun mata uang sendiri menjadi bagian penting dari upaya menegaskan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya menghadirkan mata uang nasional dimulai ketika pemerintah Republik Indonesia berusaha membangun perangkat kenegaraan di tengah keadaan yang serba tidak menentu. Pada Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis mempersiapkan penerbitan uang Republik. Langkah tersebut bukan sekadar urusan teknis pembayaran. Mata uang sendiri dapat menjadi tanda bahwa pemerintahan baru memiliki kewenangan mengatur kehidupan ekonomi dan menyatakan kedaulatannya. Namun, rencana besar ini harus dijalankan dengan sumber daya terbatas, sementara situasi politik dan keamanan masih terus berubah.
Untuk mengatur pekerjaan penerbitan, pada 7 November 1945 pemerintah membentuk panitia penyelenggara pencetakan uang kertas Republik Indonesia. Panitia itu diketuai T.R.B. Sabaroedin dan bertugas mengoordinasikan persiapan produksi. Pembentukan badan khusus menunjukkan bahwa penerbitan uang memerlukan perencanaan dan kerja bersama, mulai dari penyediaan bahan hingga pemanfaatan fasilitas percetakan. Di sisi lain, kemampuan produksi dalam negeri belum memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara mudah dan cepat.
Keterbatasan bahan menjadi salah satu hambatan utama. Kertas, tinta, dan bahan kimia yang diperlukan untuk mencetak uang sulit diperoleh, sementara fasilitas percetakan yang tersedia juga terbatas. Pekerjaan harus dilakukan ketika konflik dengan Belanda membuat keamanan belum stabil. Ancaman gangguan terhadap kegiatan pemerintah dan distribusi barang berarti proses produksi tidak dapat dipisahkan dari keadaan di lapangan. Karena itu, persiapan penerbitan berjalan dalam tekanan: kebutuhan akan uang Republik mendesak, tetapi bahan dan tempat kerja yang aman tidak selalu tersedia.
Pencetakan mulai dikerjakan di Jakarta pada Januari 1946. Kegiatan ini menjadi tahap nyata dari rencana yang disiapkan sejak tahun sebelumnya, meskipun kendala pasokan dan keamanan tetap membayangi. Pada Mei 1946, proses pencetakan di ibu kota dihentikan dengan pertimbangan keamanan. Pekerjaan kemudian dipindahkan dan dilanjutkan di sejumlah daerah, lain Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Pemindahan tersebut memperlihatkan bagaimana penerbitan uang harus menyesuaikan diri dengan situasi konflik. Dari persiapan awal hingga berpindahnya lokasi produksi, perjalanan menuju lahirnya ORI menunjukkan bahwa simbol kedaulatan keuangan dibentuk melalui upaya yang menghadapi hambatan nyata.
Setelah melalui persiapan yang panjang, pemerintah menetapkan pemberlakuan Oeang Republik Indonesia (ORI) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 pada 29 Oktober 1946. Keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam upaya menghadirkan mata uang yang diterbitkan oleh negara Indonesia sendiri. Sejak awal kemerdekaan, persoalan alat pembayaran bukan sekadar urusan transaksi sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengatur kehidupan ekonomi di wilayahnya.
ORI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Penetapan waktu itu menandai dimulainya penggunaan mata uang nasional secara resmi. Masyarakat pun memasuki babak baru, ketika uang yang dikeluarkan pemerintah Republik menjadi bagian dari kegiatan ekonomi dan menggantikan beragam mata uang yang sebelumnya beredar. Pemberlakuan ORI memberikan dasar bagi pemerintah untuk membangun sistem moneter yang mencerminkan pemerintahan Republik.
Pada malam sebelum tanggal pemberlakuan, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman melalui siaran Radio Republik Indonesia di Yogyakarta. Penyampaian melalui radio memungkinkan kabar mengenai ORI menjangkau masyarakat di tengah kondisi komunikasi dan transportasi yang belum mudah. Dalam pengumuman tersebut, gagasan tentang mata uang nasional disampaikan sebagai bagian dari arti kemerdekaan. Hatta menyatakan, “Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan negara,” sebuah ungkapan yang merangkum makna politik sekaligus ekonomi dari penerbitan ORI.
Dalam konteks itu, ORI bukan hanya sarana untuk membayar barang dan jasa. Penerbitannya menegaskan bahwa Indonesia berhak menentukan alat pembayaran yang berlaku di wilayahnya, serta menjalankan kebijakan keuangan atas nama pemerintahan sendiri. Ketika ORI mulai berlaku pada tengah malam 30 Oktober, keputusan pemerintah berubah menjadi kenyataan yang dapat dirasakan dalam transaksi masyarakat. Karena itu, tanggal tersebut dikenang sebagai tonggak penting kedaulatan keuangan Indonesia: negara merdeka tidak hanya menyatakan kemerdekaan, tetapi juga mulai menggunakan mata uangnya sendiri sebagai lambang kewenangan dan identitas nasional.Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap 30 Oktober, merujuk pada tanggal mulai berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. Penetapan tanggal tersebut mengingatkan masyarakat pada langkah penting pemerintah muda Indonesia untuk menghadirkan mata uang nasional setelah kemerdekaan. ORI menjadi bagian dari upaya membangun tata keuangan sendiri, sekaligus menegaskan bahwa Republik memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan ekonomi di wilayahnya. Karena itu, peringatan HORI tidak hanya menandai sebuah peristiwa dalam sejarah penerbitan uang, tetapi juga mengajak masyarakat memahami perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui kebijakan keuangan.
Pada masa awal peredarannya, ORI belum dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Konflik bersenjata, keterbatasan sarana transportasi, serta situasi keamanan yang berubah-ubah menghambat pengiriman dan distribusi uang. Akibatnya, sejumlah daerah menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dengan mata uang yang diterbitkan pemerintah pusat. Untuk merespons keadaan tersebut, beberapa wilayah menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Uang daerah ini membantu aktivitas ekonomi setempat ketika pasokan ORI belum tersedia secara memadai. Keberadaan ORIDA menggambarkan bagaimana pemerintah dan masyarakat di berbagai daerah berupaya menjaga kelangsungan transaksi dalam kondisi yang penuh tantangan, sembari tetap berada dalam cita-cita mempertahankan Republik.
Kementerian Keuangan mengaitkan sejarah ORI dengan makna yang lebih luas daripada fungsi uang sebagai alat pembayaran. Mata uang nasional juga menjadi simbol kedaulatan, karena mencerminkan kemampuan negara mengelola urusan ekonominya sendiri.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI





