Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI <a href="https://mojopaitnews.com/hadiri-perpisahan-dan-pelepasan-siswa-babinsa-kembang-janggut-berikan-motivasi/”>dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
- Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar
- <a href="https://mojopaitnews.com/babinsa-senoni-dampingi-pemdes-dalam-musrendes-pastikan-aspirasi-warga-tersalurkan/”>Babinsa Senoni Dampingi Pemdes Dalam Musrendes, Pastikan Aspirasi Warga Tersalurkan
- Pastikan Kelayakan Menu Makanan, Babinsa Koramil Kota Bangun Kawal Penyaluran MBG














Respon (1)