Opini  

Pemalsuan Akta dan Keterangan Palsu dalam KUHP Baru: Biro Jasa dan Pengguna Jasa Wajib Waspada

KEDIRI — Akta Notaris bukan sekadar lembaran kertas yang dibubuhi tanda tangan dan stempel. Di balik sebuah akta autentik terdapat prosedur hukum yang ketat, kewajiban jabatan, kehadiran para penghadap, pembacaan akta, saksi, serta penandatanganan yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, praktik pengurusan akta melalui biro jasa atau perantara yang membawa dokumen untuk ditandatangani klien di luar proses yang semestinya patut menjadi perhatian serius.

Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah dokumen akhirnya memiliki tanda tangan Notaris. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

Apakah seluruh proses lahirnya akta tersebut benar-benar dilakukan sesuai prosedur Jabatan Notaris?

Pertanyaan inilah yang menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, serta Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, tidak boleh dianggap sepele.

“Akta autentik bukan produk administrasi biasa. Ada prosedur formil yang melekat pada kewenangan Notaris. Ketika prosedur itu dilangkahi, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, tetapi dapat berimplikasi terhadap kekuatan pembuktian akta dan, apabila ditemukan unsur kesengajaan serta pemalsuan atau keterangan palsu, dapat berkembang menjadi persoalan pidana,” tegas Dedy.

Bukan Sekadar Tanda Tangan: Ada Prosedur yang Wajib Dipenuhi

UU Jabatan Notaris mengatur kewajiban Notaris dalam pembuatan akta. Di antaranya, Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri saksi, kemudian akta ditandatangani oleh penghadap, saksi dan Notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 2 Tahun 2014 juga mengatur bahwa segera setelah akta dibacakan, akta ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan Notaris. Pembacaan dan penandatanganan tersebut harus dinyatakan secara tegas pada bagian akhir akta.

Artinya, proses pembuatan akta tidak dapat dipahami hanya dari hasil akhirnya.

Tanda tangan saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan formalitas.

Jika seseorang hanya menerima minuta atau dokumen untuk ditandatangani melalui perantara, sementara proses yang diwajibkan UUJN tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka harus dilihat secara hukum bagaimana proses tersebut sebenarnya berlangsung.

“Yang harus diperiksa adalah faktanya. Siapa yang hadir? Di mana akta dibacakan? Apakah Notaris hadir? Apakah para penghadap benar-benar hadir? Siapa saksinya? Kapan penandatanganan dilakukan? Dan apakah seluruh peristiwa tersebut benar-benar terjadi sebagaimana yang diterangkan dalam akta?” ujar Dedy.

Akta Bisa Kehilangan Kekuatan Autentiknya

Dedy mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan istilah “batal demi hukum” secara serampangan.

Menurutnya, akibat hukum suatu pelanggaran formal harus dilihat berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan UUJN yang dilanggar.

Dalam UU Jabatan Notaris terdapat konsekuensi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu mengenai bentuk dan tata cara pembuatan akta dapat menyebabkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, bukan lagi memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik.

Karena itu, menurut Dedy, persoalan prosedur bukan formalitas kosong.

“Akta yang kehilangan kualitas autentiknya dapat menimbulkan konsekuensi serius dalam pembuktian. Terlebih jika akta tersebut kemudian digunakan untuk transaksi tanah, perusahaan, warisan, jaminan, perjanjian utang-piutang, atau perbuatan hukum lainnya yang bernilai besar,” jelasnya.

Ketika Administrasi Berubah Menjadi Persoalan Pidana

Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila ditemukan bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga rekayasa, pemalsuan, penggunaan surat palsu, atau pencantuman keterangan yang tidak benar.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Dalam Pasal 392, misalnya, pemalsuan surat terhadap akta autentik termasuk perbuatan yang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. Ketentuan yang sama juga mencakup penggunaan surat yang dipalsu atau isinya tidak benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Namun, Dedy menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan administratif otomatis menjadi tindak pidana.

“Ini garis yang harus jelas. Jangan setiap kesalahan prosedur langsung diberi label pemalsuan. Untuk masuk ke ranah pidana tetap harus dibuktikan unsur-unsurnya, termasuk perbuatan, kesengajaan atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan, objek yang dipalsukan atau dimanipulasi, serta akibat hukumnya,” katanya.

Dengan demikian, investigasi terhadap dugaan penyimpangan akta harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, pelanggaran jabatan, cacat formal akta, perbuatan perdata, dan tindak pidana.

Biro Jasa Jangan Berlindung di Balik Istilah “Cuma Mengurus Dokumen”

Praktik penggunaan biro jasa juga menurut Dedy perlu dilihat secara hati-hati.

Biro jasa yang sebatas membantu administrasi tentu berbeda dengan pihak yang secara aktif mengatur, memfasilitasi atau bahkan mengetahui adanya manipulasi proses pembuatan akta.

Apabila terdapat bukti bahwa seseorang dengan sengaja membantu terjadinya tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana harus dianalisis berdasarkan peran masing-masing pihak.

Dengan kata lain, jangan sampai istilah “biro jasa” justru digunakan sebagai tameng untuk menyembunyikan siapa yang sebenarnya mengatur proses pembuatan dokumen.

“Kalau faktanya hanya jasa administrasi, tentu harus dibedakan. Tetapi kalau ada pihak yang sengaja mengatur agar orang tidak perlu hadir, mengondisikan tanda tangan, memasukkan data yang tidak benar, atau memfasilitasi penggunaan dokumen yang diketahui palsu, maka perannya harus diuji berdasarkan hukum pidana,” kata Dedy.

Notaris Juga Tidak Berada di Atas Hukum

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Notaris.

Menurut Dedy, status Notaris sebagai pejabat umum tidak boleh dipahami sebagai kekebalan hukum.

Notaris justru memegang posisi strategis karena produk jabatannya dapat digunakan masyarakat sebagai alat bukti autentik. Karena itu, semakin tinggi kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab hukum yang melekat.

“Notaris bukan sekadar pihak yang membubuhkan tanda tangan. Notaris menjalankan jabatan yang diberikan negara. Karena itu, apabila ada dugaan keterlibatan aktif dalam manipulasi, pemalsuan atau penyimpangan prosedur yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu pertanggungjawaban hukumnya harus dilihat berdasarkan fakta dan pembuktian,” tegas Dedy.

UU Jabatan Notaris sendiri mengatur mekanisme pemberhentian Notaris, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Sebenarnya Menandatangani dan Di Mana?

Dedy menilai, apabila masyarakat menemukan dugaan akta bermasalah, investigasi tidak boleh berhenti pada dokumen fisik.

Ada sejumlah pertanyaan yang menurutnya justru menjadi kunci:

Apakah para penghadap benar-benar hadir?

Apakah akta benar-benar dibacakan?

Apakah penandatanganan dilakukan dalam rangkaian proses yang sesuai UUJN?

Siapa yang membawa dokumen?

Siapa yang mengatur jadwal dan tempat penandatanganan?

Siapa saksi yang hadir?

Apakah identitas dan keterangan dalam akta benar?

Apakah terdapat komunikasi elektronik, rekaman, kuitansi, bukti pembayaran atau dokumen lain yang dapat menjelaskan proses sebenarnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membedah apakah sebuah akta hanya mengalami persoalan administratif atau justru terdapat dugaan rekayasa yang lebih serius.

Jangan Tergoda “Jasa Cepat”

Di tengah masyarakat, kebutuhan terhadap akta Notaris sering kali berhubungan dengan transaksi bernilai besar.

Mulai dari jual beli dan pengikatan tanah, pendirian perseroan, perjanjian kerja sama, jaminan utang, hibah, warisan hingga berbagai transaksi bisnis.

Karena itu, masyarakat jangan hanya mengejar kecepatan.

“Jangan tergoda dengan kalimat ‘tidak perlu datang’, ‘tinggal tanda tangan’, ‘semua sudah beres’, atau ‘dokumen nanti kami antar’. Justru pada titik itu masyarakat harus bertanya: apakah mekanismenya sesuai hukum?” kata Dedy.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses pembuatan dokumen hukum yang menyangkut hak dan kewajibannya.

Dedy: Akta Autentik Harus Lahir dari Proses yang Autentik

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Notaris, biro jasa atau klien.

Ini adalah persoalan tentang kepercayaan publik terhadap dokumen autentik.

Jika proses pembuatan akta dapat dipermainkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu dokumen. Yang terancam adalah kepastian hukum bagi para pihak yang mengandalkan akta tersebut.

Dedy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menggunakan jasa biro administrasi sepanjang seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menggantikan kewenangan serta kewajiban Notaris.

Namun, apabila terdapat indikasi manipulasi, masyarakat harus berani meminta penjelasan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Akta autentik harus lahir dari proses yang benar. Jangan sampai karena ingin cepat dan praktis, masyarakat justru membeli persoalan hukum yang baru akan terlihat ketika terjadi sengketa,” pungkas Dedy.

Pesan hukumnya sederhana tetapi keras:

Jangan hanya bertanya apakah dokumennya sudah ditandatangani. Tanyakan juga bagaimana dokumen itu dilahirkan.

Sebab dalam hukum, proses bukan sekadar formalitas—proses menentukan nilai dan kekuatan hukum sebuah dokumen.