Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla dalam Waktu Kurang dari Sebulan

Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla dalam Waktu Kurang dari Sebulan

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dapat dipadamkan sepenuhnya dalam beberapa pekan ke depan. Target tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah ia menghadiri acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026.

Jumhur menjelaskan bahwa perkiraan waktu pemadaman itu diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, penanganan di berbagai wilayah terus menunjukkan perkembangan, sementara intensitas kebakaran mulai menurun dibandingkan periode sebelumnya.

Ia memperkirakan kondisi kebakaran dapat terkendali dalam waktu kurang dari satu bulan apabila langkah pemadaman dan pencegahan berjalan secara konsisten. Pemerintah, menurutnya, masih perlu memastikan seluruh titik api ditangani hingga tuntas, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut dan kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi.

Penurunan intensitas kebakaran menjadi salah satu dasar optimisme pemerintah dalam menetapkan target tersebut. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru akibat cuaca kering, angin, maupun aktivitas pembukaan lahan. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, serta unsur terkait juga terus diperkuat agar proses pemadaman berlangsung cepat dan efektif.

Target penyelesaian dalam beberapa pekan ini menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pengendalian karhutla sebelum dampaknya meluas. Selain memadamkan api, penanganan juga diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang serta melindungi masyarakat dari paparan asap. Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan di lapangan berdasarkan laporan penanganan dan perubahan kondisi cuaca di setiap daerah terdampak.

Pemerintah terus mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui pengerahan puluhan ribu personel pemerintah untuk mendukung proses pemadaman secara langsung. Para personel menjalankan tugas sesuai kebutuhan di lapangan, mulai dari menangani titik api hingga membantu memastikan upaya pengendalian kebakaran dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pengerahan dalam skala besar menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pemadaman sebagai prioritas yang harus segera dituntaskan.

Penanganan tidak hanya berfokus pada api yang terlihat, tetapi juga pada pengendalian agar kebakaran tidak terus meluas atau kembali muncul. Karena kondisi di setiap lokasi dapat berubah, langkah pemadaman perlu dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Personel yang telah dikerahkan menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan operasi, terutama ketika proses pemadaman harus dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Namun, upaya mempercepat pemadaman masih menghadapi hambatan di lapangan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan pasokan air. Ketersediaan air yang tidak selalu memadai dapat mengurangi kelancaran proses pemadaman dan membuat penanganan titik api membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi tersebut juga menuntut pengaturan penggunaan sumber daya secara cermat agar operasi dapat terus berjalan.

Selain pasokan air, pemerintah menghadapi keterbatasan armada pemadam melalui udara atau water bombing. Sarana ini berperan dalam membantu menjangkau area kebakaran yang sulit ditangani dari darat, tetapi jumlah dan kapasitasnya belum selalu sebanding dengan kebutuhan pemadaman. Keterbatasan tersebut menjadi tantangan ketika pemerintah berupaya mempercepat penanganan di berbagai lokasi secara bersamaan. Dengan demikian, pengerahan puluhan ribu personel tetap perlu didukung ketersediaan air dan kemampuan pemadaman udara agar kebakaran dapat dikendalikan secara lebih efektif.

Upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman dalam waktu singkat. Setelah titik api berhasil dikendalikan, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun. Salah satu agenda yang dibahas adalah memperkuat aturan mengenai pembukaan lahan, termasuk meninjau kembali ketentuan yang selama ini masih memungkinkan penggunaan api dalam kondisi tertentu.

Rencana tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah menyoroti ketentuan Pasal 69 Ayat (2), yang saat ini memberikan pengecualian bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar. Pengecualian itu berlaku paling luas dua hektare untuk setiap kepala keluarga, dengan tujuan menanam varietas lokal dan dilakukan berdasarkan praktik kearifan lokal.

Ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mengakomodasi tradisi masyarakat tertentu dalam mengelola lahan. Namun, pemerintah menilai aturan itu berpotensi disalahgunakan dan menjadi celah bagi pembakaran yang tidak terkendali. Api yang digunakan untuk membuka lahan dapat dengan mudah meluas, terutama ketika berlangsung pada musim kemarau, di kawasan yang kering, atau ketika pengawasan terhadap aktivitas masyarakat belum memadai.

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pengecualian pembukaan lahan menggunakan api dalam revisi undang-undang tersebut. Langkah ini diarahkan untuk menutup ruang pembakaran sejak tahap awal, bukan semata-mata menindak pelaku setelah kebakaran terjadi. Jumhur menyatakan bahwa ketentuan pembakaran ladang hingga dua hektare akan dihapus karena dinilai menjadi titik masuk terjadinya karhutla. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas larangan, memperkuat pencegahan, serta mendorong masyarakat menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran meluas.

Pemerintah mempertimbangkan pembatasan pemanfaatan lahan konsesi yang terbakar sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertimbangan ini terutama berlaku pada area konsesi yang belum ditanami tanaman industri, tetapi kemudian mengalami kebakaran. Lahan tersebut tidak boleh begitu saja dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah api padam, karena perubahan pemanfaatan lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Perubahan fungsi lahan setelah kebakaran dinilai penting untuk diperhatikan karena dapat mengindikasikan adanya unsur kesengajaan. Apabila area yang sebelumnya belum ditanami tiba-tiba diarahkan untuk komoditas baru setelah terbakar, pemerintah perlu menelusuri kronologi kejadian, status perizinan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan agar kebakaran tidak menjadi jalan pintas untuk mengubah peruntukan konsesi atau membuka peluang penguasaan lahan secara tidak semestinya.

Salah satu gagasan yang tengah dipertimbangkan adalah melarang penanaman komoditas baru di lahan konsesi yang sudah terbakar. Prinsipnya, lahan yang mengalami kebakaran tidak langsung ditanami kembali sebelum dilakukan evaluasi kondisi ekologis, verifikasi penyebab kebakaran, dan penetapan langkah pemulihan. Kebijakan tersebut dapat mendorong pemegang konsesi lebih bertanggung jawab dalam mencegah kebakaran, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah masih menyeleksi tawaran bantuan dari negara tetangga untuk menangani karhutla. Setiap bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, termasuk jenis peralatan, keahlian, lokasi operasi, dan mekanisme koordinasi. Pemerintah menyatakan telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk pemadaman, pemantauan, serta upaya pencegahan. Karena itu, dukungan eksternal akan diputuskan berdasarkan kebutuhan nyata dan efektivitasnya dalam mempercepat penanganan kebakaran.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla