Sosial  

Pemerintah Rancang Stimulus Rp31 Triliun untuk Daya Beli, Pekerja, dan Dunia Usaha

Pemerintah Rancang Stimulus Rp31 Triliun untuk Daya Beli, Pekerja, dan Dunia Usaha

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Paket kebijakan ini diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah dinamika global dan tantangan domestik yang masih perlu diantisipasi. Rencana tersebut menempatkan tiga sasaran utama sebagai prioritas, yakni mempertahankan daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha.

Alokasi stimulus akan dirancang agar memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi kelompok masyarakat dan sektor produktif. Dukungan terhadap konsumsi diharapkan membantu menjaga aktivitas perekonomian, sementara kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja ditujukan untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja. Pada saat yang sama, dunia usaha perlu memperoleh dukungan agar mampu mempertahankan kegiatan operasional, meningkatkan produktivitas, dan menghadapi tekanan biaya serta persaingan yang terus berkembang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa kebijakan lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan 2027 dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial, produktivitas sektor riil, daya saing pekerja, serta keberlangsungan usaha. Arah kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap program memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam rancangan perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan penataan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun. Inisiatif ini diarahkan untuk membuka rekening bank bagi seluruh kelompok usia tersebut, dengan perhatian khusus kepada masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4. Penataan rekening diharapkan menjadi bagian dari penguatan basis data penerima manfaat serta mendukung ketepatan sasaran berbagai kebijakan bantuan sosial.

Calon penerima manfaat belum ditetapkan secara final karena datanya masih menjalani proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga. Tahapan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta kelompok desil yang menjadi sasaran. Dengan pemadanan data, pemerintah berupaya memastikan bahwa daftar penerima merefleksikan kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dan mengurangi potensi ketidaktepatan dalam pemberian bantuan.

Selain penataan rekening, pemerintah merancang bantuan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini memiliki anggaran sebesar Rp17,5 triliun dan ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4. Sasaran tersebut menunjukkan fokus kebijakan pada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam kelompok penerima yang telah menjadi prioritas perlindungan sosial.

Setiap keluarga penerima manfaat direncanakan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama periode program. Bantuan pangan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat daya beli rumah tangga sasaran. Penggabungan penataan rekening dan pembaruan data dengan program bantuan beras menegaskan pentingnya ketepatan identitas serta klasifikasi penerima dalam pelaksanaan perlindungan sosial. Proses pencocokan data antar-kementerian dan lembaga tetap menjadi dasar sebelum penetapan penerima dilakukan, sehingga dukungan dapat diarahkan kepada 33.244.408 keluarga dalam desil 1–4 sesuai sasaran yang dirancang.

Dukungan pemerintah terhadap sektor ketenagakerjaan diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Salah satu instrumen utamanya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dirancang diberikan selama tiga bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan untuk setiap penerima. Program ini menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Penyaluran BSU diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Selain bantuan langsung, pemerintah menyiapkan kesinambungan kebijakan ketenagakerjaan pada 2027 melalui perluasan kesempatan peningkatan kompetensi. Program magang direncanakan menjangkau 150 ribu peserta, sedangkan pelatihan vokasi ditujukan bagi 300 ribu orang. Kedua program tersebut diharapkan memperkuat keterampilan tenaga kerja, meningkatkan kesiapan memasuki pasar kerja, serta membantu dunia usaha memperoleh sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas hingga mencakup seluruh sektor usaha. Kebijakan ini diproyeksikan memberikan manfaat kepada 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga masih membahas penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi besaran pajak yang ditanggung pekerja dan menjaga pendapatan bersih tetap memadai.

Perlindungan bagi pekerja non-formal turut menjadi bagian dari agenda lanjutan pada 2027. Pemerintah berencana memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Di samping itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Penyesuaian ini ditujukan agar bantuan lebih proporsional, relevan dengan kondisi penerima, dan mampu menjaga perlindungan sosial di tengah perubahan status pekerjaan.

Pemerintah memperpanjang kemudahan fiskal di sektor perumahan hingga 2027 melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini berlaku untuk unit rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Perpanjangan fasilitas tersebut menjadi bagian dari rancangan stimulus yang diarahkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap hunian sekaligus mendukung aktivitas usaha di sektor properti.

Untuk masyarakat berpenghasilan tetap, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga sebesar 6 persen. Fasilitas ini ditujukan kepada calon pembeli dengan penghasilan sekitar Rp17 juta dan dapat digunakan untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Ketentuan tersebut melengkapi insentif fiskal yang disiapkan pemerintah, dengan pelaksanaan yang tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme program perumahan bersubsidi.

Di sektor industri perhiasan, pemerintah sedang menyusun regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Penetapan standar tersebut diharapkan memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan perpajakan, sehingga insentif fiskal bagi industri dapat diberlakukan dengan mekanisme yang lebih mudah dan seragam. Regulasi ini masih berada dalam tahap penyusunan dan menjadi salah satu agenda kebijakan untuk mendukung kepastian bagi pelaku industri perhiasan.

Haryo Limanseto menyampaikan bahwa alokasi sementara sekitar Rp31 triliun masih ditelaah oleh Kementerian Keuangan. Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan seluruh program, termasuk insentif perumahan, KPR bersubsidi, dan dukungan bagi sektor industri, dapat dirasakan manfaatnya. Anggaran tersebut juga dipersiapkan sebagai fondasi bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027, dengan keputusan akhir yang tetap menunggu proses evaluasi dan pembahasan pemerintah.