MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan sistem digital perlindungan sosial, atau perlinsos digital, untuk memperkuat pendataan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial. Sistem ini dirancang sebagai basis data yang lebih terpadu, sehingga informasi mengenai kondisi warga dapat dihimpun, diperbarui, dan digunakan oleh pemerintah dalam merancang kebijakan secara lebih terarah.
Fungsi utama perlinsos digital adalah memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh. Data yang terkumpul diharapkan dapat menggambarkan keadaan keluarga, tingkat kesejahteraan, kebutuhan, serta perubahan situasi yang memengaruhi kelayakan seseorang untuk memperoleh bantuan. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan penerima bantuan sosial secara lebih tepat, sekaligus mengurangi risiko kesalahan sasaran, tumpang tindih penerima, maupun warga rentan yang belum tercatat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia telah masuk ke dalam sistem tersebut paling lambat pada Desember 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya membangun fondasi data perlindungan sosial yang lebih luas dan responsif. Cakupan yang besar diperlukan agar kebijakan tidak hanya bertumpu pada informasi administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata masyarakat di berbagai daerah.
Dalam keterangannya di Makassar pada Minggu, 4 Oktober 2026, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar mempercepat urusan administrasi. Menurutnya, digitalisasi perlu menghasilkan keputusan yang benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kualitas data menjadi unsur penting dalam pelaksanaan sistem, mulai dari ketepatan informasi hingga pembaruan data secara berkala.
Partisipasi masyarakat juga tetap diperlukan dalam proses tersebut. Warga dapat berperan dengan memberikan informasi yang benar, melaporkan perubahan kondisi, serta mengikuti mekanisme pendataan yang disediakan. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan perlindungan sosial berbasis teknologi.
Pemerintah mengembangkan sistem perlindungan sosial digital dengan menggabungkan sejumlah sumber data yang dikelola oleh berbagai lembaga. Integrasi ini mencakup data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta informasi dari PT PLN, Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Hukum. Setiap sumber memiliki jenis informasi yang berbeda dan dapat saling melengkapi dalam pemutakhiran data penerima bantuan.
Data kependudukan dari Dukcapil berperan sebagai rujukan identitas masyarakat, termasuk informasi keluarga dan status kependudukan. Sementara itu, DTSEN dari BPS menyediakan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk. Data dari PLN, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dapat digunakan sebagai informasi pendukung sesuai kewenangan dan karakteristik data masing-masing lembaga. Seluruh data tersebut ditempatkan dalam kerangka sistem yang memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan peninjauan terhadap informasi penerima.
Penggabungan data ditujukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai keadaan sosial ekonomi masyarakat. Melalui pemadanan berbagai informasi, pemerintah dapat menilai kesesuaian identitas, kondisi rumah tangga, serta indikator lain yang berkaitan dengan kelayakan memperoleh bantuan. Proses ini menjadi salah satu dasar dalam menetapkan sasaran program perlindungan sosial, sehingga keputusan tidak hanya bergantung pada satu sumber informasi.
Integrasi tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Data yang terhubung dapat membantu mengidentifikasi informasi yang tidak sesuai, memperbarui perubahan kondisi masyarakat, dan mendukung pemeriksaan terhadap daftar penerima. Dengan demikian, sistem perlindungan sosial digital disiapkan sebagai sarana untuk memperkuat proses pendataan dan penetapan sasaran bantuan berdasarkan informasi lintas lembaga yang tersedia.
Perlinsos digital membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan data penerima bantuan sosial. Melalui mekanisme yang disediakan pemerintah, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang untuk memastikan identitas, alamat, kondisi keluarga, dan informasi sosial ekonomi tercatat secara benar. Langkah ini penting bagi warga yang mengalami perubahan keadaan, berpindah tempat tinggal, atau belum tercantum dalam basis data perlindungan sosial.
Selain memperbarui data diri, masyarakat dapat mengusulkan warga lain yang dinilai layak menerima bantuan. Pengusulan tersebut sebaiknya diprioritaskan kepada orang-orang yang paling dekat dengan lingkungan sekitar, seperti saudara, tetangga, atau anggota komunitas setempat. Mereka biasanya lebih mengetahui kondisi lansia yang hidup sendiri, keluarga berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, maupun rumah tangga yang sedang menghadapi kesulitan. Dengan demikian, warga yang sebelumnya terlewat dari pendataan memiliki peluang untuk masuk ke dalam sistem dan memperoleh perlindungan sosial sesuai program pemerintah.
Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang bagi warga untuk ikut terlibat dalam proses pendataan. Keterlibatan ini tidak hanya dilakukan melalui pengusulan, tetapi juga dengan menyampaikan sanggahan apabila terdapat data penerima yang dinilai tidak sesuai. Masyarakat dapat melaporkan penerima yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria, menerima bantuan secara tidak tepat, atau tercatat dengan informasi yang keliru.
Setiap usulan dan sanggahan perlu disampaikan berdasarkan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut kemudian menjadi bahan verifikasi dan pemutakhiran oleh pihak berwenang, sehingga keputusan penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat memiliki dua peran penting sekaligus: mengusulkan warga yang layak menerima bantuan dan menyanggah data penerima yang tidak sesuai. Partisipasi aktif ini diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan responsif terhadap kondisi nyata di lingkungan masing-masing.
Pemerintah membuka kesempatan bagi berbagai kelompok masyarakat untuk berperan sebagai agen perlindungan sosial atau agen perlinsos. Kehadiran agen ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital, mengalami keterbatasan akses internet, atau menghadapi kendala ketika melakukan pendaftaran dan pembaruan data secara mandiri. Dengan pendampingan di tingkat lokal, proses layanan diharapkan menjadi lebih mudah dipahami dan tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi setiap keluarga.
Kelompok yang dapat dilibatkan lain ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers. Mereka dapat membantu menjelaskan prosedur, mengarahkan masyarakat ke kanal layanan resmi, mendampingi pengisian informasi, dan menyampaikan kendala yang ditemui warga kepada pihak terkait. Peran tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pemerintah dalam menetapkan penerima bantuan, melainkan menjadi penghubung yang memperkuat komunikasi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Agen perlinsos juga dapat membantu mengurangi risiko kesenjangan layanan di wilayah yang memiliki kondisi geografis atau infrastruktur digital yang berbeda-beda. Pendampingan yang dilakukan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi keluarga, dan prinsip transparansi. Karena itu, agen perlu memperoleh arahan yang jelas mengenai batas tugas, tata cara penggunaan sistem, serta mekanisme pelaporan apabila terdapat dugaan kesalahan data atau penyalahgunaan akses.
Selain melibatkan pendamping di masyarakat, sistem perlinsos digital dilengkapi teknologi biometrik berupa pengenalan wajah. Teknologi ini digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bantuan sosial dengan mencocokkan wajah dan data identitas yang tercatat dalam sistem. Verifikasi tersebut menjadi salah satu komponen dalam proses penyaluran dan pendataan, sehingga dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh orang yang tepat sekaligus mengurangi kemungkinan duplikasi atau penggunaan identitas pihak lain. Penerapannya tetap perlu disertai pengamanan data, kejelasan persetujuan, serta prosedur alternatif bagi warga yang menghadapi kendala saat verifikasi.







